.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Jumat, 19 Agustus 2011

Menjamak Salat Fardhu

akarta -
Tanya:
Assalamualaikum. Saya mau bertanya mengenai hukum menjamak salat fardhu ketika keadaan saya terjebak macet lalu lintas di Jakarta, dari waktu salat maghrib-isya dan jarak yang ditempuh antara rumah-tempat saya bekerja belum mencapai batas musafir, serta berlangsung selama hari kerja. Apakah boleh menjamak salat fardhu, khususnya salat maghrib-isya hingga hari Senin-Jumat? Mohon penjelasannya Ustadz. Terima kasih. Wassalamualaikum.

(Rifki Ilmayanto)
Jawab:
Menjamak salat maghrib dan isya—menurut sementara ulama Sunni— boleh, asal tidak dijadikan kebiasaan. Ulama Syi'ah membenarkan menjamak dzuhur dan ashar serta maghrib dan isya secara mutlak. Namun demikian, mereka berpendapat bahwa salat pada masing-masing waktunya, tanpa menjamak, lebih afdhal (utama).

Saya anjurkan Anda singgah dalam perjalanan pulang untuk salat Maghrib, atau kalau sulit, maka salatlah di kendaraan. Atau sewaktu-waktu boleh saja Anda menjamak, tapi jangan sepanjang waktu. Wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP