.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...
Tampilkan postingan dengan label Perempuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perempuan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Agustus 2011

Hukum Wanita Mengecat Rambut

Jakarta - Tanya:
Apakah hukumnya wanita mencabut alis dan mengecat rambut (warna hitam atau warna lain)? Mohon penjelasan ustadz

(danesh)
Jawab:
Ulama-ulama masa lampau sepakat menyatakan tidak boleh mengubah ciptaan Allah, termasuk memperbaiki alis atau mencabut rambut. Agaknya sikap mereka yang demikian tegas disebabkan karena cara dan alat yang digunakan ketika itu menyakitkan dan dapat membehayakan. Kendati pendapat ini masih dianut oleh sebagian ulama dewasa ini, tetapi ada juga yang mempunyai pendapat berbeda.

Prof. Ahmad Muhammad Jamal, Guru Besar Ilmu Tafsir di Universitas Um al-Qura, Saudi Arabia, menyatakan dalam bukunya Yas’alunaka bahwa: “ dalam majallah Liwa al-Islam yang terbit di Mesir 9/7/1406 H terdapat fatwa yang membolehkan mencabut rambut yang terdapat pada wajah perempuan, mengatur alis serta menggunakan mascara atau alat-alat kecantikan selama tidak berlebih-lebihan karena kebutuhan perempuan kepada hal-hal itu.” Perlu ditambahkan bahwa ini bukan berarti “mencukur habis alis”, tetapi sekadar merapikan, karena mencukur habis mengesankan pengubahan ciptaan Allah, bukankah semua manusia normal memiliki alis?

Pada dasarnya tidak ada larangan mengecat rambut. Nabi SAW menganjurkan agar uban dicat, teteapi sabda beliau: “ hindari warna hitam!” (HR. Abu Daud dan an-Nasa’i), ini agaknya agar tidak terkesan ada penipuan menyangkut usia. Karena itu beliau berpesan: “Siapa yang melamar seorang perempuan, padahal ida mengecat rambutnya, maka hendaklah dia memberitahukannya bahwa dia mencat rambutnya.” Dari penjelasan di atas, ulama membenarkan mengecat rambut selama cat tersebut tidak berwarna hitam. Larangan ini dipahami oleh sementara ulama dalam arti haram, sedang ulama lain sekedar menilainya makruh. Sedang warna lain yang tidak mengesankan pnipuan pada prinsipnya dibenarkan kalau enggan berkata dianjurkan. Demikian, Wallahu A’lam

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Hukum Janda Menikah Tanpa Wali

Tanya:
Apakah seorang janda bisa menikah tanpa wali, jika ayah dari pihak perempuan tidak pernah beribadah dan saudara laki-laki dianggap tidak mumpuni?

(Eni)

Jawab:
Mayoritas pakar hukum Islam berpendapat bahwa nikah tidak sah tanpa wali. Imam Abu Hanifah berpendapat berbeda. Menurutnya, wanita boleh menikah tanpa wali. Jika ayah perempuan atau saudara laki-laki perempuan tidak bisa bertindak sebagai wali –karena satu dan lain hal– maka ia dapat meminta orang lain untuk bertindak sebagai wali menggantikan dirinya. Wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Wajibkah Salat Saat Keluar Air Ketuban?

Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum. Beberapa saat sebelum melahirkan, seorang wanita mengeluarkan cairan ketuban. Ada yang sebentar ada juga yang lama. Bagaimana hukum salat wanita tersebut? Terima kasih.

(M Hasan Mubarok)
Jawab:
Seorang wanita yang mengeluarkan cairan ketuban sebelum melahirkan masih tetap wajib salat jika memang masih mampu. wanita tersebut diharuskan beristinja dan kemudian berwudu seperti biasa sebelum melaksanakan salat.
Demikian, wallahu a'lam.

(Huzaemah Tahido, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Bolehkah Zikir Ketika Haid?

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz. Ketika wanita mengalami datang bulan bolehkah wanita tersebut melakukan zikir? Dan bagaimana adab berzikir?

(anita)
Jawab:
Haid itu karunia Allah kepada kaum wanita. Haid juga merupakan siklus darah pada tubuh manusia yang perlu dikeluarkan guna menjaga kesehatan reproduksi. Haid itu darah kotor dan penyakit atau menimbulkan rasa sakit (Q.S. Al-Baqarah/2: 222). Oleh sebab itu dalam keadaan haid, seorang wanita mendapat dipensasi (keringanan) tidak diwajibkan salat, meskipun shalat itu merupakan kewajiban pokok dalam Islam. Juga tidak dibolehkan berpuasa, termasuk puasa wajib di bulan Ramadan, tetapi puasa wajib dibayar di hari lain.

Siti 'Aisyah berdasarkan bimbingan Nabi SAW berkata: "Kami kaum wanita diperintahkan untuk mengganti puasa (karena mendapat haid), tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat (yang ditinggalkan karena haid)". Wanita yang sedang haid juga tidak dibolehkan berhubungan suami isteri hingga bersuci. Selebihnya seperti berzikir, berdoa, menghafal Al Qur`an tidak dilarang. Jumhur ulama melarang wanita yang sedang haid menyentuh Al Qur`an, karena dalam keadaan tidak suci. Adab berzikir dan berdoa, ketika haidh sama dengan adab berzikir dalam keadaan biasa, khusyu', penuh berharap kepada Allah, berpakain yang menutup aurat, bersih dari najis dan sebaiknya menghadap kiblat, di tempat yang layak untuk berzikir.

(Asep Usman Ismail)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Rabu, 17 Agustus 2011

Perempuan Mengaji dengan Pengeras Suara

Jakarta - Tanya:
Assalamuallaikum, saya pernah membaca seorang perempuan tidak diperbolehkan beradzan, yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya seorang perempuan yang membaca al Quran dengan pengeras suara?. wassalam

(yudha)
Jawab:
Tentang suara perempuan dipahami sementara ulama fiqh sebagai aurat sehingga perempuan di larang mengeraskan suaranya. Ada juga yang membolehkan dengan catatan itu dilakukan dalam suasana yang terhormat dan menunjukkan rasa tawadzu' terhadap bacaan al Qur'an.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Kamis, 11 Agustus 2011

Penyetaraan Hak Ahli Waris Untuk Perempuan

Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum. Diantara penjelas rasional anak perempuan hanya berhak separuhnya dari hak anak laki-laki dalam pembagian waris adalah karena laki-laki membantu mencari nafkah untuk keluarga. Bukankah saat ini banyak anak perempuan yang tak kalah pula dalam membantu nafkah untuk keluarga. Bagaimana jika hak pembagian warisan disamakan saja?

(Evy)
Jawab:
Al-Qur’an ketika mengakhiri salah satu uraiannya tentang pembagian waris menyatakan, Kamu tidak mengetahui apakah orangtua kamu atau anak-anak kamu yang lebih dekat manfaatnya untuk kamu (QS. an-Nisâ’ [4]: 11).

Ini menunjukkan bahwa nalar manusia tidak akan mampu mendapatkan hasil yang terbaik bila kepadanya diserahkan wewenang menetapkan bagian-bagian warisan. Ini juga menunjukkan bahwa ada tuntunan-tuntunan agama yang bersifat ma'qul al-ma'na (dapat dijangkau oleh nalar) dan ada juga yang tidak dapat dijangkaunya.

Berbicara tentang pembagian waris dalam pandangan Islam, kiranya harus diingat bahwa setiap peradaban menciptakan hukum sesuai dengan pandangan dasarnya tentang wujud, alam, dan manusia. Oleh karena itu, merupakan kekeliruan besar memisahkan antara satu hukum syara‘ yang bersifat juz’î dengan pandangan dasarnya yang menyeluruh.

Menafsirkan satu teks keagamaan atau memahami ketentuan hukum agama terpisah dari pandangan menyeluruh agama itu tentang Tuhan, alam, dan manusia—pria dan wanita—pasti akan menjeremuskan dalam kesalahpahaman penilaian dan ketetapan hukum parsial yang keliru. Termasuk dalam hal ini, pandangan Islam tentang waris, khususnya menyangkut hak pria dan wanita.

Pria dibebankan oleh agama membayar mahar dan membelanjai istri dan anak-anaknya, sedangkan perempuan tidak demikian. Oleh karena itu, bagaimana mungkin, al-Qur’an dan Sunnah akan mempersamakan bagian mereka? Bahkan, boleh jadi, tidak keliru yang menyatakan bahwa jika berbicara tentang kepemihakan, sebenarnya al-Qur’an lebih berpihak kepada perempuan yang lemah itu daripada lelaki. Lelaki membutuhkan istri, tetapi dia yang harus membelanjainya. Wanita juga membutuhkan suami, tetapi dia tidak wajib membelanjainya, bahkan dia yang harus dicukupi kebutuhannya.

Kalau kita menerima tuntunan bahwa lelaki harus membelanjai wanita, bagian lelaki yang dua kali lebih banyak dari wanita sebenarnya ditetapkan Allah swt. untuk dirinya dan istrinya. Seandainya dia tidak wajib membelanjainya, setengah dari yang seharusnya dia terima itu dapat mencukupinya. Di sisi lain, bagian wanita yang satu itu sebenarnya cukup untuk dirinya—sebagaimana kecukupan satu bagian untuk pria seandainya dia tidak kawin. Akan tetapi, jika wanita kawin, keperluan hidupnya ditanggung oleh suami, sedangkan bagiannya yang satu, dapat dia simpan tanpa dia belanjakan. Nah, siapakah yang habis dan siapa pula yang utuh bagiannya jika dia kawin? Jelas lelaki karena dua bagian yang dimilikinya harus dibagi dua, sedangkan apa yang dimiliki perempuan tidak digunakannya sama sekali. Jika demikian—dalam soal waris-mewarisi ini, keberpihakan Allah swt. kepada perempuan lebih berat daripada keberpihakan-Nya kepada lelaki. Ini karena lelaki ditugaskan keluar mencari nafkah. Demikian, sekelumit untuk ruang yang sangat terbatas ini. Wallâhu a‘lam.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Wajibkah Salat Ketika Timbul Bercak?

akarta - Tanya:
Assalamuala'ikum pak ustadz. Pada siklus bulanan saya seringkali tidak teratur, terkadang keluar sedikit noda tapi warnanya bukan merah melainkan coklat. Apakah ini termasuk darah haid apa bukan mengingat siklus bulanan yang tidak teratur? Apakah saya harus tetep puasa? Terimakasih

(sri)

Jawab:
Selama haid Anda bersih, Anda wajib berpuasa, dan puasa Anda sah walau kemudian Anda kotor lagi.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Keputihan Termasuk Najis?

Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum ustadz. Apakah keputihan itu najis? Haruskah setiap kali mau melakukan ibadah (salat-tadarus) harus mengganti dengan pakaian yang suci? Bagaimana jika keputihan terjadi ketika diperjalanan? Wassalamu'alaikum.

(Jatmiko)
Jawab:
Diupayakan ketika hendak melaksanakan salat untuk beristinja terlebih dahulu. Wallahua’alam.

(Huzaemah Tahido, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Rabu, 10 Agustus 2011

Azan Tapi Belum Waktunya Salat

Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarokatuh pak ustadz. Bagaimana hukumnya azan yang belum memasuki waktu salat. Atas jawabannya, terimakasih

(Babas)

Jawab:
Azan merupakan tanda masuknya waktu salat, jadi tidak bisa dikumandangkan sebelum masuk waktu salat. Tetapi, pada masa Rasulullah saw. azan Subuh dikumandangkan dua kali. Pertama oleh Bilal bin Rabah, dan kedua oleh Ibnu Ummi Maktum.

Dewasa ini, di Masjid al-Haram juga dikumandangkan dua kali azan menjelang dan pada saat masuk waktu salat Subuh. Agaknya azan yang pertama dimaksudkan untuk membangunkan orang untuk salat malam. Wallahu a’lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Menanyakan Tafsir Surah at-Tahrim

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum ustadz saya ingin menanyakan tafsir surat At Tahrim ayat 1-2 ada yang halal tapi di haramkan sama Nabi dan ditegur oleh Allah?.Kemudian terlepas Sumpah oleh Nabi tapi oleh Allah boleh dicabut..
1.Bagaimanakah Asbabun Nuzul surat tersebut ?
2.Apa boleh sumpah atas nama Alloh itu dicabut?

(Anton)
Jawab:

1.Mayoritas ulama Tafsir menyebut asbabunnuzul surah ini adalah peristiwa ketika beliau meminum madu di rumah salah seorang istri beliau, Zainab Binti Jahsy. Keberadaan beliau di rumah Zainab yg relatif lama telah menimbulkan kecemburuan bagi Aisyah dan Hafshah. Keduanya bersepakat apabila Nabi SAW mengunjungi mereka, maka mereka akan menyampaikan bahwa ada aroma kurang sedap dari mulut beliau. Ketika benar Nabi mengunjungi Hafshoh dan hafshoh menyampaikan hal tersebut Nabi menyatakan bahwa beliau hanya meminum madu. Kemudian demi menyenangkan Hafshoh dan Aisyah Nabi berjanji tdk akan lagi meminum madu. Maka turunlah surah ini.

2. Tentang ucapan Nabi para mufasir berbeda pendapat: ada yg menilainya sebagai sumpah ada juga yg menilainya bukan sumpah. Yang menilai sebagi sumpah pun berbeda tentang apakah Nabi SAW membatalkan sumpahnya atau tidak. Ada yang menilai Nabi tidak membatalkan sumpahnya dengan alasan Allah telah mengampuni, seperti dalam penutup ayat pertama. Ada juga yang berpendapat bahwa beliau menebus sumpahnya itu dengan memerdekakan hamba sahaya seperti yang disebut dalam surah al Maidah/5: 89. Wallahu a'lam

(M Ali Nurdin – Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Selasa, 09 Agustus 2011

Ibu Hamil Berpuasa

Jakarta - Tanya:
Apakah ada efek sampingan bagi orang yang hamil beribadah puasa, baik untuk si ibu maupun si jabang bayi? Bagaimana cara mengganti puasa karena menyusui bayi, apakah dengan puasa atau membayar fidyah?

(Kokom, Jakarta)
Jawab:
Tergantung pada kondisi masing-masing ibu. Hukum Islam membolehkan bagi yang hamil untuk tidak berpuasa jika yang hamil mengkhawatirkan adanya efek sampingan negatif bagi dirinya atau bayinya.

Apabila yang hamil dan menyusukan tidak berpuasa maka dia wajib menggantinya di hari lain tanpa membayar fidyah menurut mazhab Imam Abu Hanifah. Sedangkan dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali bila keduanya hanya mengkhawatirkan keadaan bayi atau janinnya saja maka yang hamil atau yang menyusukan harus menggantinya dengan tambahan membayar fidyah.

Mazhab Malik membolehkan tidak membayar fidyah bagi yang hamil dan hanya mewajibkan qadha dan fidyah bagi yang menyusukan. Fidyah adalah memberi makan setiap hari tidak berpuasa kepada seorang miskin.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini kerjasama detikcom dan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Apakah Sah Pernikahan Mempelai Wanita Hamil?

Assalamualaikum.

Pak Ustadz, apakah sah pernikahan yang dilakukan antara pria dan wanita, sementara mempelai wanita sedang mengandung janin dari mempelai pria? Sedangkan syarat dan rukun nikah telah terpenuhi semua.

Apakah perlu dilakukan akad ulang setelah janin tersebut lahir ataukah tidak?

Terima kasih. Wassalamualaikum

(Surya Arie Setiadi)
Jawab:

Dari segi hukum, Imam Malik berpendapat bahwa salah satu syarat dari sahnya pernikahan adalah "kosongnya rahim calon istri dari janin". Karena itu, Imam ini menetapkan bahwa pernikahan seorang perempuan yang sedang hamil tidak sah, walau yang menikahinya adalah lelaki yang membuahinya.

Mereka baru boleh dikawinkan setelah perempuan itu melahirkan. Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah membolehkan pernikahan itu.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini adalah kerjasama detikcom dan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Puasa Saat Bayi Sakit

Jakarta - Tanya:
Saya sedang menyusui bayi yang berumur delapan bulan, kebetulan bayi ini sering sakit. Bagaimana sebaiknya apakah saya masih diwajibkan berpuasa?

(Siti Maryam)
Jawab:
Anda boleh tidak puasa dan mengganti puasa itu ditambah memberi makan seorang miskin sebanyak hari-hari yang Anda tinggalkan. Penggantian tersebut sebaiknya dilakukan pada kesempatan pertama, sebelum tiba Ramadhan tahun berikut.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama dengan www.alifmagz.com)



Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Sedang Menyusui Wajibkah Saya Berpuasa

Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum. Saya sedang menyusui anak usia 8 bulan yang tidak bisa minum susu botol, Apakah diwajibkan saya berpuasa? Saya ingin berpuasa, akan tetapi sedikit khawatir dengan kesehatan anak saya. Terimakasih

(emyrsam@yahoo.com)
Jawab:
Hukum Islam membolehkan bagi yang hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa jika yang hamil mengkhawatirkan adanya efek sampingan negatif bagi dirinya atau bayinya. Apabila yang hamil dan menyusukan tidak berpuasa maka dia wajib menggantinya di hari lain tanpa membayar fidyah menurut mazhab Imam Abu Hanifah.

Sedangkan dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali bila keduanya hanya mengkhawatirkan keadaan bayi atau janinnya saja maka yang hamil atau yang menyusukan harus menggantinya dengan tambahan membayar fidyah.

Mazhab Malik membolehkan tidak membayar fidyah bagi yang hamil dan hanya mewajibkan qadha dan fidyah bagi yang menyusukan. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Batalkah Puasa Wanita Hamil Mengalami Muntah

akarta - Tanya:
Assalamualaikum pak ustadz. Saya sedang hamil 3 bulan saya sering mual dan muntah apakah itu bisa membatalkan puasa saya? dan apabila saya sudah gak kuat puasa apakah saya harus meng-qadhanya atau membayar denda? terima kasih.
(azizah)

Jawab:
Selama muntah itu terjadi tanpa disengaja, maka Anda boleh melanjutkan puasa. Mudah-mudahan puasa Anda diterima. Apabila yang hamil dan menyusukan tidak berpuasa maka dia wajib menggantinya di hari lain tanpa membayar fidyah menurut mazhab Imam Abu Hanifah. Sedangkan dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali bila keduanya hanya mengkhawatirkan keadaan bayi atau janinnya saja maka yang hamil atau yang menyusukan harus menggantinya dengan tambahan membayar fidyah. Mazhab Malik membolehkan tidak membayar fidyah bagi yang hamil dan hanya mewajibkan qadha dan fidyah bagi yang menyusukan. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Istri Tidak Puasa Karena Mual Dapatkah Puasa Diganti?

Jakarta - Tanya:
istri saya sedang hamil 6 minggu dan lagi mual2, wajibkah istri saya berpuasa dan jika tidak puasa apakah dapat diganti puasanya tersebut?

(udiatmoko@yahoo.co.id)
Jawab:
Istri Anda boleh tidak puasa, dan mengganti puasa itu ditambah memberi makan seorang miskin sebanyak hari-hari yang ditinggalkan. Penggantian tersebut sebaiknya dilakukan pada kesempatan pertama, sebelum tiba Ramadhan tahun berikut.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Besaran Fidyah Jika Tidak Berpuasa Setiap Hari

Jakarta - Tanya:
Berapakah besaran pembayaran fidyah jika wanita hamil tidak berpuasa setiap hari?

(yanie_najwanov@yahoo.com)

Jawab:
Hukum Islam membolehkan bagi yang hamil untuk tidak berpuasa jika yang hamil mengkhawatirkan adanya efek sampingan negatif bagi dirinya atau bayinya. Apabila yang hamil dan menyusukan tidak berpuasa maka dia wajib menggantinya di hari lain tanpa membayar fidyah menurut mazhab Imam Abu Hanifah.

Sedangkan dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali bila keduanya hanya mengkhawatirkan keadaan bayi atau janinnya saja maka yang hamil atau yang menyusukan harus menggantinya dengan tambahan membayar fidyah. Mazhab Malik membolehkan tidak membayar fidyah bagi yang hamil dan hanya mewajibkan qadha dan fidyah bagi yang menyusukan. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Potong Kuku Makruh Saat Haid?

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saya ingin menanyakan masalah seputar haid pad perempuan.
Bolehkah memotong kuku, dan rambut saat haid? Jika dibolehkan, apakah kuku atau rambut yg telah dipotong hrs ikut dimandikan saat mandi janabah?
Terima kasih

(Fitri)
Jawab :
Memang ada yang berpendapat bahwa memotong rambut dan menggunting kuku makruh bagi yang sedang dalam keadaan tidak suci dari hadas besar, seperti dalam keadaan menstruasi. Imam Ghazali berpendapat demikian, tetapi itu bukan berarti terlarang, tapi sekedar makruh, bukan tidak boleh.

Dalam pandangan mazhab Hanbali bahwa tidaklah makruh bagi seseorang yang sedang dalam keadaan haid atau nifas untuk menggunting rambut atau kukunya. Atas dasar itu kita berkata bahwa pendapat yang melarang memotong rambut dan kuku saat menstruasi adalah pendapat yang berlebihan.
Demikian, wa Allah A'lam.

(M. Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Wanita Menyusui Ingin Hadiah Ramadan

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Apakah untuk wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa, berarti tidak mendapatkan hadiah-hadiah pada bulan puasa ini?
Wassalamualaikum

(lely)

Jawab:
Wa'alaikumussalam Jangan mengira bahwa tidak mengerjakan shalat dan tidak berpuasa bagi wanita yang datang bulan, misalnya, tidak mendatangkan pahala. Tidak melakukan ibadah dalam kondisi seperti itu justru merupakan ibadah, karena termasuk dalam melakukan ketaatan kepada Allah.

Demikian halnya bagi wanita yang hamil atau menyusui bayi sehingga tidak memungkinkan baginya untuk berpuasa, tidak berarti peluangnya untuk beribadah tertutup sama sekali. "Pengorbanannya" untuk tidak berpuasa demi menyusui bayinya justru merupakan ibadah tersendiri yang pahalanya sudah disediakan untuknya oleh Allah. Demikian, wallahu a'am.

(Muhammad Arifin – Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Hukum Wanita Haid Membaca Ayat Al-Qur'an

Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum. Bagaimana hukum wanita Haid membaca Al Quran?

(Dera)
Jawab:
salah satu hadis Nabi SAW Yang dijadikan dasar oleh ulama berkaitan dengan pertanyaan anda adalah sabda Beliau: "Janganlah Al-Qur’an dipegang kecuali oleh yang suci" (HR. Malik melalui Amr bin Hizam).

Dalam konteks larangan ini, ulama berbeda pandangan. Mayoritas berpendapat bahwa memegang al-Qur’an haruslah dalam keadaan suci, yakni berwudhu. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi'I, dan salah satu riwayat yang dinisbahkan kepada Ahmad bin Hanbal.

Adapun Imam Abu Hanifah, maka ia menilai perintah bersuci itu adalah anjuran. Ada juga ulama yang memahami makna "suci" adalah suci dari hadats besar dan atas dasar itu mereka member toleransi untuk memegang dan membaca al-Qur'an bagi yang tidak dalam keadaan berwudu.
Membacanya –tanpa memegangnya- dalam keadaan tidak sucipun diperselisihkan.

Ulama yang ketat, melarangnya, tetapi mayoritas ulama membolehkan. Apalagi jika membaca ayat-ayat tertentu yang telah menjadi wirid/ bacaan rutin yang bersangkutan. Misalnya membaca Ayat al-Kursy, atau al-Mu’adzatain sebelum tidur, atau ayat-ayat lain di pagi atau petang hari.

(M. Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP