.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...
Tampilkan postingan dengan label Zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Agustus 2011

Zakat Mal Tapi Mempunyai Utang

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pak Ustadz, saya berkeinginan menunaikan zakat gaji saya, akan tapi saya punya utang di bank. Bagaimana penyelesaian kasus ini Pak Ustadz?

(hendra)
Jawab:
Dalam keadaan seperti itu, Anda tidak dikenakan kewajiban zakat harta (atau zakat mal), karena zakat harta diwajibkan kepada orang yang memiliki harta sekurang-kurangnya senilai 85 gram emas dan harta itu telah dimiliki penuh selama satu tahun. Zakatnya sebesar 2,5%. Tetapi Anda tetap berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah wajib atas setiap Muslim yang mengalami hidup sesaat pada bulan Ramadhan dan sesaat pada bulan Syawal dan memiliki kecukupan makan pada hari Idul Fitri, tidak terkecuali apakah itu orang tua atau muda, laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau hamba sahaya, bahkan bayi sekalipun. Demikian, wallahu a’lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Senin, 15 Agustus 2011

Perhitungan Zakat Mal

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum. Bagaimana cara penghitungan zakat mal. Seandainya memiliki saham, asuransi unit link, deposito, mana yang wajib dikeluarkan zakatnya. Dan hanya pokoknya saja atau dengan keuntungan yang didapat? Terima kasih, Wassalam

(fien)
Jawab:
Pokok dan keuntungannya dizakati apabila telah Anda miliki selama satu tahun Hijriah.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Pembagian Zakat Mal Sama Dengan Zakat Fitrah?

Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum. Sebenarnya zakat mal apa memang hanya afdal dikeluarkan saat Ramadan seperti pada umumnya atau kapan saja? Lalu Apakah zakat mal pembagiannya sama dengan zakat fitrah ? Mohon Penjelasan

(asmuddin)
Jawab:
Mengeluarkan zakat mal bisa kapan saja, asal penghitungannya satu tahun Hijriah. Yang lebih mudah ya di bulan Puasa/Ramadan. Apalagi pahala bersedekah, termasuk mengeluarkan zakat, pada bulan itu lebih besar dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.

Baik zakat mal maupun zakat fitrah didistribusikan kepada delapan kategori yaitu: (1) fakir, (2) miskin, (3) amil, (4) muallaf, (5) hamba sahaya, (6) orang yang berutang demi memperjuangkan agama (gharimin), (7) fi sabilillah, (8) ibnu sabil. Wallahu a’lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Bolehkah Zakat Kepada Pengurus Mesjid?

Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum, apakah boleh zakat itu diberikan kepada pengurus mesjid, kepada anak-anak yang bertadarus selama bulan ramadan, dan juga diberikan kepada guru yang mengajar mengaji?

(ridho)
Jawab:
Zakat boleh diberikan kepada mereka. Karena pengurus masjid, anak-anak yang bertadarus dan guru mengaji termasuk fii sabilillah. Adapun jika mereka orang yang tidak mampu, maka mereka termasuk fakir miskin, yang kedua-duanya (Fii sabilillah dan fakir miskin) adalah termasuk kedalam mustahik zakat (golongan yang berhak menerima zakat).

(Huzaemah Tahido, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Zakat Hadiah

Jakarta - Tanya:
Ustadz yang dirahmati Allah, saya beberapa kali mendapat hadiah, baik lomba maupun undian. Mulai dari netbook, hape hingga uang tunai. Pertanyaan saya, adakah zakat hadiah itu? Berapa haul dan kadarnya? Dan kalau boleh tahu, diqiyaskan ke bentuk zakat yang manakah, zakat hadiah ini? Karena setahu saya, zakat hadiah di zaman Rasul tidak ada. Afwan wa syukran.

(harpani)
Jawab:
Hadiah yang didapatkan tetap dikenakan zakat apabila jumlahnya sudah digabungkan dengan penghasilan. Zakat tersebut dikeluarkan apabila jumlahnya sudah mencapai nishab senilai 85 gram emas dan juga mencapai haul (1 tahun). Besar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah dan ketentuan di atas.

(Huzaemah Tahido, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur’an)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Jumat, 12 Agustus 2011

Zakat Harus dengan Muzakki dan Amil?

Jakarta - Tanya:
Apakah Zakat harus memakai akad antara muzzaki dan amilnya? Bagaimana dengan sistem rekening untuk zakat yang dimiliki oleh lembaga-lembaga amil zakat? Apakah afdal untuk langsung mentransfer ke rekening-rekening tersebut tanpa berhadapan atau berbicara langsung dengan amil?

(deni)Jawab:
Dalam madzhab Syafi'i, memang diharuskan memakai akad, baik dalam zakat maupun jual beli. Namun dalam mazhab hanafi, aqad dalam jual beli tidaklah diharuskan, contohnya ketika kita berbelanja di swalayan, tidak harus mengucapkan aqad terelbih dahulu. Begitupun dalam zakat melalui rekening yang dimiliki oleh lembaga-lembaga zakat yg cukup dengan cara mentransfer sejuamlah kerekening tersebut tanpa melalui aqad. Yang demikian tetap sah hukumnya. Demikian, wallahu a'alam.

(Huzaemah Tahido, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Selengkapnya...

Kamis, 11 Agustus 2011

Hukum Membayar Zakat Dengan Uang Haram

Jakarta - Tanya:
Jika seseorang membayar zakat dengan uang haram apa hukumnya?
apakah itu lebih baik dibandingkan tidak membayar zakat sama sekali (padahal ia mampu) ?

(wiwiek)

Jawab:
Allah hanya menerima yang baik-baik saja. Bersedekah dari hasil haram
atau judi tidak ada ganjarannya, bahkan perbuatan haram itu merupakan
dosa.
Demikian, Wallahu A’alam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP