.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Jumat, 12 Agustus 2011

Hukum Operasi Mencabut Tahi Lalat

Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum. Saya punya calon istri, tapi dia punya tagi lalat di pipi kiri agak lebar, kadang dia kurang percaya diri. Dan rencana operasi untuk membuang tahi lalat tersebut. Bagaimana hukum operasi mencabut tahu lalat dalam islam?

(harie)

Jawab:
Jika dengan alasan selain karena penyakit dan akan berbahaya nantinya, pengangkatan tahi lalat tersebut tidak boleh dan tidak dibenarkan agama. Demikian, Wallahu A’alam.

(Huzaemah Tahido, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP