Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum ustadz, bagaimana hukumnya orang puasa tapi pada waktu malam harinya minum-minuman beralkohol. Wassalamu'alaikum
(arip)
Jawab:
Dari segi hukum fiqih puasa orang itu sah tetapi belum berhasil mengubah pola hidupnya. Sehingga puasa seperti itu hanya mengugurkan kewajiban, tetapi belum membentuk karakter seorang muslim. Coba sadarkan yang bersangkutan supaya tidak menjadi orang merugi. Sudah puasa tapi tidak terlihat hasilnya dalam hidup. Orang itu perlu kasih sayang dan perhatian supaya amalnya tidak rugi.
(Asep Usman Ismail, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an )
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Kamis, 11 Agustus 2011
Siang Puasa, Malam Minum Alkohol
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar