.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Jumat, 19 Agustus 2011

Tidak Ikhlas Melafadzkan Ijab Kabul Saat Menikah

Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum. Pak Ustadz bagaimana hukumnya seorang calon pengatin pria tidak ikhlas melafadzkan ijab kabul sewaktu akad nikah dikarenakan tidak cinta dengan calon mempelai wanita? Ini dikarenakan menikah karena dijodohkan. Terimakasih Ustadz. Wassalam.

(Faza)
Jawab:
Fikih, atau hukum Islam, membahas hal-hal yang kelihatan, tampak (zhawahir), bukan masalah hati (bawathin, sara'ir). Maka, di dalam fikih diatur syarat-rukun salat, misalnya, dan di dalam syarat-rukun itu tidak disebutkan khusyuk sebagai syarat sahnya salat. Salat tetap dianggap sah –secara fikih— meskipun dilakukan tidak dengan khusyuk. Hanya saja, nilai orang yang salat penuh khusyuk dengan orang yang salat tanpa khusyuk pasti berbeda.

Demikian pula halnya dengan ijab kabul nikah. Nikah dianggap sah –dan berdampak hukum— apabila wali perempuan mengawinkan anaknya melalui ucapan "Saya nikahkan anak saya... dst." kepada mempelai laki-laki, dan mempelai laki-laki menerima perkawinan itu melalui ucapan "Saya terima nikahnya... dst" dan kelengkapan syarat-rukun lainnya.

Walaupun itu diucapkannya secara tidak ikhlas. Mempelai laki-laki yang kelak menjadi suami itu tidak boleh, misalnya, berlepas tanggung jawab menafkahi istrinya dengan alasan bahwa dia tidak ikhlas menikahinya.

Barang kali ada baiknya di sini kita ingat firman Allah dalam konteks pernikahan di dalam QS an-Nisa' (4): 19: Dan jika kamu tidak menyukai mereka, maka boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya. Wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP