.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Selasa, 16 Agustus 2011

Janji yang Bertentangan dengan Hukum Agama

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum, jika ada seseorang yang berjanji untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum agama misal maksiat, mencuri atau yang lain bagai mana hukumnya. Apakah janji tersebut juga harus ditepati? Kondisi saat berjanji, orang itu tidak tahu hukumnya dalam agama. Terima kasih.

(anam)
Jawab:
Janji untuk melakukan kebaikan dan ketakwaan wajib ditepati. Orang beriman adalah manusia yang komitmen terhadap janji. Melanggar janji merupakan salah satu ciri orang munafik. Sebaliknya, janji untuk melakukan kemaksiatan wajib dibatalkan. Sebab dengan membatalkannya berarti menolong yang bersangkutan untuk mengurungkan perbuatan maksiat. Jadi menepatinya dosa, membatalkannya mendapat pahala.

(Asep Usman Ismail)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP