Jakarta - Tanya:
Ketika laki-laki memberikan mahar berupa al Qur'an dengan lafaz seperangkat alat salat beserta al Qur'an, apakah kewajiban laki-laki tersebut? Apakah cukup dengan memeberikan mushaf atau membacakan al Qur'an ataukan mengajarkan al Qur'an kepada istrinya? Terimakasih
(arsydad)
Jawab:
Mushaf al Qur’an sebagai barang yang dapat dijual-belikan dengan uang, boleh dijadikan mahar. Di sini sebenarnya terkandung makna simbolik agar suami bisa mengajarkan al Qur’an kepada istrinya, baik membacanya, maupun memahami artinya. Tetapi itu tidak berarti bahwa suami berdosa jika tidak mengajarkannya. Wallahu a’lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur’an)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Sabtu, 20 Agustus 2011
Mengenai Mahar Al Qur'an
Jumat, 19 Agustus 2011
Tidak Ikhlas Melafadzkan Ijab Kabul Saat Menikah
Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum. Pak Ustadz bagaimana hukumnya seorang calon pengatin pria tidak ikhlas melafadzkan ijab kabul sewaktu akad nikah dikarenakan tidak cinta dengan calon mempelai wanita? Ini dikarenakan menikah karena dijodohkan. Terimakasih Ustadz. Wassalam.
(Faza)
Jawab:
Fikih, atau hukum Islam, membahas hal-hal yang kelihatan, tampak (zhawahir), bukan masalah hati (bawathin, sara'ir). Maka, di dalam fikih diatur syarat-rukun salat, misalnya, dan di dalam syarat-rukun itu tidak disebutkan khusyuk sebagai syarat sahnya salat. Salat tetap dianggap sah –secara fikih— meskipun dilakukan tidak dengan khusyuk. Hanya saja, nilai orang yang salat penuh khusyuk dengan orang yang salat tanpa khusyuk pasti berbeda.
Demikian pula halnya dengan ijab kabul nikah. Nikah dianggap sah –dan berdampak hukum— apabila wali perempuan mengawinkan anaknya melalui ucapan "Saya nikahkan anak saya... dst." kepada mempelai laki-laki, dan mempelai laki-laki menerima perkawinan itu melalui ucapan "Saya terima nikahnya... dst" dan kelengkapan syarat-rukun lainnya.
Walaupun itu diucapkannya secara tidak ikhlas. Mempelai laki-laki yang kelak menjadi suami itu tidak boleh, misalnya, berlepas tanggung jawab menafkahi istrinya dengan alasan bahwa dia tidak ikhlas menikahinya.
Barang kali ada baiknya di sini kita ingat firman Allah dalam konteks pernikahan di dalam QS an-Nisa' (4): 19: Dan jika kamu tidak menyukai mereka, maka boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya. Wallahu a'lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Menikah Saat Masa Iddah
Jakarta - Tanya:
Pak Ustadz, saya mau tanya, bolehkan seorang wanita yang dalam masa iddah menikah dengan seseorang, dengan perjanjian bercampur sesudah habis iddah?
(Fachmi Abdullah)
Jawab:
Perempuan yang berada dalam masa iddah dilarang untuk menikah, walaupun dengan perjanjian tidak akan bercampur hingga selesai masa iddah. Di dalam QS al-Baqarah (2): 228 jelas disebutkan bahwa peremuan yang diceraikan suaminya harus menunggu (agar boleh dinikahi kembali) masa iddah selama tiga quru'. Jika pernikahan itu sudah terjadi, maka pernikahannya dianggap tidak sah. Dia harus membatalkan pernikahan itu dan, dengan demikian, memasuki masa iddah baru selain masa iddah setelah bercerai dengan suami yang pertama. Wallahu a'lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Nikah Bathin
Jakarta -
Tanya:
Apa itu nikah bathin? Kalau syah bagaimana caranya?
(Riandi Alamin)
Jawab:
Saya tidak menemukan istilah 'nikah batin' di dalam Fikih Islam. Saya tidak tahu apa itu nikah batin. Mohon maaf.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Senin, 15 Agustus 2011
Suami Berkata Kasar Kepada Istri
Jakarta - Tanya:
Bagaimana hukumnya jika suami sudah membakar buku nikah? Dan selalu berkata kasar terhadap istrinya, mungkin karena stres suami tidak bekerja dan semua biaya hidup ditanggung istri
(gista)
Jawab:
Buku nikah adalah bukti pencatatan pernikahan sesuai administrasi dan peraturan perundang-undangan negara. Nikah sepasang suami istri tetap sah di mata agama selama memenuhi syarat dan rukunnya, meskipun tidak dicatat di dalam dokumen yang berbentuk buku nikah. Oleh karena itu, membakar buku nikah pun tidak membuat hubungan suami-istri menjadi terpisah atau terceraikan. Pasangan itu tetap sebagai suami istri. Hanya saja, hal itu tentu akan merepotkan mereka ketika berurusan dengan administrasi negara.
Suami berkata-kata atau berlaku kasar terhadap istri tidak dibenarkan agama. Dalam QS an-Nisa’ [4]: 19. disebutkan: Dan pergaulilah istri-istrimu dengan cara yang makruf. Apabila kamu membenci mereka, maka boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. Makruf adalah apa yang oleh adat atau budaya setempat dinilai baik. Wallahu a’lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur’an)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Ancaman Masuk Neraka Dari Suami
Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum Ustadz bagaimana saya harus menyikapi ancaman suami yang menyatakan ancaman berikut : " Jika kamu menghubungi temen-temanmu (teman-teman saya kajian-waktu kuliah), maka kamu akan masuk neraka",
Apakah jika saya berhubungan (telepon, sms, berkirimsurat email) maka ancaman tersebut berlaku bagi saya? Dan diakhirat saya akan masuk neraka?
Ancaman itu berawal ketika komunitas kelompok kajian saya sering mengirimkan sms ke HP saya, dan sms itu saya akui terlalu sering,sehingga sedikit mengganggu anak kami yang tidur, saya juga sering mengindahkan sms tersebut, namun suami saya ternyata sangat marah, isi sms memberitahukan tentang adanya kelahiran putra-putri teman-teman saya waktu kajian, ada teman yang sakit, jadwal acara dan sebagainya. Mohon penjelasan dari ustadz. Terima kasih
(yunita)
Jawab:
Surga dan neraka adalah milik Allah. Yang berhak menentukan siapa masuk ke mana juga hanya Allah SWT. Jadi, meskipun suami mengancam Ibu akan masuk neraka apabila tetap melakukan hubungan dengan teman-teman Ibu, Ibu tidak akan masuk neraka kalau Allah berkehendak Ibu masuk surga.
Tetapi masalah pokoknya saya kira bukan di situ. Masalahnya adalah sms-an Ibu dengan teman-teman lama Ibu itu sudah sampai pada titik yang mengganggu suami dan anak Ibu. Patuhilah suami selama dia tidak mengajak kepada kemaksiatan atau kesyirikan terhadap Allah. Ini tidak berarti Ibu harus memutus hubungan dengan teman-teman lama Ibu. Hemat saya, dalam hal ini diperlukan pengaturan waktu dan sikap pengertian teman-teman Ibu dalam ber-sms. Wallahu a’lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Penghasilan yang Diberikan Kepada Istri
Jakarta - Tanya:
Assalamualiakum Ustadz, setiap bulan gaji saya selalu diberikan kepada istri semua ,saya ambil untuk transport aja, Sebenarnya penghasilan yang diberikan kepada istri tadi sepenuhnya milik istri atau berdua dalam penggunaan uang tersebut?
(sudar)
Jawab:
Yang saya pahami dari uraian Bapak adalah bahwa uang yang diberikan suami kepada istrinya itu adalah uang belanja keperluan rumah tangga seperti makan, pendidikan, dan pakaian suami istri dan anak-anak, atau kebutuhan-kebutuhan lainnya. Jika demikian, uang yang diberikan kepada istri itu sebenarnya adalah uang suami. Istri mendapat hak untuk mengatur uang itu. Di sinilah agaknya kita bisa memahami hadits Rasulullah SAW yang mengatakan: Dan seorang perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya, dan dia bertanggung jawab atas kepemimpinannya itu. Istri bertanggung jawab kepada suami atas penggunaan uang tersebut untuk keperluan rumah tangga.
Lain halnya jika suami menjatah jumlah tertentu yang ia berikan khusus untuk istrinya, di luar uang belanja rumah tangga, maka pemberian seperti itu menjadi murni milik sang istri. Wallahu a’lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur’an)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Mengucapkan Talak Lewat SMS Atau Telepon
Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Ustadz. Saya mau tanya, bagaimana hukum seorang suami mengucapkan talak lewat SMS atau telepon kepada istrinya, dikarenakan suami sedang marah kepada istrinya karena sang istri meninggalkan rumah tanpa izin kepada suami? Tolong dijawab ya Ustadz. Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb.
(Younky Handhika)
Jawab:
Ada yang menganggap sah talak melalui SMS atau telepon, ada juga yang menganggap belum jatuh. Tetapi yang terpenting dari itu adalah kondisi suami ketika menjatuhkan talak, apakah dalam keadaan marah sehingga tidak dapat mengontrol ucapannya, atau ia masih menyadari apa yang diucapkannya meskipun dalam keadaan marah. Juga niat suami ketika mengucapkan kata-kata itu. Jika dalam keadaan emosi yang tinggi sehingga tidak dapat mengontrol ucapannya dengan baik, maka ketika itu talak belum jatuh. Wallahu a'lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Sabtu, 13 Agustus 2011
Kewajiban Suami Mengingatkan Salat
Jakarta - Tanya:
Didalam Al Quran disebutkan "Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka" Bagaimana jika seorang suami telah mencoba mengingatkan kepada istrinya untuk salat, sementara istrinya masih lalai. Apakah kewajiban suami sudah lepas jika sudah mengingatkan, atau apa yang harus dilakukan suami jika dihadapi kondisi seperti ini menurut Islam. Mohon penjelasannya Ustadz, terima kasih.
(ali)
Jawab:
Suami jangan lelah dan putus asa menasihati istri dan jangan lupa mendoakannya, agar istri dibukakan pintu hatinya untuk mengerjakan solat.
(Ali Nurdin)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Jumat, 12 Agustus 2011
Kewajiban Suami Mengingatkan Salat
Jakarta - Tanya:
Didalam Al Quran disebutkan "Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka" Bagaimana jika seorang suami telah mencoba mengingatkan kepada istrinya untuk salat, sementara istrinya masih lalai. Apakah kewajiban suami sudah lepas jika sudah mengingatkan, atau apa yang harus dilakukan suami jika dihadapi kondisi seperti ini menurut Islam. Mohon penjelasannya Ustadz, terima kasih.
(ali)
Jawab:
Suami jangan lelah dan putus asa menasihati istri dan jangan lupa mendoakannya, agar istri dibukakan pintu hatinya untuk mengerjakan solat.
(Ali Nurdin)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Kamis, 11 Agustus 2011
Istri Salehah Menjadi Bidadari di Surga
Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum Ustadz. Saya pernah dengar kalau istri yang salihah,kelak di akhirat akan menjdi bidadari bagi suaminya (jika sama2 masuk surga).
1.Jika suaminya tidak masuk surga,istri yang mejadi bidadari itu milik siapa?
2.Jika keduanya masuk surga,apakah status istrinya itu sama juga dg bidadari yg dari surga?
Mohon penjelasannya ustadz.
(yudi)
Jawab:
Adalah hal yang wajar kalau kita sebagai manusia, baik laki-laki maupun perempuan, bertanya-tanya tentang keadaan di surga nanti, termasuk seperti pertanyaan Anda. Tetapi, patut diingat bahwa pertanyaan-pertanyaan atau keingintahuan seperti itu jangan sampai membuat kita terlalu sibuk memikirkannya lalu lupa melaksanakan perintah dan tuntunan agama yang seharusnya kita laksanakan. Yang pasti, surga adalah alam kenikmatan abadi.Semua yang ada di sana hanyalah kenikmatan. Yang pasti pula, kenikmatan surga tidak pernah dilihat sebelumnya oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak dapat dikhayalkan atau dibayangkan oleh manusia.
Cukuplah kita resapi dan yakini makna ayat-ayat tentang surga seperti: Mereka tidak akan merasa lelah di dalamnya dan mereka tidak akan dikeluarkan darinya (QS al-Hijr [15]: 48); Di dalam surga itu terdapat apa-apa yang diingini oleh hati dan segala yang sedap (dipandang) mata. Dan kamu kekal di dalamnya (QS az-Zukhruf [43]: 71), dan sebagainya. Wallahu a’lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Ingin Sedekah Tanpa Izin Suami
Jakarta - Tanya:
Assalaualaikum. Apa hukumnya seorang istri yang ingin amal atau sedekah tanpa izin dari suami?. Apakah hukumnya haram,uang yang saya pakai untuk kebutuhan rumah tangga dan untuk beramal tanpa sepengetahuan suami saya?
(Tanya)
Jawab:
Boleh saja bersedekah tanpa izin dari suami, asalkan itu adalah harta pribadi milik istri, bukan lagi harta milik suami. Selain itu, memang sebaiknya istripun memiliki simpanan baik hasil dari usaha istri sendiri maupun dari pemberian suami kepada istri hingga menjadi hak istri sepenuhnya. Wallahua’alam
(A Wahib Mu’thi, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Suami Mengungkit Kesalahan Istri
Jakarta - Tanya:
Saya wanita umur 28 tahun,saya baru menikah 2 bulanan.Saya pernah mengatakan dan jujur kepada suami saya tentang kesalahan yang saya pernah alami sebelum menikah dan dia mengatakan mau menerima saya apa adanya tetapi setelah menikah dia selalu mengungkit kesalahan saya tersebut,Saya hanya ingin menjadi muslimah sejati dan menjadi istri yang salehah,yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah hukumnya bagi suami apabila selalu mengatakan yang tidak baik terhadap istrinya?
2. Apa yang saya harus lakukan dengan tindakan suami saya tersebut?
3. Bagaimana saya harus menyikapinya?
(Lisna)
Jawab:
1.Tindakan anda sudah benar, dengan mengakui kesalahan-kesalahan anda dimasa lalu kepada dan meminta maaf kepada suami dan juga memohon ampun kepada Allah. Semoga Allahpun mengampuni kesalahan anda. akan tetapi memang tidak baik suami mengungkit kembali permasalahan tersebut, hal itu adalah dosa sang suami yang masih saja terus mengungkit kesalahan anda dimasa lalu.
2.Jika anda mampu menasihatinya, maka nasihatilah suami anda dengan baik-baik, namun jika anda tidak mampu menasihatinya, maka anda tidak berdosa.
3.Sebaiknya anda menyikapi hal tersebut dengan penuh kesabaran dan terus berusaha memberi pengertian kepada suami anda.
Wallahua’alam
(A Wahib Mu’thi, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Selasa, 09 Agustus 2011
Hukum Cerai
Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz.
Saya dan suami saya bertengkar hebat. Dalam pertengkaran itu suami saya mengucapkan kata cerai berkali-kali tanpa ia sadari, dan setelah dia sadar, dia menyesal dan ingin rujuk. Apa yang harus saya lakukan? Sedangkan dia sudah mengucapkan kata cerai berkali-kali. Apa hukum cerai itu? Dan bagaimana kalau ingin rujuk kembali? Terima kasih.
(Dwi Handayani)
Jawab:
Para ulama berbeda pendapat menyangkut jatuh tidaknya suatu perceraian. Ada yang mempermudah sehingga menjadi banyak perceraian. Ada juga yang menyulitkan atau memperketat demi mengurangi jatuhnya perceraian. Ada yang berpendapat jika ucapan cerai telah terlontar dari lidah suami, baik bercanda atau serius maupun marah atau rela, jatuh sudah talak itu. Ada juga yang menyatakan bahwa diperlukan dua orang saksi untuk jatuhnya ucapan talak suami.
Di sisi lain, emosi pun bertingkat-tingkat, ada yang sedemikian besar, sehingga seseorang tidak menyadari ucapan atau tindakannya. Jika ini yang terjadi, ucapan talak ketika itu tidak mengakibatkan perceraian, tetapi jika dalam keadaan emosi itu sang suami masih dapat menguasai diri dan menyadari apa yang diucapkannya, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa ucapan tersebut telah berdampak hukum. Jika ucapan tadi baru pertama kali atau kedua kali diucapkan, suami masih dapat kembali menjalin hubungan suami istri kapan saja selama sang istri masih dalam masa iddah. Untuk kembali, suami tidak perlu menunggu empat puluh hari atau lebih. Sesaat setelah dia mengucapkan talaknya, dia dapat kembali, tetapi harus diingat bahwa talak tersebut telah terhitung, sekali dari tiga kali yang diperkenankan untuknya.
Jika perceraian itu telah merupakan talak ketiga, suami istri tidak dapat kembali menjalin hubungan suami istri kecuali jika istri yang dicerai itu menikah dan kawin dengan pria lain lalu pria itu menceraikan, dan sang istri menyelesaikan masa iddahnya. Demikian, wallahu a'lam.
(M Quraish Shihab)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www. alifmagz.com)
( gst / vit )
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Istri yang Bekerja di Luar Rumah
Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum wr wb.
Ustadz, mohon penjelasan tentang istri yang bekerja di luar rumah.
1. Jika seorang muslimah yang telah bekerja di luar rumah kemudian menikah, jika
kemudian suami tidak mengizinkan istri bekerja lagi, apakah istri wajib menuruti
perintah suami?
2. Jika sebelum menikah telah ada kesepakatan bahwa keduanya akan tetap bekerja
setelah menikah, kemudian suami melarang bagaimana? Terima kasih.
(Kusumandari Indah P.)
Jawab:
1. Apabila kebutuhan keluarga sudah terpenuhi oleh suami, dan ada anak-anak yang memerlukan perhatian dan asuhan istri, larangan suami ada benarnya. Istri harus menaati suami. Karena keberadaan istri di rumah untuk mengasuh anak lebih maslahat daripada istri bekerja di luar rumah.
Memang Islam melarang wanita bekerja, tetapi Islam tidak mendorong hal tersebut. Dalam bukunya Syubuhat Haula al-Islam, Muhammad Quthb menjelaskan, "Perempuan pada zaman Nabi pun bekerja, ketika kondisi menuntut mereka untuk bekerja. Masalahnya bukan terletak pada ada atau tidaknya hak mereka untuk bekerja. Masalahnya adalah bahwa Islam tidak cenderung mendorong wanita keluar rumah han kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang sangat perlu, yang dibutuhkan oleh masyarakat, atau atas dasar kebutuhan wanita tertentu. Misalnya kebutuhan untuk bekerja karena tidak ada yang membiayai hidupnya, atau karena yang menanggung hidupnya tidak mampu mencukupi kebutuhannya."
2. Jika sebelum menikah sudah ada kesepakatan bahwa keduanya akan tetap bekerja setelah menikah, lalu setelah menikah suami melarang istri bekerja, suami ada salahnya karena telah melanggar kesepakatan.
Demikian, wallahu a'lam.
(Faizah Ali Sibromalisi, anggota Dewan Pakar Studi Al Qur'an)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerjasama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Haruskah Menceraikan Istri NonMuslim?
Jakarta - Tanya:
Saya seorang suami dari seorang istri yang bukan muslim, bagaimana hukumnya? saya sudah mengajak istri saya untuk masuk muslim tapi tidak mau. apakah saya boleh menceraikannya karena saya ingin keluarga bisa beribadah bersama-sama?
(Doni)
Jawab:
Dalam surah al Maidah/5: 5, diizinkan menikahi ahli Kitab, meskipun harus diakui masalah ini adalah sesuatu yang diperdebatkan di kalangan ulama/khilafiyah. Namun ketika anda sudah "terlanjur" menikahi wanita non-muslim, anjuran kami jangan buru-buru menceraikannya, namun bersabarlah untuk terus berusaha membimbingnya, bukan memaksa, dan jangan berhenti untuk terus mohon kepada Allah agar istri mendapat petunjuk.
(M Quraish Shihab)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Beli Perhiasan Dari Penghasilan Sendiri Perlu Izin Suami?
Jakarta - Tanya:
Saya seorang ibu rumah tangga punya usaha sendiri di rumah, apakah saya perlu minta izin suami ketika ingin membeli perhiasan dari penghasilan saya?
(Nadya)
Jawab:
Harta istri –baik yang ia peroleh dari pemberian orangtuanya, atau dari hasil usahanya sendiri yang halal—adalah murni milik pribadinya. Ia tidak berkewajiban mengeluarkan dari harta miliknya itu untuk keperluan suami atau anak-anaknya.
Oleh karena itu, adalah hak penuh istri untuk menggunakan dan membelanjakan harta pribadinya di jalan yang halal. Dari situ dapat kita pahami bahwa istri tidak berkewajiban meminta izin dari suami untuk membeli perhiasan dari harta miliknya sendiri. Demikian, wallahu a’lam.
Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...