akarta -
Tanya:
Assalamualaikum. Saya mau bertanya mengenai hukum menjamak salat fardhu ketika keadaan saya terjebak macet lalu lintas di Jakarta, dari waktu salat maghrib-isya dan jarak yang ditempuh antara rumah-tempat saya bekerja belum mencapai batas musafir, serta berlangsung selama hari kerja. Apakah boleh menjamak salat fardhu, khususnya salat maghrib-isya hingga hari Senin-Jumat? Mohon penjelasannya Ustadz. Terima kasih. Wassalamualaikum.
(Rifki Ilmayanto)
Jawab:
Menjamak salat maghrib dan isya—menurut sementara ulama Sunni— boleh, asal tidak dijadikan kebiasaan. Ulama Syi'ah membenarkan menjamak dzuhur dan ashar serta maghrib dan isya secara mutlak. Namun demikian, mereka berpendapat bahwa salat pada masing-masing waktunya, tanpa menjamak, lebih afdhal (utama).
Saya anjurkan Anda singgah dalam perjalanan pulang untuk salat Maghrib, atau kalau sulit, maka salatlah di kendaraan. Atau sewaktu-waktu boleh saja Anda menjamak, tapi jangan sepanjang waktu. Wallahu a'lam.
(M Quraish Shihab)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Jumat, 19 Agustus 2011
Menjamak Salat Fardhu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar