Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum. Saya punya calon istri, tapi dia punya tagi lalat di pipi kiri agak lebar, kadang dia kurang percaya diri. Dan rencana operasi untuk membuang tahi lalat tersebut. Bagaimana hukum operasi mencabut tahu lalat dalam islam?
(harie)
Jawab:
Jika dengan alasan selain karena penyakit dan akan berbahaya nantinya, pengangkatan tahi lalat tersebut tidak boleh dan tidak dibenarkan agama. Demikian, Wallahu A’alam.
(Huzaemah Tahido, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Jumat, 12 Agustus 2011
Hukum Operasi Mencabut Tahi Lalat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar