.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Kamis, 11 Agustus 2011

Siang Puasa, Malam Minum Alkohol

Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum ustadz, bagaimana hukumnya orang puasa tapi pada waktu malam harinya minum-minuman beralkohol. Wassalamu'alaikum

(arip)

Jawab:
Dari segi hukum fiqih puasa orang itu sah tetapi belum berhasil mengubah pola hidupnya. Sehingga puasa seperti itu hanya mengugurkan kewajiban, tetapi belum membentuk karakter seorang muslim. Coba sadarkan yang bersangkutan supaya tidak menjadi orang merugi. Sudah puasa tapi tidak terlihat hasilnya dalam hidup. Orang itu perlu kasih sayang dan perhatian supaya amalnya tidak rugi.

(Asep Usman Ismail, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an )

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP