.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Sabtu, 20 Agustus 2011

Hukum Wanita Mengecat Rambut

Jakarta - Tanya:
Apakah hukumnya wanita mencabut alis dan mengecat rambut (warna hitam atau warna lain)? Mohon penjelasan ustadz

(danesh)
Jawab:
Ulama-ulama masa lampau sepakat menyatakan tidak boleh mengubah ciptaan Allah, termasuk memperbaiki alis atau mencabut rambut. Agaknya sikap mereka yang demikian tegas disebabkan karena cara dan alat yang digunakan ketika itu menyakitkan dan dapat membehayakan. Kendati pendapat ini masih dianut oleh sebagian ulama dewasa ini, tetapi ada juga yang mempunyai pendapat berbeda.

Prof. Ahmad Muhammad Jamal, Guru Besar Ilmu Tafsir di Universitas Um al-Qura, Saudi Arabia, menyatakan dalam bukunya Yas’alunaka bahwa: “ dalam majallah Liwa al-Islam yang terbit di Mesir 9/7/1406 H terdapat fatwa yang membolehkan mencabut rambut yang terdapat pada wajah perempuan, mengatur alis serta menggunakan mascara atau alat-alat kecantikan selama tidak berlebih-lebihan karena kebutuhan perempuan kepada hal-hal itu.” Perlu ditambahkan bahwa ini bukan berarti “mencukur habis alis”, tetapi sekadar merapikan, karena mencukur habis mengesankan pengubahan ciptaan Allah, bukankah semua manusia normal memiliki alis?

Pada dasarnya tidak ada larangan mengecat rambut. Nabi SAW menganjurkan agar uban dicat, teteapi sabda beliau: “ hindari warna hitam!” (HR. Abu Daud dan an-Nasa’i), ini agaknya agar tidak terkesan ada penipuan menyangkut usia. Karena itu beliau berpesan: “Siapa yang melamar seorang perempuan, padahal ida mengecat rambutnya, maka hendaklah dia memberitahukannya bahwa dia mencat rambutnya.” Dari penjelasan di atas, ulama membenarkan mengecat rambut selama cat tersebut tidak berwarna hitam. Larangan ini dipahami oleh sementara ulama dalam arti haram, sedang ulama lain sekedar menilainya makruh. Sedang warna lain yang tidak mengesankan pnipuan pada prinsipnya dibenarkan kalau enggan berkata dianjurkan. Demikian, Wallahu A’lam

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP