Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pak Ustadz, saya berkeinginan menunaikan zakat gaji saya, akan tapi saya punya utang di bank. Bagaimana penyelesaian kasus ini Pak Ustadz?
(hendra)
Jawab:
Dalam keadaan seperti itu, Anda tidak dikenakan kewajiban zakat harta (atau zakat mal), karena zakat harta diwajibkan kepada orang yang memiliki harta sekurang-kurangnya senilai 85 gram emas dan harta itu telah dimiliki penuh selama satu tahun. Zakatnya sebesar 2,5%. Tetapi Anda tetap berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah wajib atas setiap Muslim yang mengalami hidup sesaat pada bulan Ramadhan dan sesaat pada bulan Syawal dan memiliki kecukupan makan pada hari Idul Fitri, tidak terkecuali apakah itu orang tua atau muda, laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau hamba sahaya, bahkan bayi sekalipun. Demikian, wallahu a’lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Sabtu, 20 Agustus 2011
Zakat Mal Tapi Mempunyai Utang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar