Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Ustadz, bagaimanakah hukum bagi seorang laki-laki yang melakukan istimna saat puasa, apakah hukumnya sama dengan pasangan yang berhubungan suami istri? Dengan cara apakah untuk menebus puasanya yang batal? Wassalamualaikum..
(yosep)
Jawab:
Hukum istimna pada saat berpuasa tidak sama dengan hukum melakukan hubungan seksual pada saat puasa. Meski kedua-duanya membatalkan (merusak) puasa, sanksi melakukan hubungan seksual pada siang hari bulan puasa sangat berat, jauh lebih berat dari sanksi melakukan istimna. Orang yang melakukan hubungan seksual pada siang hari Ramadan dikenakan sanksi (1) membebaskan seorang budak, (2) bila tidak sanggup, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) bila tidak sanggup, memberi makan 60 orang fakir miskin. Sedangkan sanksi orang yang melakukan istimna pada saat puasa cukup dengan mengganti puasanya sejumlah hari yang ia tinggalkan pada hari lain.
Namun perlu diingat, membatalkan puasa secara sengaja dengan melakukan istimna sangat tidak terhormat. Banyak sekali ulama yang mengharamkan istimna berdasarkan firman Allah swt. dalam QS. Al Mu’minun [23]: 5-7. Pada ayat itu Allah hanya menyebut dua bentuk/cara penyaluran nafsu seksual yang dibenarkan, yaitu melalui istri dan hamba sahaya. Wallahu a’lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur’an)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Sabtu, 20 Agustus 2011
Hukum Istamna Saat Berpuasa
Jumat, 19 Agustus 2011
Perspektif Islam Terhadap Mimpi
Jakarta - Tanya:
Ustadz, bagaimana mimpi dipandang dalam ajaran Islam? Apakah mimpi sebatas bunga tidur atau dapat memiliki makna? Bagaimana pula tentang kisah adanya makna mimpi di zaman Nabi Yusuf, apakah itu kasus khusus? Jazakumullahu khair.
(erich)
Jawab:
Mimpi ada dua jenis: sebagai kembang tidur dan dapat juga sebagai mimpi yang baik dan benar (ru'yas solihah), seperti yang di alami oleh penguasa di zaman Nabi Yusuf, dan juga yang dialami oleh Nabi Ibrahim dll. Yang diisyaratkan dalam al Qur'an. Untuk menentukannya maka standarnya kembali ke al Qur'an dan hadis.
(Ali Nurdin)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Berbuka Puasa dengan Jimak
Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum Ustadz. Di antara sunnah puasa yaitu menyegerakan buka puasa. Pertanyaan saya, apakah berbuka dengan jimak (bersetubuh) juga mendapatkan keutamaan tersebut?
(Moh Khoriji)
Jawab:
Saya tidak menemukan keterangan, baik dari Hadits Nabi saw. maupun pendapat ulama, yang menunjukkan keutamaan berbuka puasa dengan bersetubuh! Tidak pula saya temukan seorang ulama pun yang menganjurkan berbuka puasa dengan bersetubuh (bukan makan atau minum). Wallahu a'lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Hukum Solawat di Sela Salat Tarawih
Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum Ustadz. Saya ingin bertanya, dari mana asal-usulnya solawat di sela tarawih yang sering kita dengar dan apa hukum melakukannya? Selama ini saya mengikuti salat tarawih berjamaah dengan solawat tersebut. Beberapa orang teman saya mengatakan bahwa hukumnya adalah bid'ah karena tidak pernah dicontohkan oleh Nabi. Terima kasih. Wassalamualaikum.
(Mahdi Husain)
Jawab:
Ulama berbeda pendapat menyangkut masalah yang Anda tanyakan; ada yang memang menyatakan itu bid'ah yang dholalah/sesat. Ada juga yang berpendapat Nabi memang tidak melakukan tapi bukan berarti itu dilarang karena bid'ah yang sesat.
Jangankan membaca solawat di antara terawih, sedangkan terawihnya sendiri secara berjamaah Nabi SAW juga tidak pernah melakukan. Silakan Anda pilih di antara pendapat di atas yang anda yakini.
(Ali Nurdin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Azan Dulu atau Buka Puasa Dulu?
Jakarta - Tanya:
Assalaamualaikum Ustad, apakah ada dalil atau dasar hukum tentang orang yang akan azan waktu magrib/muadzin di bulan ramadan harus membatalkan puasanya dulu, baru azan? terima kasih wassalamualaikum
(djainul)
Jawab:
Bukan keharusan melainkan anjuran karena diantara yang disunnahkan bagi yang berpuasa adalah menyegerakan berbuka.
(Ali Nurdin)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Rabu, 17 Agustus 2011
Niat Puasa Syawal Sekaligus Membayar Puasa
Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Bagaimana hukumnya menjalankan puasa syawal tapi niatnya sekaligus untuk membayar hutang puasa Ramadan? Wassalam,
(shinta)
awab:
Dahulukan membayar qadha puasa. Menggabung niat puasa Syawal dan qadha puasa boleh, tetapi Allah menilai niat yang lebih dominan.
(M Quraish Shihab)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Non-Muslim Berpuasa Ramadan
Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum. Saya punya teman non-Muslim tapi setiap datang bulan suci Ramadan, dia selalu ikut berpuasa. Saya jadi bertanya-tanya, apakah dia mendapat pahala atau bagaimana? Mohon dijelaskan. Terima kasih. Wassalam.
(firda)
Jawab:
Puasa itu diwajibkan atas orang yang beriman/Muslim (2: 183). Kalau ada non-Muslim ikut puasa, keyaqinan kita mengajarkan itu tidak akan diteriman, namun biarlah Allah yang menilai orang tersebut.
(Ali Nurdin)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Memakai Lipstik Batalkan Puasa?
Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz. Apakah batal apabila kita menggunakan lipstik di saat puasa? bagaimana hukumnya dalam islam? Wassalam
(sundari)
Jawab:
Penggunaan lipstik tidak membatalkan puasa.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur’an)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Orang Berpuasa Menyiapkan Makanan Orang yang Tak Puasa
Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz, apakah boleh orang yang berpuasa mempersiapkan makanan bagi orang yang tidak berpuasa? Apakah amalnya seperti orang yang tidak berpuasa?
(delina)
Jawab:
Orang yang berpuasa mempersiapkan makanan bagi yang tidak puasa adalah hal yang boleh bahkan baik saja kalau niatnya untuk ibadah, insya Allah akan mendapat ganjaran di sisi Allah. Berapa pahalanya, hanya Allah Yang Maha Tahu
(Ali Nurdin)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Cabut Gigi Ketika Puasa
Jakarta - Tanya:
Bolehkah menambal/mencabut gigi di siang hari bulan puasa? Lalu bolehkah mengolesi cairan/salep di bagian mulut yg sariawan di siang hari bulan puasa?
(emir)
Jawab:
Cabut gigi dan mengoleskan cairan di bibir tidak membatalkan puasa.
(Ali Nurdin)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Ciri-ciri Lailatul Qadar
Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum Ustadz, mengenai malam lailatul qadar. Bagaimanakah kita mengetahui ciri-ciri datangnya malam lailatul qadar tersebut. Wassalam...
(muhaimin)
Jawab:
Ada beberapa riwayat yang mengatakan mengenai ciri ciri malam lailatur qadar. Misal malam itu sangat tenang, matahari tidak terlalu panas, angin sepoi sepoi, tetapi riwayat itu tidak begitu jelas sumbernya karena apa ciri-ciri yang disebutkan tidak usah dihiraukan. Yang penting kita meningkatkan amalan ibadah kita di bulan ramadan.
(Wahib Muthi, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Puasa Memakai Inhaler
akarta - Tanya:
Assalamu'alaikum Pak Ustadz, bolehkah ketika puasa memakai inhaler?
(rifqi)
Jawab:
Insya Allah puasa anda tidak batal, tetapi kalau tidak perlu, maka sebaiknya Anda
hindari.
(M Quraish Shihab)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Senin, 15 Agustus 2011
Memakai Lipstik Batalkan Puasa?
Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz. Apakah batal apabila kita menggunakan lipstik di saat puasa? bagaimana hukumnya dalam islam? Wassalam
(sundari)
awab:
Penggunaan lipstik tidak membatalkan puasa.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur’an)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Takbir Hari Raya
Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz, kenapa takbiran hari raya tidak dikumandangkan pada hari lain? Apakah ada dalil yang melarangnya? Terimakasih.
(faisal)
Jawab:
Di luar hari raya tidak takbiran karena memang tidak ada ayat dan hadisnya yang memerintahkan supaya mengumandangkan takbir, kecuali dalam momen tertentu seperti salat dan lain-lain. Sedangkan di akhir ramadan ada isyarat ayat yang memerintahkan kita untuk mengagungkan Allah/takbir yaitu di akhir ayat 185 surah al Baqarah.
(Ali Nurdin)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Non-Muslim Berpuasa Ramadan
Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum. Saya punya teman non-Muslim tapi setiap datang bulan suci Ramadan, dia selalu ikut berpuasa. Saya jadi bertanya-tanya, apakah dia mendapat pahala atau bagaimana? Mohon dijelaskan. Terima kasih. Wassalam.
(firda)
Jawab:
Puasa itu diwajibkan atas orang yang beriman/Muslim (2: 183). Kalau ada non-Muslim ikut puasa, keyaqinan kita mengajarkan itu tidak akan diteriman, namun biarlah Allah yang menilai orang tersebut.
(Ali Nurdin)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Sabtu, 13 Agustus 2011
Jimak di Siang Hari Bulan Ramadan
Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum wr wb.
Di dalam surat Al Baqarah dikatakan orang yang shafar boleh tidak berpuasa dan diganti dibulan lainnya. Pertanyaan saya, bolehkan berjimak (hubungan suami Istri) di siang bulan Ramadan ketika sedang shafar? Wassalam.
(Rasyid)
Jawab:
Larangan makan, minum, dan bersebadan dalam waktu tertentu, adalah bagi yang berpuasa. Bagi yang mendapat izin agama untuk tidak berpuasa, misalnya karena sakit atau dalam perjalanan, maka larangan
tersebut tidak berlaku baginya.
(M Quraish Shihab)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Hadis Mengenai Ramadan
Jakarta - Tanya:
Dalam sebuah hadis disebutkan "Man qaama ramadhaana ...... min dzanbih (Muttafaqun Alaihi)". Lalu ada lagi "Man shaama ramadhaana ..... min dzanbih" (Muttafaqun alaihi). Dari 2 hadis ini mana yang benar? Karena keduanya diriwayatkan dari Abu Hurairah. Terima kasih.
(nurfauzan)
Jawab:
Kedua-duanya benar. Man shama ramadhana itu artinya "barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan", sedangkan man qama ramadhana itu artinya "barang siapa melakukan qiyamullail (shalat tarawih)." Wallahu a'lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Jumat, 12 Agustus 2011
Ziarah Kubur Menyambut Puasa
Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum pak ustadz. Banyak orang melakukan ziarah kubur menjelang puasa ramadan. Bagaimana hukum ziarah tersebut menurut islam?
(hatta)
Jawab:
Ziarah ke kubur pada awal masa Islam dilarang oleh Nabi Muhammad SAW, karena ketika itu mereka melakukan hal-hal yang terlarang dalam Islam, seperti berteriak, memukul badan, dan menangis secara berlebihan. Ada juga sebagian anggota masyarakat mengultuskan kuburan dan meminta
sesuatu kepadanya bukan kepada Allah. Tetapi setelah sahabat-sahabat
Nabi memahami bahwa hanya Allah tempat bermohon, dan bahwa bermohon ke kuburan dapat mengakibatkan kemusyrikan, maka Nabi
membolehkan ziarah ke kubur. Beliau bersabda: “Aku tadinya melarang
kalian ke kubur, kini aku telah diizinkan menziarahi kubur ibuku, maka
ziarahilah kubur karena itu mengingatkan kamu kepada akhirat”(HR.
at-Tirmidzi, melalaui Buraidah).
Diriwayatkan juga bahwa Rasul SAW sering kali keluar pada akhir malam untuk berziarah ke pekuburan kaum Muslim di Baqi (tidak jauh dari masjid Nabawi di Madinah). Atas dasar ini mayoritas ulama berpendapat bahwa menziarahi kubur merupakan anjuran/sunnah, tetapi bukan merupakan keharusan baik di bulan Ramadan maupun sesudah atau sebelumnya. Sementara ulama, seperti Ibnu Hazm mewajibkan menziarahi kubur kalau sekali seumur hidup.
Di sisi lain ada sementara ulama melarang wanita ke kubur berdasar sabda Rasul SAW “Terkutuk wanita-wanita yang menziarahi kubur” (HR. Ahmad, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, melalui Abû Hurairah). Di kali lain beliau memerintahkan sebagian wanita berziarah dengan bersabda: “Kembalilah membawa dosa bukan membawa ganjarannya.” Ini agaknya disebabkan karena wanita sering kali tidak dapat menahan emosi sehingga menangis, meronta, dan memukul-mukul pipinya bahkan ada yang pingsan tidak sadarkan diri, lebih-lebih ketika mengantar mayat untuk dikuburkan. Tetapi
ulama lain menyatakan bahwa larangan itu hanya saat prosesi penguburan, dan itu pun jika diduga bahwa mereka tidak dapat menahan emosi. Ini dengan syarat bahwa mereka pergi kie kubur, bukan berdandan atau melakukan hal-hal yang mengundang perhatian.
Ini antara lain berdasar riwayat yang menyatakan bahwa istri Nabi SAW,
Âisyah ra, pernah menziarahi kubur saudara beliau yang bernama Abdurrahman, dan ketika ditanya, Aisyah menjawab : “Memang, tadinya Rasul SAW melarang, tetapi setelah itu beliau bolehkan.” Di beberapa negara Timur Tengah, seperti misalnya, Mesir, ziarah kubur merupakan tradisi pada hari lebaran. Banyak masyarakat yang melakukannya setelah shalat Idul Fithri. Tetapi ini adalah tradisi bukan anjuran agama. Demikian, wallâhu a‘lam.
(M Quraish Shihab)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Kamis, 11 Agustus 2011
Salat Isya Mengikuti Jama'ah Tarawih
Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum. Apabila kita terlambat salat isya' berjamaah, bolehkah salat isya' kita bermakmum dari imam yang salat tarawih? Terima kasih atas jawabannya.
(syaiful)
Jawab:
Salat Tarawih dilakukan setelah salat Isya. Ikutilah imam dengan berniat salat Isya. Bila imam salam, lanjutkan sisa rakaat salat Isya Anda. Setelah Anda selesai, lanjutkan mengikuti imam dalam salat Tarawihnya yang tersisa. Ketika imam melaksanakan salat Witir, Anda mengikutinya dengan niat Tarawih, setelah rakaat ketiga Anda lanjutkan satu rakaat lagi baru salam, kemudian lanjutkan sendiri—di tempat itu atau di rumah—sisa salat Tarawih dan Witir Anda. Demikian, Wallahu A’lam
(M Quraish Shihab)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...
Siang Puasa, Malam Minum Alkohol
Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum ustadz, bagaimana hukumnya orang puasa tapi pada waktu malam harinya minum-minuman beralkohol. Wassalamu'alaikum
(arip)
Jawab:
Dari segi hukum fiqih puasa orang itu sah tetapi belum berhasil mengubah pola hidupnya. Sehingga puasa seperti itu hanya mengugurkan kewajiban, tetapi belum membentuk karakter seorang muslim. Coba sadarkan yang bersangkutan supaya tidak menjadi orang merugi. Sudah puasa tapi tidak terlihat hasilnya dalam hidup. Orang itu perlu kasih sayang dan perhatian supaya amalnya tidak rugi.
(Asep Usman Ismail, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an )
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...