.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Sabtu, 20 Agustus 2011

Musala Dikelilingi Parit

Jakarta - Tanya:
Assaamu'alaikum Pak Kyai. Musala yang dikelilingi parit yang menempel di fondasi musala tersebut (parit limbah rumah tangga), tetap sucikah musalanya? Terima kasih Wassalamu'alaikum.

(surahman)
Jawab:
Insya Allah musala tetap suci, sejauh air selokan itu tidak masuk ke dalam musala atau ke tempat yang biasa dipakai untuk salat. Wallahu a’lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur’an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Salat dengan Imam Anak-anak

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz. Apa yang harus kita lakukan jika anak kita yang belum balig memaksa menjadi Imam saat salat bareng dengan ibunya. Apakah si Ibu harus mengulang salatnya? Mengingat kalau ditolak takut si anak jadi ngambek dan ga mau salat. Terimakasih untuk penjelasannya. Wasalamualikum.

(lilik)

Jawab:
Perihal boleh-tidaknya anak laki-laki yang belum balig menjadi imam salat, terdapat perbedaan pendapat di kalangan pakar fikih. Mazhab Syafi’i berpendapat anak yang belum balig boleh menjadi imam, dan bermakmum kepadanya adalah sah, baik salat fardhu maupun salat sunnah. Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi SAW yang bersumber dari riwayat Amr bin Salamah di mana ia, selagi masih berumur 6 tahun atau 7 tahun, mengimami salat jamaah orang-orang baligh karena dia adalah orang yang bacaannya terbaik di antara yang ada. Di sini kita lihat, kebolehan itu terkait erat dengan bacaannya yang baik. Artinya, kalau bacaannya masih belum baik, sebaiknya tidak usah menjadi imam.

Sebagian ulama berpendapat tidak boleh bermakmum kepada anak yang belum balig untuk salat fardhu, dan boleh untuk salat sunnah. Hemat saya, dalam rangka pembelajaran dan latihan, sekali-sekali boleh saja Ibu bermakmum kepada anak laki-laki yang belum baligh itu, tetapi jangan terus menerus. Wallahu a’lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Pembagian Waris untuk Istri

Jakarta - Tanya:
Apabila harta seorang suami diperoleh dari warisan yang berasal dari orang tuanya dan di dalam surat wasiat disebutkan bahwa harta tersebut untuk dirinya dan istrinya, setelah sang suami meninggal dunia, apakah harta tersebut otomatis menjadi milik istrinya? Jika tidak berapakah bagian harta waris untuk Istri. Terima kasih.

(erlita)
Jawab:
Tidak! Sebab, istri itu (menantu almarhum) bukanlah ahli waris almarhum, sehingga tidak berhak mendapat warisan. Wasiat almarhum harus dipahami bahwa warisan itu untuk sang suami (anak almarhum) yang dipergunakan untuk kepentingan dirinya dan istri/keluarganya.

Jika suami meninggal dunia, istri berhak mendapat warisan. Apabila suami itu mempunyai anak, istri mendapat bagian satu per delapan, sedangkan apabila tidak mempunyai anak, istri mendapat bagian satu per empat warisan. Wallahu a’lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur’an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Mengapa Harus Berwudu Setelah Kentut?

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz, kenapa kalau kita kentut cara mensucikan diri adalah dengan berwudu? Kenapa tidak membasuh di tempat yang keluar kentut itu?

(Indra)
Jawab:
Wudu disyariatkan untuk bersuci dari hadas kecil. Wudu bisa batal karena buang air besar (BAB), buang air kecil, mengeluarkan angin (kentut), menyentuh wanita walau tanpa syahwat (mazhab Imam Syafi’i), dan lain-lain. Apa pun penyebab batalnya wudu, cara bersucinya adalah dengan membasuh semua anggota badan yang harus dibasuh ketika berwudu tidak bisa, misalnya, karena batalnya wudu diakibatkan menyentuh wanita dengan tangan kita, lalu yang kita basuh hanya tangan saja. Tidak! Sebab wanita itu sendiri pada hakikatnya bukan barang yang kotor sehingga kita harus membasuh tangan sehabis menyentuhnya. Bukan wanitanya yang membatalkan wudhu, tetapi menyentuhnya.

Demikian pula halnya kalau kita kentut. Yang membatalkan wudu bukan angin kentutnya, tetapi mengeluarkan anginnya. Angin kentut sendiri bukan najis. Celana atau kain sarung kita yang terkena angin kentut tidak harus dicuci. Oleh karena itu, tidak perlu mencuci tempat keluarnya angin akibat kentut, karena kentutnya sendiri bukan najis. Wallahu a’lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur’an)


(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Hukum Ucapkan Selamat Hari Raya Kepada Non-Muslim

Jakarta - Tanya:
Apa hukumnya jika kita hanya sekedar mengucapkan selamat hari raya bagi umat non-Muslim? Padahal setahu saya itu merupakan sifat yang mendasar yaitu aqidah? Bagaimana munurut Ustadz?

(guntur)
Jawab:
Ada hadis—antara lain diriwayatkan oleh Imam Muslim—yang melarang seorang Muslim memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. Hadits tersebut menyatakan, "Janganlah memulai salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. Jika kamu bertemu mereka dijalan, jadikanlah mereka terpaksa ke pinggir."

Ulama berbeda paham tentang makna larangan tersebut. Dalam buku Subul as-Salam karya Muhammad bin Isma’îl al-Kahlani (jil. IV, hlm. 155) antara lain dikemukakan bahwa sebagian ulama bermazhab Syâfi‘î tidak memahami larangan tersebut dalam arti haram, sehingga mereka membolehkan menyapa non-Muslim dengan ucapan salam. Pendapat ini merupakan juga pendapat sahabat Nabi, Ibnu 'Abbas. Al Qadhi 'Iyadh dan sekelompok ulama lain membolehkan mengucapkan salam kepada mereka kalau adakebutuhan. Pendapat ini dianut juga oleh ‘Alqamah dan al-Auza'i. Penulis cenderung menyetujui pendapat yang membolehkan itu, karena agaknya larangan tersebut timbul dari sikap bermusuhan orangorang Yahudi dan Nasrani ketika itu kepada kaum Muslim. Bahkan dalam riwayat Bukhârî dijelaskan tentang sahabat Nabi, Ibnu 'Umar, yang menyampaikan sabda Nabi bahwa orang Yahudi bila mengucapkan salam terhadap Muslim tidak berkata, "Assalamualaikum," tetapi "Assamualaikum" yang berarti "Kematian atau kecelakaan untuk Anda".

Nah, jika demikian, wajarlah apabila Nabi melarang memulai salam untuk mereka dan menganjurkan untuk menjawab salam mereka dengan "Alaikum," sehingga jika yang mereka maksud dengan ucapan itu adalah kecelakaan atau kematian, maka jawaban yang mereka terima adalah “Bagi Andalah (kecelakaan itu).”

Mengucapkan "Selamat Natal" masalahnya berbeda. Dalam masyarakat kita, banyak ulama yang melarang, tetapi tidak sedikit juga yang membenarkan dengan beberapa catatan khusus. Sebenarnya, dalam al-Qur’an ada ucapan selamat atas kelahiran Isa: Salam sejahtera (semoga) dilimpahkan kepadaku pada hari kelahiranku, hari aku wafat, dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali (QS. Maryam [19]: 33). Surah ini mengabadikan dan merestui ucapan selamat Natal pertama yang diucapkan oleh Nabi mulia itu. Akan tetapi persoalan ini jika dikaitkan dengan hukum agama tidak semudah yang diduga banyak orang, karena hukum agama tidak terlepas dari konteks, kondisi, situasi, dan pelaku.

Yang melarang ucapan "Selamat Natal" mengaitkan ucapan itu dengan kesan yang ditimbulkannya, serta makna populernya, yakni pengakuan Ketuhanan Yesus Kristus. Makna ini jelas bertentangan dengan akidah Islamiah, sehingga ucapan "Selamat Natal" paling tidak dapat menimbulkan kerancuan dan kekaburan. Teks keagamaan Islam yang berkaitan dengan akidah sangat jelas.

Itu semua untuk menghindari kerancuan dan kesalahpahaman. Bahkan al Qur'an tidak menggunakan satu kata yang mungkin dapat menimbulkan kesalahpahaman, sampai dapat terjamin bahwa kata atau kalimat itu tidak disalahpahami. Kata "Allah", misalnya, tidak digunakan ketika pengertian semantiknya di kalangan masyarakat belum sesuai dengan yang dikehendaki Islam. Kata yang digunakan sebagai ganti kata Allah ketika itu adalah Rabbuka (Tuhanmu, hai Muhammad). Demikian wahyu pertama hingga surah al-Ikhlâs. Nabi sering menguji pemahaman umat tentang Tuhan. Beliau tidak sekali pun bertanya, "Di mana Tuhan?" Tertolak riwayat yang menggunakan redaksi seperti itu, karena ia menimbulkan kesan keberadaan Tuhan di satu tempat—suatu hal yang mustahil bagi-Nya dan mustahil pula diucapkan Nabi. Dengan alasan serupa, para ulama bangsa kita enggan menggunakan kata "ada" bagi Tuhan tetapi "wujud Tuhan".

Ucapan selamat atas kelahiran Isa (Natal), manusia agung lagi suci itu, memang ada di dalam al-Qur’an, tetapi kini perayaannya dikaitkan dengan ajaran agama Kristen yang keyakinannya terhadap Isâ al-Masîh berbeda dengan pandangan Islam. Nah, mengucapkan "Selamat Natal" atau menghadiri perayaannya dapat menimbulkan kesalahpahaman dan dapat mengantarkan kita kepada pengaburan akidah. Ini dapat dipahami sebagai pengakuan akan ketuhanan al-Masîh, satu keyakinan yang secara mutlak bertentangan dengan akidah Islam. Dengan alasan ini, lahirlah larangan dan fatwa haram untuk mengucapkan "Selamat Natal", sampai-sampai ada yang beranggapan jangankan ucapan selamat, aktivitas apa pun yang berkaitan atau membantu terlaksananya upacara Natal tidak dibenarkan. Di pihak lain, ada juga pandangan yang membolehkan ucapan "Selamat Natal". Ketika mengabadikan ucapan selamat itu, al-Qur’an mengaitkannya dengan ucapan Isa, "Sesungguhnya aku ini, hamba Allah. Dia memberiku al-Kitab dan Dia menjadikan aku seorang Nabi" (QS. Maryam [19]: 30).
Nah, salahkah bila ucapan "Selamat Natal" dibarengi dengan keyakinan itu? Bukankah al-Qur’an telah memberi contoh? Bukankah ada juga salam yang tertuju kepada Nûh, Ibrâhîm, Mûsâ, Hârûn, keluarga Ilyas, serta para nabi lain? Bukankah setiap Muslim wajib percaya kepada seluruh nabi sebagai hamba dan utusan Allah? Apa salahnya kita mohonkan curahan shalawat dan salam untuk 'Isa AS, sebagaimana kita mohonkan untuk seluruh nabi dan rasul? Tidak bolehkah kita merayakan hari lahir (natal) 'Isa AS.? Bukankah Nabi SAW juga merayakan hari keselamatan Musa dari gangguan Fir‘aun dengan berpuasa 'Asyura’, sambil bersabda kepada orang-orang Yahudi yang sedang berpuasa, seperti sabdanya, "Saya lebih wajar menyangkut Musa (merayakan/mensyukuri keselamatannya) daripada kalian (orang-orang Yahudi), "maka Nabi pun berpuasa dan memerintahkan (umatnya) untuk berpuasa (HR. Bukhârî, Muslim, dan Abû Dâwûd, melalui Ibnu ‘Abbâs—lihat Majma’ al-Fawâ’id, hadits ke-2.981).

Bukankah "Para nabi," sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, "bersaudara, hanya ibunya yang berbeda?" Bukankah seluruh umat bersaudara? Apa salahnya kita bergembira dan menyambut kegembiraan saudara kita dalam batas-batas kemampuan kita, atau batas yang digariskan oleh anutan kita? Kalau demikian halnya, apa salahnya mengucapkan "Selamat Natal" selama akidah masih dapat dipelihara dan selama ucapan itu sejalan dengan apa yang dimaksud oleh al Qur’an sendiri yang telah mengabadikan "Selamat Natal" itu? Itulah, antara lain, alasan yang membenarkan seorang Muslim mengucapkan selamat atau menghadiri upacara Natal yang bukan ritual.

Seperti terlihat, larangan muncul dalam rangka upaya memelihara akidah, karena kekhawatiran kerancuan pemahaman. Oleh karena itu, agaknya larangan tersebut lebih banyak ditujukan kepada mereka yang dikhawatirkan kabur akidahnya. Nah, kalau demikian, jika seseorang ketika mengucapkannya tetap murni akidahnya atau mengucapkannya sesuai dengan kandungan "Selamat Natal" yang Qur’ani, kemudian mempertimbangkan kondisi dan situasi di mana ia diucapkan—sehingga tidak menimbulkan kerancuan akidah bagi dirinya dan Muslim yang lain—maka agaknya tidak beralasanlah larangan itu. Adakah yang berwewenang melarang seseorang membaca atau mengucapkan dan menghayati satu ayat Al Qur'an?

Dalam rangka interaksi sosial dan keharmonisan hubungan, Al Qur'an dan hadis Nabi memperkenalkan satu bentuk redaksi, di mana lawan bicara memahaminya sesuai dengan persepsinya, tetapi bukan seperti yang dimaksud oleh pengucapnya, karena si pengucap sendiri mengucapkan dan memahami redaksi itu sesuai dengan pandangan dan persepsinya pula.

Sahabat Nabi, Anas bin Mâlik, menyampaikan bahwa seorang anak Abû Thalhah sedang sakit ketika Abû Thalhah harus keluar rumah. Saat kepergiannya itu, sang anak meninggal dunia. Ketika Abû Thalhah kembali dia bertanya kepada istrinya tentang keadaan sang anak. Istrinya (yang rupanya enggan kepada suaminya dengan berita sedih yang sifatnya dadakan) menjawab, "Dia dalam keadaan yang setenang-tenangnya." Tenteramlah hati suami mendengar hal itu, karena dia menduga bahwa anaknya sedang tidur nyenyak, padahal ketenangan yang dimaksud sang ibu adalah kematian. Bukankah kematian bagi seorang anak yang sakit merupakan ketenangan? Ketika Abû Thalhah mengetahui keadaan sebenarnya, dia melaporkan kepada Nabi saw. Beliau bertanya, "Apakah semalam kalian berhubungan seks?" Pertanyaan ini diiyakan oleh Abû Thalhah. Nabi pun lalumendoakan suami-istri itu. Begitu diriwayatkan oleh Bukhârî danMuslim (lihat Riyadh ash-Shalihin karya an-Nawawi, hadis ke-44). Terlihat di atas, bagaimana Nabi membenarkan atau tidak menegur istri Abu Thalhah yang menggunakan istilah yang dipahami berbeda oleh pembicara dan mitranya. Al-Qur’an juga memperkenalkan yang demikian.

Salah satu contohnya adalah dalam QS. Saba' [34]: 25, Kamu tidak akan diminta mempertanggungjawabkan 'dosa besar' yang telah kamu perbuat. Kami pun tidak mempertanggungjawabkan 'apa yang kamu lakukan'. Dalam redaksi ini, “dosa besar”dipahami sebagaimana apa adanya oleh lawan bicara, tetapi yang dimaksud oleh pembicara adalah kekeliruan-kekeliruan kecil. Sedangkan 'apa yang kamu lakukan' dipahami juga oleh lawan bicara dengan 'dosa-dosa kecil', tetapi maksudnya oleh pembicara adalah kekufuran, kedurhakaan, dan dosa-dosa besar. Demikian pandangan pakar tafsir az-Zamakhsyari dan dikutip oleh al-Qasimi.

Di sini, kalaupun non-Muslim memahami ucapan "Selamat Natal" sesuai dengan keyakinannya, maka biarlah demikian, karena Muslim yang memahami akidahnya mengucapkannya sesuai dengan penggarisan keyakinannya. Tidak keliru, dalam kacamata ini, fatwa dan larangan mengucapkan "Selamat Natal", bila larangan itu ditujukan kepada yang dikhawatirkan ternodai akidahnya. Akan tetapi, tidak juga salah yang membolehkannya selama pengucapnya arif bijaksana dan tetap terpelihara akidahnya, lebih-lebih jika hal tersebut merupakan tuntunan keharmonisan hubungan.

Boleh jadi, pendapat ini dapat didukung dengan menganalogikannya dengan pendapat yang dikemukakan oleh beberapa ulama yang menyatakan bahwa seorang Nasrani bila menyembelih binatang halal atas nama al-Masih, maka sembelihan tersebut boleh dimakan Muslim, baik penyebutan tersebut diartikan sebagai permohonan shalawat dan salam untuk beliau maupun dengan arti apa pun. Demikian dikutip al Biqa'i dalam tafsirnya ketika menjelaskan QS. al-An'am [6]: 121, dari kitab ar-Raudhah.
Memang, kearifan dibutuhkan dalam rangka interaksi sosial.

Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Sahkah Salat di Lingkungan Non-Muslim?

Jakarta - Tanya:
Pak Ustadz, sahkah salat saya jika dilakukan dilingkungan yang tidak islami atau ada lambang/atribut agama lain? Misalkan di lembaga pendidikan atau rumah sakit yang dikelola oleh lembaga/agama lain.

(taufik)

Jawab:
Tidak ada larangan salat di rumah ataupun lingkungan orang non-Muslim, selama tempat salat yang digunakan tidak najis, dan tidak ada juga di sekitar tempat salat itu salib, atau patung yang dijadikan simbol yang mengandung kesan syirik/mempersekutukan Tuhan. Salat Anda tetap sah. Demikian, wallahu a’lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Mengenai Doa Qunut

Jakarta - Tanya:
Assalamuilaikum, Apakah sah salat saya karena terbiasa salat subuh tidak memakai doa qunut sebelum sujud? Lalu apa doa yang dibaca jika dalam salat berjamaah dalam qunut ketika imam diam diantara qunut dan akan melaksanakan sujud?

(sofina)
Jawab:
Qunut adalah membaca doa setelah berdiri dari ruku’ dan sebelum sujud. Demikiam maknanya secara umum dalam pandangan pakar-pakar hukum Islam. Cukup kuat riwayat yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah melakukan qunut selama sebulan penuh, mendoakan pada pembangkang dari suku Ru’al dan Zakwan, yang membunuh pengajar-pengajar al-Qur’an yang beliau utus untuk mengajar mereka. Beliau juga membaca qunut—setelah perjanjian Hudaibiyah—untuk mendoakan kaum lemah dan orang-orang yang tertindas di kota Mekkah. Ada lagi riwayat yang menyatakan bahwa beliau juga—di samping shalat Subuh—pernah ber- qunut pada salat Maghrib, Isya, zuhur, bahkan shalat Ashar.

Dengan demikian Nabi SAW menurut aneka riwayat, pernah membaca qunut pada semua salat. Dari aneka riwayat itu timbul berbagai pendapat sejalan dengan penilaian tentang ke-shahih-an riwayat atau pengompromiannya. Ada yang berpegang pada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi SAW selalu membaca qunut dalam setiap salat sehingga mereka menganjurkan pembacaannya setiap salat. Ada lagi yang berkata bahwa karena Nabi tidak selalu membaca qunut, maka anjuran ber-qunut dilaksanakan bila ada sebab-sebab tertentu, misalnya adanya petaka atau krisis (Qunut Nâzilah).

Ada lagi yang berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah salat yang dilaksanakan tidak dengan suara nyaring. Pendapat lain sebaliknya, yakni tidak membaca qunut kecuali pada salat yang dilaksanakan dengan bacaan di-jahar-kan, yakni Subuh, Maghrib, dan Isya. Ada lagi yang menjadikannya khusus pada salat Subuh. Alasannya antara lain adalah Firman Allah "Peliharalah segala salat (mu), dan (peliharalah) salat wusthaa. Berdirilah demi Allah qânitîn” (QS. al-Baqarah [2]: 238). Penganut paham ini memahami salat wusthâ dalam arti salat Subuh dan berdirilah qânitin dalam arti berdirilah melaksanakan qunut, bukan seperti pemahaman ulama lain bahwa salat wushtha adalah salat Ashar dan berdirliah qanitin dalam arti laksanakanlah salat secatra sempurna dan khsusyu’. Tentu saja masing-masing masih memiliki alasan-alasan lain yang bukan di sini tempatnya dirinci.

Qunut pada salat witir pun demikian. Yang jelas ia boleh, tetapi tidak membatalkan salat bila ditinggalkan. Ada sahabat-sahabat Nabi yang sama sekali tidak ber-qunut dalam salat witir. Ada juga yang berqunut pada salat witir hanya pada paruh terakhir Ramadan, dan ada kelompok ketiga dari para sahabat Nabi yang selalu ber-qunut dalam salat witir sepanjang tahun. Ada ulama yang menganjurkan amalan sahabat kelompok pertama, seperti Imam Mâlik, ada juga yang memilih amalan kelompok sahabat yang kedua seperti Imam Syâfi‘î dan Ahmad,yakni hanya paruh kedua Ramadan, dan ada lagi yang mengikuti kelompok ketiga yang ber-qunut dalam salat witir sepanjang tahun, seperti Imam Abû Hanîfah. Semuanya benar dan masing-masing memiliki alasannya. Demikian, wallâhu a‘lam

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Mengenai Otentisitas Al Qur'an

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz. Bagaimana tanggapan Ustadz tentang orang yang ingin menggugat otentisitas Al Qur'an?

(mumuh)
Jawab:
Setiap orang berhak untuk menggugat otentisitas Al Qur'an dan hak untuk itu dijamin di dalam Al Qur'an (Q.S. Al-Baqarah/2: 23) asal mampu menunjukkan bukti dan argumentasi yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan; bahkan manusia diberi hak oleh Allah untuk beriman atau kufur kepada Allah (Q.S. Al-Kahfi/18: 29). Jika memilih beriman Allah suka, jika memilih kufur Allah murka. Tugas kaum Muslimin memahami kebenaran Al Qur'an, memiliki pengetahuan yang mendalam sehingga mampu membantah tuduhan siapa saja yang berusaha menggugat otentisitas Al Qur'an dengan cara yang lebih meyakinkan. "Dan bantahlah argumentasi mereka dengan bantahan yang lebih baik". (Q.S. Al-Nahl/16: 125)

(Asep Usman Ismail)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Mengamalkan Doa Kanzul Arasy

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Apa hukumnya bagi kita jika mengamalkan doa Kanzul Arasy? Terima kasih atas pencerahannya. Wassalam,

(rahman)
Jawab:
Ada beberapa ungkapan doa. Pertama, ungkapan doa dari Al Qur'an. Ini berarti memohon kepada Allah dengan ungkapan Allah. Kedua, ungkapan doa dari Rasulullah SAW Ini berarti berdoa kepada Allah dengan ungkapan doa dari kekasih Allah. Ketiga, ungkapan doa dari para sahabat yang mulia. Keempat, ungkapan doa dari para ulama salaf yang saleh (al-salaf al-shalih). Kelima, ungkapan doa dari manusia biasa seperti kita yang berupa terjemahan dari Al Qur`an, dari doa Rasulullah SAW, para sahabat, atau dari ungkapan para ulama. Keenam, redaksi doa yang berasal dari diri kita sendiri dalam bahasa kita, baik bahasa Indonesia maupun bahasa daerah (bahasa ibu).

Doa Kanzul 'Arasy termasuk salah satu uslub (ungkapan, redaksi) doa yang berasal dari para ulama yang saleh. Jadi tidak dilarang dalam Islam berdoa dengan susunan doa yang berasal dari para ulama salaf, bahkan lebih baik dibandingkan dengan doa dalam bahasa Indonesia susunan manusia biasa seperti kita. Boleh jadi inpirasinya berasal dari Al Qur`an dan doa Rasul atau nama-nama Allah yang indah (al-asma al-husna).

(Asep Usman Ismail)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Perbedaan Kiblat Imam dan Makmum

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz, apa hukumnya salat berjamah antara imam dan makmum tidak sama menghadap kiblat, imam agak miring ke kiri sedang kan mammum lurus sesuai kiblat di masjid. Arah kiblat mesjid sudah benar dan sudah dikalibrasi dengan alat kompas oleh ahlinya mohon penjelasan

(toto)
Jawab:
Salah satu rukun salat itu menghadap Ka'bah, jika kita berhadap-hadapan langsung dengan Ka'bah yang berada di Masjid Al-Haram, Mekkah al-Mukarramah. Jika kita berada jauh dari Ka'bah, maka kita salat menghadap ke arah Ka'bah (qiblat). Arah Ka'bah (Qiblat) diuasahakan harus seakurat mungkin, tetapi jika tidak terpenuhi, maka sekurang-kurang meyakini bahwa kita salat menghadap ke arah Ka'bah (qiblat). Oleh sebab itu, perbedaan posisi shalat di antara Imam dan ma'mum dalam batas yang bisa ditoleransi seperti kemiringan satu dua derajat tidak membatalkan salat berjama'ah.

(Asep Usman Ismail)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Semua Muslim Akhirnya Masuk Surga?

akarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz. Apakah benar bahwa umat islam nanti akhirnya akan masuk surga juga setelah dicuci dulu dosanya di neraka. Wassalam.

(liages)
Jawab:
Ada dua penghuni nereka. Penghuni yang tetap dan penghuni tidak tetap. Penghuni tetap adalah mereka yang mati dalam keadaan kafir, menyekutukan Allah, dan dalam keadaan munafik yakni pura beriman, padahal di dalam hati menyembunyikan kekufuran. Orang beriman tentu saja semuanya masuk surga, namun ada yang langsung masuk surga dan ada yang singgah dulu di dalam nereka. Orang beriman yang sempat singgah di dalam neraka adalah penghuni neraka yang tidak tetap. Mereka mutasi dari neraka ke dalam surga setelah menjalani hukuman Allah sesuai dengan tingkat dosanya. Al Qur`an membimbing manusia supaya bebas dari azab neraka (Q.S. Al-Baqarah/2: 201). Demikian juga doa yang selalu dipanjatkan oleh para sahabat dan para ulama salaf seperti dalam doa selamat "Wan Najata Minan Nar", dan selemat dari api nereka. Mengapa? Karena satu hari di akhirat sebanding dengan seribu tahun di dunia. Berarti satu hari di neraka berarti sama dengan seribu tahun di dunia. Wassalam.

(Asep Usman Ismail)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Apakah Hukum Memelihara Anjing?

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz. Bagaimana hukumnya memelihara anjing?

(zahrotul)

Jawab:
Boleh saja memelihara anjing, karena Rasulullah SAW sendiri penyayang binatang termasuk menyayangi anjing; namun, di balik kebolehan itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, anjing binatang yang najis, bulu maupun moncongnya. Orang beriman perlu memperhatikan kesucian dirinya, pakaian, tempat dan perabotan rumah tangganya dari najis. Oleh sebab itu, kebolehan memelihara anjing tidak berarti kebolehan hidup bersama anjing, karena hidup bersama anjing sangat mengganggu kesucian dari najis. Kedua, orang beriman tidak sah melakukan salat, baik salat wajib maupun salat sunat, jika badan, pakain, tempat maupun benda-benda yang menempel dengan dirinya terkena najis seperti bekas jilatan anjing. Ketiga, cara membersihkan najis yang berasal dari jilatan anjing tidak cukup dengan air dan tidak cuku sekali, tetapi enam kali dengan air satu kali dengan tanah bersih yang diambil dari ke dalaman tanah sekurang-kurangnya 50 cm yang tidak bercampur dengan kotoran manusia maupun binatang.

Jadi kesimpulannya ada dua sikap yang direkomendasikan. Pertama, tidak memelihara anjing bukan karena dilarang, tetapi karena sangat merepotkan. Seperti dijelaskan di atas. Kedua, tetap memelihara, tetapi dipisahkan dari kehidupan manusia secara langsung, biar di kandang tersendiri yang tidak akan berdampak menebar najis pada badan, pakaian dan perabotan rumah tangga kita.

(Asep Usman Ismail)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Mendoakan Non-Muslim Berdosa?


Mendoakan Non-Muslim Berdosa?
Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum. Apakah kalau kita mendoakan orang kafir yang sudah benar benar melakukan perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT, seperti menyukai sesama jenis dan non islam, supaya mereka mendapat petunjuk dan segera beriman kepada Allah SWT itu berdosa?

(shella)

Jawab:
Pertama, mendoakan mereka supaya sadar dari kekeliruannya, bertobat kepada Allah dan supaya hatinya terbuka, serta tergerak untuk masuk Islam atau menjadi Muslim yang saleh atau salehah merupakan pekerjaan mulia, karena kita telah menjadi manusia beriman yang peduli terhadap nasib sesama manusia, terutama tentang masa depan mereka dalam kehidupan setelah mati di akhirat. Sekali lagi ini pekerjaan mulia yang pahalanya luar biasa. Kedua, jalur doa ini menjadi tertutup jika orang kafir itu sudah mati. Selama masih hidup berdoa kepada siapa saja masih terbuka dan tersalur dengan baik, tetapi kematian mengakhiri semuanya. Begitulah role of games kehidupan ini ditentukan oleh Allah. Doa bagi orang yang sudah mati hanya akan connection, jika antara yang berdoa dan yang didoakan ada kesamaan iman.

(Asep Usman Ismail)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Fitnah Sebagai Penghalang Seseorang Untuk Mewaris?

Jakarta - Tanya:
Salam, Sepengetahun saya dalam Al Quran dan Hadits Seseorang terhalang untuk mewaris dikarenakan oleh beberapa hal, diantaranya:

1.Membunuh Pewaris, 2.Berbeda Agama , pertanyaan saya, Apakah dengan Memfitnah Pewaris telah melakukan perbuatan pidana? (yang diancam dengan 5 tahun penjara) Juga dapat menjadi halangan seseorang Ahli waris mendapatkan Warisan? Kemudian bagaimana penafsiran Ayat Al Quran bahwa "memfitnah Lebih kejam daripada membunuh", Apakah jika berangkat dari "analogi" tersebut dapat di jandikan Dalil Dalam Hal seseorang terhalang untuk mewaris? Jika membunuh dapat menghalangi seseorang untuk mewaris, bagaimana dengan memfitnah yang notabenya "memfitnah" lebih kejam daripada membunuh?

(ikhwan)

Jawab:
Memfitnah tidak termasuk penghalang waris. Memfitnah lebih keji dari pembunuhan dilihat dari segi akhlak, moral, dan etika. Manusia yang suka memfitnah tidak memiliki integritas pribadi . Mentalnya busuk, akhlaknya tercela. Pribadinya menjadi sumber masalah bagi lingkungannya di mana pun ia hidup.

(Asep Usman Ismail)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Mengenai Salat Istikharah

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum, mohon penjelasan apakah salat istikharah dapat dilakukan berulang ulang/lebih dari satu kali dalam sehari? Dan bagaimana hukumnya hal tersebut. Terimakasih atas penjelasannya. Wassalamualaikum

(indri)
Jawab:
Shalat istikharah bisa dilakukan berulang-ulang. Itu ibadah sunat yang sangat utama. Di dalam ada nilai edukasi, yakni menyadarkan kita bahwa hidup kita berada dalam wilayah bimbingan Allah; kita selalu mendekatkan diri kepada dengan melakukan shalat sunat seperti salat istikharah; salat istikharah merupan bentuk konsultasi personal seorang Muslim/ Mulsimah dengan Allah Rabb al-Alamin.

(Asep Usman Ismail)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Lebaran Masa Kini dengan Zaman Nabi

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz. Apa perbedaan lebaran yang di rayakan masa zaman nabi-nabi dulu dengan zaman yang sekarang ini. Apalagi lebaran zaman sekarang ini terlihat serba "wah"?

(fitri)
awab:
Lebaran atau Idul Fitri merupakan hari kebahagian bagi kaum Muslim yang berpuasa di bulan suci Ramadan. Pada hari ini diharamkan berpuasa. Kaum Muslimin dianjurkan berpakaian rapih, pergi ke Masjid atau lapangan untuk shalat `id. Jalan pergi dan pulang diharapkan jalur yang berbeda untuk menunjukkan bahwa kaum Muslimin banyak dan bersatu serta kompak.

Pada hari Idul Fitri dianjurkan untuk bersilaturahim kepada tetangga dan kerabat, terutama orang tua. Soal pola makan dan gaya hidup diusahakan tetap sederhana dan tidak mubazir dan konsumtif, bahkan harus peduli dan berbagi dengan orang miskin dengan membayarkan zakat fitrah sebelum shalat 'id dimulai. Wassalam. Syukran. Matur nuwun.

(Asep Usman Ismail)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Hukum Wanita Mengecat Rambut

Jakarta - Tanya:
Apakah hukumnya wanita mencabut alis dan mengecat rambut (warna hitam atau warna lain)? Mohon penjelasan ustadz

(danesh)
Jawab:
Ulama-ulama masa lampau sepakat menyatakan tidak boleh mengubah ciptaan Allah, termasuk memperbaiki alis atau mencabut rambut. Agaknya sikap mereka yang demikian tegas disebabkan karena cara dan alat yang digunakan ketika itu menyakitkan dan dapat membehayakan. Kendati pendapat ini masih dianut oleh sebagian ulama dewasa ini, tetapi ada juga yang mempunyai pendapat berbeda.

Prof. Ahmad Muhammad Jamal, Guru Besar Ilmu Tafsir di Universitas Um al-Qura, Saudi Arabia, menyatakan dalam bukunya Yas’alunaka bahwa: “ dalam majallah Liwa al-Islam yang terbit di Mesir 9/7/1406 H terdapat fatwa yang membolehkan mencabut rambut yang terdapat pada wajah perempuan, mengatur alis serta menggunakan mascara atau alat-alat kecantikan selama tidak berlebih-lebihan karena kebutuhan perempuan kepada hal-hal itu.” Perlu ditambahkan bahwa ini bukan berarti “mencukur habis alis”, tetapi sekadar merapikan, karena mencukur habis mengesankan pengubahan ciptaan Allah, bukankah semua manusia normal memiliki alis?

Pada dasarnya tidak ada larangan mengecat rambut. Nabi SAW menganjurkan agar uban dicat, teteapi sabda beliau: “ hindari warna hitam!” (HR. Abu Daud dan an-Nasa’i), ini agaknya agar tidak terkesan ada penipuan menyangkut usia. Karena itu beliau berpesan: “Siapa yang melamar seorang perempuan, padahal ida mengecat rambutnya, maka hendaklah dia memberitahukannya bahwa dia mencat rambutnya.” Dari penjelasan di atas, ulama membenarkan mengecat rambut selama cat tersebut tidak berwarna hitam. Larangan ini dipahami oleh sementara ulama dalam arti haram, sedang ulama lain sekedar menilainya makruh. Sedang warna lain yang tidak mengesankan pnipuan pada prinsipnya dibenarkan kalau enggan berkata dianjurkan. Demikian, Wallahu A’lam

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Hukum Janda Menikah Tanpa Wali

Tanya:
Apakah seorang janda bisa menikah tanpa wali, jika ayah dari pihak perempuan tidak pernah beribadah dan saudara laki-laki dianggap tidak mumpuni?

(Eni)

Jawab:
Mayoritas pakar hukum Islam berpendapat bahwa nikah tidak sah tanpa wali. Imam Abu Hanifah berpendapat berbeda. Menurutnya, wanita boleh menikah tanpa wali. Jika ayah perempuan atau saudara laki-laki perempuan tidak bisa bertindak sebagai wali –karena satu dan lain hal– maka ia dapat meminta orang lain untuk bertindak sebagai wali menggantikan dirinya. Wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Wajibkah Salat Saat Keluar Air Ketuban?

Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum. Beberapa saat sebelum melahirkan, seorang wanita mengeluarkan cairan ketuban. Ada yang sebentar ada juga yang lama. Bagaimana hukum salat wanita tersebut? Terima kasih.

(M Hasan Mubarok)
Jawab:
Seorang wanita yang mengeluarkan cairan ketuban sebelum melahirkan masih tetap wajib salat jika memang masih mampu. wanita tersebut diharuskan beristinja dan kemudian berwudu seperti biasa sebelum melaksanakan salat.
Demikian, wallahu a'lam.

(Huzaemah Tahido, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Bolehkah Zikir Ketika Haid?

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz. Ketika wanita mengalami datang bulan bolehkah wanita tersebut melakukan zikir? Dan bagaimana adab berzikir?

(anita)
Jawab:
Haid itu karunia Allah kepada kaum wanita. Haid juga merupakan siklus darah pada tubuh manusia yang perlu dikeluarkan guna menjaga kesehatan reproduksi. Haid itu darah kotor dan penyakit atau menimbulkan rasa sakit (Q.S. Al-Baqarah/2: 222). Oleh sebab itu dalam keadaan haid, seorang wanita mendapat dipensasi (keringanan) tidak diwajibkan salat, meskipun shalat itu merupakan kewajiban pokok dalam Islam. Juga tidak dibolehkan berpuasa, termasuk puasa wajib di bulan Ramadan, tetapi puasa wajib dibayar di hari lain.

Siti 'Aisyah berdasarkan bimbingan Nabi SAW berkata: "Kami kaum wanita diperintahkan untuk mengganti puasa (karena mendapat haid), tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat (yang ditinggalkan karena haid)". Wanita yang sedang haid juga tidak dibolehkan berhubungan suami isteri hingga bersuci. Selebihnya seperti berzikir, berdoa, menghafal Al Qur`an tidak dilarang. Jumhur ulama melarang wanita yang sedang haid menyentuh Al Qur`an, karena dalam keadaan tidak suci. Adab berzikir dan berdoa, ketika haidh sama dengan adab berzikir dalam keadaan biasa, khusyu', penuh berharap kepada Allah, berpakain yang menutup aurat, bersih dari najis dan sebaiknya menghadap kiblat, di tempat yang layak untuk berzikir.

(Asep Usman Ismail)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Mengenai Mahar Al Qur'an

Jakarta - Tanya:
Ketika laki-laki memberikan mahar berupa al Qur'an dengan lafaz seperangkat alat salat beserta al Qur'an, apakah kewajiban laki-laki tersebut? Apakah cukup dengan memeberikan mushaf atau membacakan al Qur'an ataukan mengajarkan al Qur'an kepada istrinya? Terimakasih

(arsydad)
Jawab:
Mushaf al Qur’an sebagai barang yang dapat dijual-belikan dengan uang, boleh dijadikan mahar. Di sini sebenarnya terkandung makna simbolik agar suami bisa mengajarkan al Qur’an kepada istrinya, baik membacanya, maupun memahami artinya. Tetapi itu tidak berarti bahwa suami berdosa jika tidak mengajarkannya. Wallahu a’lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur’an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber :
Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Zakat Mal Tapi Mempunyai Utang

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pak Ustadz, saya berkeinginan menunaikan zakat gaji saya, akan tapi saya punya utang di bank. Bagaimana penyelesaian kasus ini Pak Ustadz?

(hendra)
Jawab:
Dalam keadaan seperti itu, Anda tidak dikenakan kewajiban zakat harta (atau zakat mal), karena zakat harta diwajibkan kepada orang yang memiliki harta sekurang-kurangnya senilai 85 gram emas dan harta itu telah dimiliki penuh selama satu tahun. Zakatnya sebesar 2,5%. Tetapi Anda tetap berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah wajib atas setiap Muslim yang mengalami hidup sesaat pada bulan Ramadhan dan sesaat pada bulan Syawal dan memiliki kecukupan makan pada hari Idul Fitri, tidak terkecuali apakah itu orang tua atau muda, laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau hamba sahaya, bahkan bayi sekalipun. Demikian, wallahu a’lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Hukum Istamna Saat Berpuasa

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Ustadz, bagaimanakah hukum bagi seorang laki-laki yang melakukan istimna saat puasa, apakah hukumnya sama dengan pasangan yang berhubungan suami istri? Dengan cara apakah untuk menebus puasanya yang batal? Wassalamualaikum..

(yosep)
Jawab:
Hukum istimna pada saat berpuasa tidak sama dengan hukum melakukan hubungan seksual pada saat puasa. Meski kedua-duanya membatalkan (merusak) puasa, sanksi melakukan hubungan seksual pada siang hari bulan puasa sangat berat, jauh lebih berat dari sanksi melakukan istimna. Orang yang melakukan hubungan seksual pada siang hari Ramadan dikenakan sanksi (1) membebaskan seorang budak, (2) bila tidak sanggup, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) bila tidak sanggup, memberi makan 60 orang fakir miskin. Sedangkan sanksi orang yang melakukan istimna pada saat puasa cukup dengan mengganti puasanya sejumlah hari yang ia tinggalkan pada hari lain.

Namun perlu diingat, membatalkan puasa secara sengaja dengan melakukan istimna sangat tidak terhormat. Banyak sekali ulama yang mengharamkan istimna berdasarkan firman Allah swt. dalam QS. Al Mu’minun [23]: 5-7. Pada ayat itu Allah hanya menyebut dua bentuk/cara penyaluran nafsu seksual yang dibenarkan, yaitu melalui istri dan hamba sahaya. Wallahu a’lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur’an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Jumat, 19 Agustus 2011

Komentar Iblis Tentang Manusia

akarta - Sastrawan Nesir, Abdurrahman Syukri, dalam bukunya Hadis Iblis (percakapan iblis), dengan gaya jenaka dan kritis antara lain mengilustrasikan komentar iblis tentang akhlak manusia. Ucap iblis, "Saya menemukan pada binatang-binatang yang tidak berakal, sifat-sifat yang sangat sedikit disandang oleh manusia. Anjing memiliki kesetiaan yang tidak dimiliki oleh manusia. Kuda memiliki cinta kasih yang tidak dicapai puncaknya oleh banuak manusia."
"Keledai dan bagal memiliki ketekunan dan kesabaran melebihi apa yang diperagakan manusia. Monyet memiliki kecerdasan dan kemampuan meniru, yang tidak sama dengan manusia."

"Hai manusia seandainya kalian mengetahui, pastilah kalian akan mengawinkan putra-putri kalian dengan binarang agar anak-anak kalian dapat mewarisi sifat-sifat terpuji binatang-binatang itu. Kalian tidak usah khawatir wanita-wanita memprotes perkawinan itu. Mereka telah diilhami budi pekerti hewan, karena itu mereka senang menggendong anak-anak anjing dan monyet."

(Sumber buku: Yang Ringan yang Jenaka – M Quraish Shihab)

(Hikayat ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Nadzar Kepada Setan

Jakarta - Konon seseorang pernah bermohon kepada Tuhan, namun apa yang dimohonkannya tidak juga berhasil, maka ia berputus asa, lalu berpaling kepada setan dan berkata dalam hatinya, "Jika apa yang kudambakan dan kupinta itu kuperoleh, maka aku ber-nadzar akan bersedekah kepada setan."
Berselang sekian lama, apa yang didambakannya tercapai. Namun ia lupa nazdar (janjinya) kepada setan. Satu malam, ia bermimpi bertemu dengan setan yang menagihnya. Dalam mimpinya ia menjawab, "Aku tidak pernah melihatmu, jadi aku tidak dapat memenuhi janjiku."

Maka setan berkata, "Jika engkau menjumpai anak-anakku maka serahkanlah kepadanya sedekahmu itu". "Di mana dapat kutemui anak-anakmu itu?" tanyanya.

"Jika engkau ke pasar dan menemui seorang yang menipu, maka itulah anakku yang pertama. Jika Engkau mendengar seseorang bersuara keras kepada ibunya, maka ketahuilah itu anakku yang kedua, sedang anakku yang ketiga dapat engkau temui di masjid, yaitu bila engkau melihat seseorang yang selesai salat, tetapi tidak duduk sejenak pun berdoa."

(Sumber buku: Yang Ringan yang Jenaka – M Quraish Shihab)

(Hikayat ini Merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Waktu Salat Duha

Jakarta -
Tanya:
Kapan waktu yang tepat untuk melakukan salat duha?

(Ngadiyar)
Jawab:
Waktu salat duha, sejak matahari naik sepenggalah kurang lebih pukul 7.30 sampai pukul 10.00-an.

(Ali Nurdin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Nu'aiman dan Laki-laki Tua

Jakarta - Makramah bin Naufal -seorang tua berusia 115 tahun lagi disegani oleh penduduk Madinah- suatu ketika berada di masjid dan hendak membuang air kecil. Tapi karena dia buta, maka kamar kecil tidak ditemukannya.
Nu'aiman melihatnya, lalu mengantar Makramah ke satu tempat dan mempersilakannya memenuhi hajat sambil meinggalkannya. Tempat tersebut bukanlah kamar kecil sehingga orang tua itu dikecam oleh yang melihatnya.

Makramah kemudian mengetahui bahwa yang mengantarnya ke tempat itu adalah Nu'aiman, yang sengaja ingin bergurau dan mempermainkannya. Maka dia bersumpah akan memukul Nu'aiman dengan tongkatnya sekuat tenaga bila ia menemuinya.

Nu'aiman selalu mengelak. Setelah berselang waktu yang cukup lama dan Makhramah pun melupakan kasusnya, Nu'aiman datang lagi kepadanya mengingatkan peristiwa itu sambil berkata: "Engkau ingin memukul Nu'aiman? Itu dia sedang salat,"

Padahal yang salat adalah Utsman bin Affan. Nu'aiman mengantarnya kepada Utsman yang sedang khusuk salat, lalu Makhramah memukulnya hingga terluka. Keluarga Makhramah marah besar terhadap Nu'aiman dan merasa malu kepada Utsman, tetapi Utsman RA meminta mereka tidak mengganggu Nu'aiman, apalagi dia adalah salah seorang yang terlibat bersama Nabi dalam perang pertama umat Islam, yakni perang Badr.

(Sumber buku: Yang Ringan yang Jenaka – M Quraish Shihab)

(Hikayat ini adalah kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Sakit Karena Keberatan Nama

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz, saya pernah diceritakan nenek, pada waktu masih kecil paman saya sering sakit-sakitan. Menurut yang mengobati, paman saya saat itu sakit-sakitan karena nama yang diberikan untuk paman saya terlalu berat.

Karena itu kakek dan nenek saya sepakat untuk mengganti nama paman saya. Setelah itu, paman saya sembuh dari sakitnya. Yang saya mau tanyakan, apakah benar nama yang diberikan kepada seseorang bisa membuat seseorang menjadi sakit?

(Masita)
Jawab:
Sejauh yang saya tahu, dalam Islam tidak ada hubungan langsung antara nama seseorang dengan kesehatannya. Tidak ada, misalnya, nama-nama tertentu terlalu berat buat seseorang sehingga membuatnya sakit-sakitan. Memang, Nabi SAW pernah mengganti nama cucunya, putra Ali bin Abi Thalib RA, dari Harb menjadi Hasan. Tetapi itu bukan karena keberatan nama, tapi lebih karena nama Harb dipandang berkonotasi negatif, kurang bagus (Harb berarti 'perang', dan Hasan berarti 'baik', 'bagus'). Wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Perbedaan Mani, Wadi dan Madzi?

Jakarta -
Tanya:
Apakah perbedaan mani, wadi dan madzi? Apakah hukumnya juga terkait sah tidaknya salat dan puasa?

(Wakhid)
Jawab:
Mani adalah cairan putih pekat yang keluar memancar dari kelamin laki-laki. Keluarnyanya mani biasanya dibarengi dengan syahwat dan dapat menimbulkan rasa lemas setelah itu. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (melalui persetubuhan) maupun dalam keadaan tidak sadar/tidur (melalui mimpi).

Air mani najis. Orang yang mengeluarkan mani dilarang memegang mushaf, melakukan salat, atau tawaf di Masjid al-Haram sebelum bersuci (mandi janabah) dengan membasuh seluruh anggota tubuh.

Madzi adalah cairan bening dan lengket yang keluar dari kemaluan ketika terjadi rangsangan. Keluarnya madzi kadang tidak terasa dan tidak mengakibatkan tubuh lemas. Air madzi termasuk najis ringan, sehingga badan atau pakaian yang terkena madzi harus dicuci. Orang yang mengeluarkan madzi harus berwudu apabila hendak melakukan salat.

Wadi adalah cairan putih yang biasanya keluar setelah buang air kecil atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan. Seperti air kencing dan madzi, keluarnya wadi juga membatalkan wudu.
Terkait dengan puasa, keluarnya mani melalui mimpi, madzi, maupun wadi di siang hari tidak membatalkan puasa. Wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Harta Waris yang Tak Segera Dibagikan

Jakarta -
Tanya:
Apa hukumnya bila seorang ahli waris (kakak tertua) tidak segera membagikan harta warisnya kepada ahli waris yang lain?

(Agah)
Jawab:
Pada dasarnya, harta warisan harus segera dibagi kepada ahli waris apabila tidak ada hal-hal yang menghalanginya. Apalagi jika salah seorang ahli waris menuntut atau meminta untuk segera dibagi. Sebab, penunda-nundaan pembagian harta warisan berpotensi menimbulkan masalah yang tidak diharapkan seperti, misalnya, penguasaan harta oleh salah satu dari ahli waris tanpa melibatkan yang lain. Tetapi jika semua ahli waris sepakat untuk menunda karena suatu kepentingan bersama, itu tidak masalah. Misalnya harta warisan berupa rumah ditunda pembagiannya sampai terjual dengan harga yang wajar. Wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Melukis dan Memahat dalam Islam

Jakarta -

Tanya:
Assalamualaikum wr wb Pak Ustadz. Benarkah dalam Islam orang yang berprofesi sebagai pelukis dan pemahat adalah yang pertama dimasukan ke neraka? Terimakasih.

(Vika Priyatin)

Jawab:
Terdapat sekian hadis yang berkaitan dengan soal gambar-menggambar yang menyatakan, antara lain, "Siapa yang membuat patung atau gambar di dunia, maka di hari kemudian dia akan dituntut untuk memberinya nyawa. Namun dia tidak mungkin berhasil" (HR Bukhari dan Muslim, melalui Ibnu 'Abbas).

Pada kali lain, Ibnu 'Abbas meriwayatkan, "Setiap penggambar atau pematung di neraka. Dijadikan bagi setiap gambar atau patung yang dibuatnya jiwa, yang akan menyiksanya di neraka." Ibnu 'Abbas melanjutkan dengan berkata, "Kalau engkau harus menggambar atau mematung (karena tidak ada pekerjaan selainnya yang dapat engkau lakukan) maka buatlah pohon atau sesuatu yang tidak bernyawa" (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis-hadis ini dan semacamnya dipahami oleh sementara ulama secara tekstual, dan dengan demikian mereka mengharamkan patung bahkan gambar makhluk bernyawa walau terdapat di kain, baju, bantal, dan semacamnya. Yang mereka kecualikan hanya boneka, sebagai mainan anak-anak.

Akan tetapi ada juga ulama yang memahaminya secara kontekstual. Menurut mereka, patung dan semacamnya diharamkan Nabi Muhammad SAW karena, ketika itu, masyarakat Arab masih menyembah patung, atau paling tidak suasana penyembahannya masih berakar dalam jiwa sebagian masyarakat.

Akan Tetapi, kalau dalam suatu masyarakat, patung tidak disembah atau tidak dikhawatirkan lagi untuk disembah, maka, tentunya, larangan tersebut tidak berlaku lagi. Bukankah—kata mereka—hukum selalu dikaitkan dengan motifnya, sehingga kalau motifnya sudah tidak ada, maka ketetapan hukumnya pun berubah? Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Melukis dan Memahat dalam Islam

Jakarta -

Tanya:
Assalamualaikum wr wb Pak Ustadz. Benarkah dalam Islam orang yang berprofesi sebagai pelukis dan pemahat adalah yang pertama dimasukan ke neraka? Terimakasih.

(Vika Priyatin)

Jawab:
Terdapat sekian hadis yang berkaitan dengan soal gambar-menggambar yang menyatakan, antara lain, "Siapa yang membuat patung atau gambar di dunia, maka di hari kemudian dia akan dituntut untuk memberinya nyawa. Namun dia tidak mungkin berhasil" (HR Bukhari dan Muslim, melalui Ibnu 'Abbas).

Pada kali lain, Ibnu 'Abbas meriwayatkan, "Setiap penggambar atau pematung di neraka. Dijadikan bagi setiap gambar atau patung yang dibuatnya jiwa, yang akan menyiksanya di neraka." Ibnu 'Abbas melanjutkan dengan berkata, "Kalau engkau harus menggambar atau mematung (karena tidak ada pekerjaan selainnya yang dapat engkau lakukan) maka buatlah pohon atau sesuatu yang tidak bernyawa" (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis-hadis ini dan semacamnya dipahami oleh sementara ulama secara tekstual, dan dengan demikian mereka mengharamkan patung bahkan gambar makhluk bernyawa walau terdapat di kain, baju, bantal, dan semacamnya. Yang mereka kecualikan hanya boneka, sebagai mainan anak-anak.

Akan tetapi ada juga ulama yang memahaminya secara kontekstual. Menurut mereka, patung dan semacamnya diharamkan Nabi Muhammad SAW karena, ketika itu, masyarakat Arab masih menyembah patung, atau paling tidak suasana penyembahannya masih berakar dalam jiwa sebagian masyarakat.

Akan Tetapi, kalau dalam suatu masyarakat, patung tidak disembah atau tidak dikhawatirkan lagi untuk disembah, maka, tentunya, larangan tersebut tidak berlaku lagi. Bukankah—kata mereka—hukum selalu dikaitkan dengan motifnya, sehingga kalau motifnya sudah tidak ada, maka ketetapan hukumnya pun berubah? Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Salat Ketika Adzan Masih Berkumandang

Jakarta -
Tanya:
Assalammualaikum. Saya mempunyai seorang nenek yang alhamdulillah tidak pernah melalaikan salat lima waktu, tetapi beliau selalu melaksanakan salat ketika adzan baru atau masih dikumandangkan. Kami sering mengingatkan beliau tentang hal ini, tetapi sepertinya beliau mengabaikannya. Yang ingin saya tanyakan, apakah salatnya sah? Ada hadis/ayat Al Qur'an yang bisa menjelaskan tentang hal ini?
Terima kasih.

(Dita)
Jawab:
Di dalam QS an-Nisa' (4): 103 disebutkan: Sesungguhnya salat diwajibkan atas orang-orang beriman berdasarkan waktu-waktu tertentu. Salat boleh dilakukan setelah waktunya masuk, baik muadzin sudah selesai mengumandangkan azannya ataupun belum. Tetapi sebaiknya (yang afdhal) menunggu sebentar sambil mengikuti (menjawab) adzan, baru kemudian melaksanakan salat.

Kita disunnahkan untuk menjawab adzan, lalu bershalawat kepada Nabi dan berdoa sesudah adzan seperti yang diajarkan Nabi SAW, "Allahumma rabba hadzihi ad-da'wati at-tamma... dst". Kalau kita langsung salat tanpa menunggu selesainya adzan, kita tidak memperoleh pahala sunnah menjawab azan, tidak juga pahala doa sesudah azan. Wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Bekerja di Warnet yang Pelanggannya Buka Situs Porno

Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz, saya ingin menanyakan bagaimanakah hukumnya bekerja sebagai penjaga warnet? Karena yang saya perhatikan para pengguna warnet banyak yang berbuat maksiat. Padahal sudah ditekankan dilarang membuka situs porno. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih. Wassalam.

(Mahmudin)

Jawab:
Jika Anda sudah mengingatkan dan memberi larangan mengakses situs porno kepada pelanggan, insya Allah Anda sudah termasuk menasihati dalam hal kebaikan. Anda insya Allah berpahala karena itu. Tinggal lagi masalahnya apakah pelanggan yang tetap nakal dibiarkan tanpa diberi sanksi, atau Anda dan pemilik warnet memberi sanksi kepada pelanggan nakal, apa pun risikonya.

Kegandrungan mengakses situs porno sebenarnya merupakan racun yang merusak bangsa, terutama generasi muda. Maka, jangan bosan mengingatkan mereka. Mudah-mudahan Allah menguatkan Anda. Wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber :
Detik Ramadhan

Selengkapnya...

Alat Musik yang Halal

Jakarta -
Tanya:
Alat musik apa sajakah yang diperbolehkan? Bagaimana hukum berdakwah dengan alat musik yang haram?

(Ilham Baihaqi)

Jawab:
Jawab:
Seni merupakan ekspresi ruh dan budaya manusia yang mengandung dan mengungkapkan keindahan. Itu adalah fitrah yang dianugerahkan Allah swt. kepada manusia. Di sisi lain, al Qur'an memperkenalkan agama yang lurus sebagai agama yang sesuai dengan fitrah (baca QS ar-Rum (30): 30). Jika demikian, Allah SWT mustahil mengutuk mereka yang mengekspresikan keindahan atau mencintai seni.

Al Qur'an sangat menghargai seni. Al-Qur'an menyatakan bahwa Allah SWT menciptakan bintang-bintang antara lain untuk menjadi unsur keindahan langit (baca QS Fushshilat (41): 12). Bahkan, pemandangan kerbau yang kembali ke kandangnya dinyatakannya sebagai salah satu bentuk keindahan, dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan (QS an-Nahl (16): 6). "Sesungguhnya Allah indah, mencintai keindahan," demikian sabda Nabi SAW (HR. Muslim). Nyanyian pun dibenarkannya.

Bukankah Rasul SAW disambut dengan nyanyian ketika tiba di Madinah? Di rumah beliau pun pernah dua penyanyi yang mendendangkan lagu-lagu, beliau mendengarnya dan ketika penyanyi itu menyanyikan, "Kami mempunyai Nabi yang mengetahui apa yang terjadi esok," beliau menegurnya (HR Ahmad).

Memang, ada yang percaya bahwa setan menggunakan seni untuk menggoda manusia. Seruling, terompet, tambur, dan semacamnya adalah bagian dari alat-alat yang haram hukumnya—begitu antara lain tulisan Ibnu al-Jauzi (w. 597 H) dalam bukunya, Talbis Iblis, karena suara alat-alat itu digunakan iblis untuk mengelabui manusia. Iblis atau setan dipercaya oleh sementara orang memiliki peranan dalam karya-karya seni. Kita menolak kepercayaan partisipasi setan dalam karya-karya seni, namun tetap harus diakui bahwa ada setan—baik dalam pengertian hakiki atau metafora, setan manusia atau setan jin—yang menggunakan seni untuk mencapai tujuannya.

Harus diakui pula bahwa ada penyanyi maupun nyanyian yang merangsang timbulnya kejahatan atau keburukan. Dari sini dapat dimengerti mengapa ada ulama yang melarang atau paling tidak kurang senang dengan nyanyian dan menganggapnya suara setan. Di sisi lain perlu dicatat bahwa kaum sufi menjadikan nyanyian sebagai salah satu cara menggugah hati untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bahkan, Imam al-Ghazali berpendapat, "Siapa yang tidak berkesan di hatinya musim bunga dengan kembang-kembangnya, gambus (alat musik) dengan getaran-getaran nadanya, maka fitrahnya telah mengidap penyakit parah yang tidak ada obatnya."

Oleh karena itu, kita harus memandang pada substansi sesuatu, baru menetapkan hukum atasnya—haram, makruh, atau selainnya. Hal yang terlarang dari nyanyian atau seni adalah yang melengahkan manusia dari tugas dan kewajibannya terhadap Allah SWT dan makhluk-Nya. Nyanyian yang terlarang adalah nyanyian yang menggunakan kalimat-kalimat yang tidak dibenarkan agama atau tidak wajar menurut budaya serta apa pun yang disertai dengan gerak gerik yang mengundang selera rendah atau rangsangan negatif. Itulah seni setan.

Terserah bagi Anda, apakah dia setan jin yang menyembunyikan diri sehingga tidak terlihat oleh manusia atau setan manusia yang justru membuka diri, sampai-sampai yang seharusnya ditutup pun mereka buka. Mereka itulah yang akan menjadi hulubalang dan dayang-dayang dalam rombongan iblis masuk ke neraka pada Hari Pembalasan kalau tidak bertaubat. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Zakat Anak dalam Kandungan

Jakarta -
Tanya:
Assalammualaikum wr wb. Anak yang masih dalam kandungan apakah wajib membayar zakat fitrah?

(Yulianto)
Jawab:
Tidak. Zakat fitrah hanya dikenakan bagi orang yang mengalami hidup walau sesaat pada bulan Ramadhan dan sesaat pada bulan Syawwal. Janin yang masih di dalam kandungan belum mengalami hidup. Wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Salat Sunnah Fajar

Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum wr wb. Ada beberapa pendapat berbeda mengenai salat sunnah fajar dengan salat qobliyah subuh. Ada yang menyatakan sama dan ada yang menyatakan berbeda. Adakah Hadis yang menyatakan demikian? Mohon penjelasan.

(Joko)
Jawab:
Salat fajar adalah salat Ssubuh, sunnah fajar adalah dua rakaat sebelum salat subuh (qabliyah subuh). Waktunya adalah setelah azan subuh.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Menjamak Salat Fardhu

akarta -
Tanya:
Assalamualaikum. Saya mau bertanya mengenai hukum menjamak salat fardhu ketika keadaan saya terjebak macet lalu lintas di Jakarta, dari waktu salat maghrib-isya dan jarak yang ditempuh antara rumah-tempat saya bekerja belum mencapai batas musafir, serta berlangsung selama hari kerja. Apakah boleh menjamak salat fardhu, khususnya salat maghrib-isya hingga hari Senin-Jumat? Mohon penjelasannya Ustadz. Terima kasih. Wassalamualaikum.

(Rifki Ilmayanto)
Jawab:
Menjamak salat maghrib dan isya—menurut sementara ulama Sunni— boleh, asal tidak dijadikan kebiasaan. Ulama Syi'ah membenarkan menjamak dzuhur dan ashar serta maghrib dan isya secara mutlak. Namun demikian, mereka berpendapat bahwa salat pada masing-masing waktunya, tanpa menjamak, lebih afdhal (utama).

Saya anjurkan Anda singgah dalam perjalanan pulang untuk salat Maghrib, atau kalau sulit, maka salatlah di kendaraan. Atau sewaktu-waktu boleh saja Anda menjamak, tapi jangan sepanjang waktu. Wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Selengkapnya...

Haruskah Menggunakan Bank Syariah?

Jakarta -
Tanya:
Kalau di kota saya sudah ada bank syariah (ada BSM dan Muamalat), haruskah saya menghindari bank konvensional dan beralih ke bank syariah?

(Nur Rahmat)
Jawab:
Jika Anda merasa lebih tenang dengan menyimpan dana di bank syariah, demi menghindari praktik bunga bank yang oleh mayoritas ulama dinilai sebagai riba yang haram, beralihlah ke bank syariah. Wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Tentang Anal Seks dan Tarawih

Jakarta -

Tanya:
Berapakah jumlah rakaat salat tarawih yang pasti, 8 atau 20 rakaat? Lalu, bagaimanakah hukum anal seks? Wajib mandi atau tidakkah kalau kita melakukan anal seks?

(Kahar)
Jawab:
Salat tarawih adalah salat yang dianjurkan pada malam bulan puasa, setelah salat Isya. Ia bukanlah kewajiban. Nabi melaksanakannya delapan rakaat tetapi bacaan beliau sangat panjang sehingga antara setiap dua rakaat beliau beristirahat.

Berpijak dari sinilah salat itu dinamai tarawih. Ini merupakan bentuk jamak dari kata 'Tarwihah' yang berakar kata sama dengan 'istirahat'. 'Umar bin Khaththab menganjurkannya dengan berjamaah sebanyak dua puluh rakaat tetapi dengan bacaan yang lebih singkat. Yang mana pun yang Anda lakukan dapat dibenarkan.

Anal seks tidak dibenarkan dalam Islam. Kata-kata anna syi'tum (QS al-Baqarah (2): 223) yang sering dijadikan dalil oleh yang membolehkan, lebih menunjukkan cara, bukan tempat. Wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Hukum Memelihara & Jual Ular Tak Berbisa

Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum wr wb. Ustadz, kawan saya bermaksud menjalankan bisnis penangkaran dan jual ular jenis bold phyton (ular tidak berbisa) juga memelihara tikus sebagai makanannya. Ular tersebut cukup punya peluang pasar yang tinggi. Bagaimana hukumnya menurut Islam dalam hal ini? Wassalamualaikum wr wb.

(Harry)
Jawab:
Membudidayakan binatang yang diharamkan dalam hal ini ular meskipun tidak berbisa para ulama berbeda pendapat: ada yang tegas melarang ada juga yang membolehkan; pendapat yang lebih berhati-hati adalah mencoba untuk berusaha yang jelas-jelas halalnya, tidak dalam keraguan dan diperselisihkan. Kecuali dalam keadaan darurat.

(Ali Nurdin, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Bolehkah Makan Kepiting?

Jakarta -

Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz. Bagaimana hukumnya secara Islam, apakah seorang Muslim boleh menikmati sajian makan berupa kepiting? Wassalamualaikum wr wb.

(Keanozeda)
Jawab:
Kepiting termasuk jenis ikan-ikanan, dan segala jenis ikan adalah halal selama tidak membahayakan kesehatan. Wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Durhaka Kepada Orangtua

Jakarta -
Tanya:
Assalammualaikum Ustadz. Apakah mungkin, dosa kita sebagai anak yang durhaka kepada orangtua akan diampuni oleh Allah SWT, sedangkan sampai wafatnya mereka, kita belum sempat meminta maaf?

(Dodon)


Jawab:
Sebagai tanda bahwa seseorang sungguh-sungguh menyesal atas dosanya terhadap orang tuanya maka tetap ada jalan untuk bertaubat yaitu dengan mendoakan almarhum orangtua dan berusaha selalu berbuat baik seperti yang diajarkan kedua orangtua.

(Ali Nurdin, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Waktu Salat Duha

Jakarta -
Tanya:
Kapan waktu yang tepat untuk melakukan salat duha?

(Ngadiyar)
Jawab:
Waktu salat duha, sejak matahari naik sepenggalah kurang lebih pukul 7.30 sampai pukul 10.00-an.

(Ali Nurdin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Hukum Memelihara & Jual Ular Tak Berbisa

Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum wr wb. Ustadz, kawan saya bermaksud menjalankan bisnis penangkaran dan jual ular jenis bold phyton (ular tidak berbisa) juga memelihara tikus sebagai makanannya. Ular tersebut cukup punya peluang pasar yang tinggi. Bagaimana hukumnya menurut Islam dalam hal ini? Wassalamualaikum wr wb.

(Harry)
Jawab:
Membudidayakan binatang yang diharamkan dalam hal ini ular meskipun tidak berbisa para ulama berbeda pendapat: ada yang tegas melarang ada juga yang membolehkan; pendapat yang lebih berhati-hati adalah mencoba untuk berusaha yang jelas-jelas halalnya, tidak dalam keraguan dan diperselisihkan. Kecuali dalam keadaan darurat.

(Ali Nurdin, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Busana Salat Laki-laki yang Sesuai Sunnah

Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum Pak Kiai. Bagaimanakah busana yang dikenakan Muslim laki-laki ketika salat yang sesuai dengan sunnah Rasul? Ada yang bilang gamis dan peci itu sunnah, ada yang bilang itu hanya budaya saat itu karena dipakai juga oleh Abu Lahab dkk. Kakak saya bilang, yang disunnahkan hanya pakaian berwarna putih. Mohon penjelasannya. Terima kasih.

(Bambang)

Jawab:
Tidak ada petunjuk rinci menyangkut warna pakaian yang disunnahkan untuk salat, yang terpenting menutup aurat dan memenuhi standar estetika dalam salat.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Arti & Hukum 'Insya Allah'

Jakarta -
Tanya:
Karena sekarang banyak orang yg berjanji menggunakan 'Insya Allah' dalam berjanji. Walaupun nantinya janji itu terkadang dipenuhi tapi lebih banyak tidak dipenuhi. Saya ingin menanyakan apakah arti sesungguhnya dari 'Insya Allah'. Apakah hanya jika Allah mengizinkan?

Apakah hukum dari orang yg berjanji menggunakan Insya Allah? Terima kasih.

(Shendy Aprianto)

Jawab:
Arti Insy Allah benar seperti yang anda sebut "jika Allah menghendaki" hal ini disebut dalam surah 18: 23-24. Adalah bentuk etika seorang hamba terhadap Allah. Bagi yang melanggar tidak ada kafaratnya melainkan dapat dinilai dosa sekiranya itu dilakukan dengan kesengajaan.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Jam Berlonceng di Masjid

Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz, saya mau tanya tentang hukumnya bila ada jam yang berlonceng di masjid? Saya pernah membaca hadis yang bahwa apabila di suatu rumah ada yang memelihara anjing atau dirumahnya ada lonceng tidak akan di datangi malaikat. Terima kasih.

(Rezi)

Jawab:
Tidak ada masalah dengan bunyi jam di masjid, hadis yg dipahami tidak boleh membunyikan lonceng adalah dalam konteks itu sebagai penanda ibadah bagi kaum Nasrani. Kalau jam yang berbunyi itu tidak ada maksud apapun kecuali sebagai penanda waktu.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Tentang Mazhab

Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum Ustadz. Langsung saja pertanyaan saya. Haruskan kita bermazhab pada suatu mazhab tertentu? Mazhab Syafi'i misalnya. Kenapa tidak langsung merujuk pada Rosulullah saja? Adakah perintah dalam Al Qur'an atau hadis yang memerintahkan kita supaya mengikuti mazhab tertentu? Mohon pencerahanya, jazakumullohu khoir.

(Aditya)
Jawab:
Tidak ada keharusan untuk bermadzhab. Tetap karena dalam urusan agama khususnya yang berkaitan dengan ibadah ritual/fiqh mayoritas sudah dibahas oleh para ulama madzhab, maka seandainya ada yang tidak bermadzhab pun faktanya adalah juga mengikuti madzhab tertentu.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Peringatan Kematian

Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum. Di masyarakat kita ketika ada orang meninggal diperingati (didoakan) pada 1, 3, 7, 100, 1.000 hari. Pertanyaan saya apakah peringatan itu merupakan budaya Indonesia atau memang ada hadis tersendiri dari Rasulullah? Mohon penjelasanya. Terima kasih.

(Azizah)
Jawab:
Salah satu cara untuk menunjukkan seorang anak atau anggota keluarga berbakti dan mencintai anggota keluarganya/orang tuanya yang telah wafat adalah dengan mendoakan, waktunya kapan saja. Tidak harus hari-hari tertentu. Praktik pada sebagian masyarakat Muslim yang memilih hari tertentu seperti yang Anda sampaikan adalah sebuah bentuk melaksanakan tradisi yang dikaitkan dengan urusan agama.

Menyangkut hal tersebut para ulama berbeda pendapat. Ada yang mutlak mengharamkan, namun ada juga yang membolehkan dengan mengingat ada banyak amal kebaikan yang dilakukan dalam kesempatan tersebut. Wallahu a'lam.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Menyikapi Ilmu Sihir

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Ustadz. Bagaimana pandangan Islam tentang sihir? Apa yang harus dilakukan agar terhindar dari sihir, dan bagaimana pula bila terkena sihir? Mohon penjelasan Pak Ustadz.

(syaiful)

Jawab:
Al Qur'an mengakui keberadaan sihir, di antara ayat yang mengisyaratkan adalah al Baqoroh/2: 102, juga sekian banyak ayat yang menceritakan tentang tukang-tukang sihir pengikut Fir'aun yang dihadapi Nabi Musa. Dalam surat Ali 'Imron/3: 120 agar terhindar dari sihir adalah bersabar dan bertaqwa kepada Allah SWT. Juga selalu beramal secara ikhlas. Karena sihir memanfaatkan jasa setan. Dan setan tidak sanggup memperdaya orang yang ikhlas (15: 40). Kalau ada yang pada akhirnya terkena maka bisa meminta tolong kepada orang saleh yang memang dianugrahi kemampuan untuk melawan sihir dan hendaklah banyak berdoa. Karena kekuatan sihir itu juga atas izin Allah, bukan karena kehebatan setan. (2:102).

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Perbuatan Keji Berdasarkan Benci

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pak Ustadz. Apabila seseorang dengan sadar melakukan sesuatu yang keji atas kebencian dengan Allah, apakah orang termasuk golongan musyrik, fasik atau yang lain? terima kasih

(abie)
Jawab:
Bagi orang yang melakukan perbuatan seperti yang anda tanyakan baik menyangkut cara dan motifnya maka kalau orang tersebut seorang muslim dapat dinilai telah murtad dan akhirnya termasuk orang yang kafir.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Mendoakan Orang Tua Asuh

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Ustadz. Saya pernah dengar kalau doa untuku orang tua hanya tertuju kepada orang tua biologis saja. Lalu bagaimana jika anak asuh yang ingn mendoakan orang tua (bukan orang tua kandung) yang mengasuh dan membesarkan dari kecil sampai dewasa?

(ardy)

Jawab:
Yang dapat mendoakan bukan hanya anak kandung, termasuk anak asuh pun dapat mendoakan orang tua asuhnya. Hadis Nabi SAW menyebut "waladun sholih" tidak hanya mengacu anak kandung melainkan juga untuk menunjuk anak asuh dan lainnya.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Arsy dan Kursi

Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum Ustadz. Saya pernah membaca di buku doa, "...demi nama-Mu yang memiliki Asry dan Kursi". Apa sebenarnya perbedaan 2 hal itu. Syukron katsir. Barokallahufiikum. Wassalam.

(yanita)

Jawab:
Kalau diilustrasikan sebagai raja maka 'Arsy Allah itu "Istana-Nya" sedangkan Kursi itu "singgasana-Nya".

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Menyekutukan Allah

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum, sebagaimana yang kita ketahui Allah Maha Pengampun bagi hambanya yang bertaubat kecuali menyekutukan Allah.
Yang ingin saya tanyakan, sebagai contoh apabila seorang muslim pernah ke dukun atau bermain kartu tarot untuk mengetahui hal-hal yang akan terjadi dan dia menyesali apa yg pernah dia laukan dan bertaubat, apakah tetap tidak bisa diampuni? Lalu apakah dosa menyekutukan Allah mempunyai arti lain selain yang saya contohkan diatas? Terima kasih, Wasalam

(athifah)

Jawab:
Syirik menurut Nabi SAW artinya: "Engkau menjadikan Allah memiliki tandingan padahal Allah yang menciptakan kamu". Jadi banyak yang dapat dikategorikan sebagai syirik bukan hanya seperti yang anda contohkan. Dosa syirik tidak akan diampuni kalau pelakunya tidak bertaubat, sedangkan dosa selain syirik boleh jadi Allah akan ampuni meskipun tidak bertaubat secara khusus. Untuk dosa syirik harus bertaubat agar diampuni. (39: 53).

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Maksud dari Manisnya Iman

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz, apa sebenarnya makna 'halawatal iman' (manisnya iman yang disebutkan didalam salah satu hadis nabi?

(syamsuatir)
Jawab:
Manisnya iman berarti: rasa bahagia yang diperoleh atas ketaatan terhadap Allah yang dilakukan seseorang. Ibarat makan ketika kita dapat merasakan sensasi yang luar biasa atas makanan yang dimakan kita dapat mengatakan. "Luar biasa". Sehingga menjadi ketagihan untuk memakannya di lain waktu. Demikian juga Iman: ketaatan yang dilakukannya tidak lagi hanya sebagai kewajiban melainkan sudah menjadi kebutuhan.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Maksud dari Surah Al Baqarah Ayat 54

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz, pemahaman saya sebelumnya mengatakan bahwa bunuh diri dilarang dalam islam. Dalam al Quran surat Al Baqarah ayat 54 Nabi Musa menghimbau kepada umatnya supaya bunuh diri saja, karena disisi Allah itu lebih baik dan akan menerima tobat kita. mohon dijelaskan maksudnya.

(susi)

Jawab:
Surah 2: 54, dipahami secara berbeda oleh para mufassir; ada yang memahami secara metaforis yaitu kalian bunuhlah hawa nafsumu. Ada juga yang memahami secara letterlek dengan bunuhlah dirimu' sebagai cara bertaubat khusus syariat kaum Nabi Musa, as.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Iblis Tidak Hanya Satu?

Jakarta - Tanya:
Iblis diciptakan dari Oksigen ia juga memiliki Dimensi (kemampuan daya gerak ) teknologi dan komunikasi paling hebat. Sebenarnya ada berapa Iblis di dunia ini?

(duta)
Jawab:
Al Qur'an menyebut kata iblis selalu dalam bentuk tunggal tidak ada yang jamak. Dari sini dipahami para ulama bahwa iblis itu hanya satu, namun keturunan dan anak buahnya yang banyak, lihat surah 18: 50.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber :
Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Iblis Tidak Hanya Satu?

Jakarta - Tanya:
Iblis diciptakan dari Oksigen ia juga memiliki Dimensi (kemampuan daya gerak ) teknologi dan komunikasi paling hebat. Sebenarnya ada berapa Iblis di dunia ini?

(duta)
Jawab:
Al Qur'an menyebut kata iblis selalu dalam bentuk tunggal tidak ada yang jamak. Dari sini dipahami para ulama bahwa iblis itu hanya satu, namun keturunan dan anak buahnya yang banyak, lihat surah 18: 50.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber :
Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Asbabunnuzul Ayat Al Qur'an

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum. Pada sebagian ayat al Quran, terdapat asbabunnuzul nya, tapi sebagian lagi tidak. Mengapa hanya sebagian saja dari isi al Quran yang memiliki asbabunnuzul? Apakah ayat yang lain tidak ada asbabunnuzul nya (tiba-tiba turun)? Terima kasih.

(afiefah)
Jawab:
Tidak semua ayat atau surah yang turun memiliki asbabunnuzul. Kalau ada asbabunnuzulnya berdasarkan riwayat yang sahih maka dapat membantu memahami maksud ayat. Namun sekiranya tidak ada asbabunnuzulnya dapat juga dilihat dalam periode kapan turun apakah makkiyah/madaniyah.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Selengkapnya...

Goncangan Hari Kiamat

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz, apakah hanya manusia hidup yang akan merasakan goncangan hari kiamat? Ataukah yang mati juga akan merasakan goncangan tersebut?

(ratno) Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz, apakah hanya manusia hidup yang akan merasakan goncangan hari kiamat? Ataukah yang mati juga akan merasakan goncangan tersebut?

(ratno)
Jawab:
Hari Kiamat adalah saat akhir dunia ini sampe manusia dibangkitkan. Maka ketika kiamat tiba akan dialami semua orang baik yang masih hidup di dunia maupun yang hidup di alam barzah.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Maksud Pengulangan Pada Surah Ar Rahman

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz. Saya mau tanya tentang sebab turunnya ayat "Fabiayyala irabbikuma tukadjjiban" dalam surat Ar Rahman. Karena sampai 31 x ayat ini diulang. Dan apa pelajaran yang dapat kita ambil dari ayat ini. Terimakasih

(yasmita)
Jawab:
Sepanjang yang kami ketahui tidak ada riwayat tentang sebab turun surah arrahman. Inti dari surah ini adalah agar manusia banyak bersyukur atas aneka macam nikmat yang diterimanya.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Doa yang Tidak Baik

Jakarta - Tanya:
Pak Ustadz dalam perenungan diri dalam masjid apakah kita dibenarkan mendoakan agar orang telah menzalimi kita mendapat kesulitan kehidupan dunia dana akhirat? . Karena sepengatahuan saya ada hadis yang mengatakan jika orang dizalimi doanya ijabah?

(indrasyah)
Jawab:
Kalau ada orang yang mendzalimi kita maka doakanlah yang baik bukan doa minta supaya dia celaka. Sebab tidak usah kita doakan kalau benar memang dia telah berbuat aniaya terhadap orang lain pasti akan mendapat siksa dari Allah, bisa di dunia bisa juga di akhirat.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Pergaulan Antar Umat Beragama

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum. Apakah benar walau sesama jenis (perempuan dengan perempuan atau laki-laki dengan laki-laki) itu kita tidak boleh memperlihatkan aurat (misal perempuan muslim tidak boleh memperlihatkan rambut) pada perempuan non muslim?? Jika benar mengapa seperti itu? bukankah masih satu gender??

(ririn)
Jawab:
Dalam agama tidak hanya masalah boleh atau tidak boleh namun juga pantas atau tidak pantas (etis). Kalau aurat utama jelas tidak boleh diperlihatkan meskipun kepada sesama jenis. Apalagi kalau hanya rambut bagi perempuan maka boleh saja, namun dapat dinilai kurang etis bagi orang tertentu.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Selengkapnya...

Kurban dengan Sapi Terdapat Bekas Luka

Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum Pak Ustadz. Apakah boleh kita kurban dengan sapi yang ada bekas luka di punggung sapi tersebut?

(adfri)

Jawab:
Kurban sapi yang pernah terluka boleh, namun kalau dapat memperoleh sapi yang sehat dan tanpa cacat itu lebih utama.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Perspektif Islam Terhadap Mimpi

Jakarta - Tanya:
Ustadz, bagaimana mimpi dipandang dalam ajaran Islam? Apakah mimpi sebatas bunga tidur atau dapat memiliki makna? Bagaimana pula tentang kisah adanya makna mimpi di zaman Nabi Yusuf, apakah itu kasus khusus? Jazakumullahu khair.

(erich)

Jawab:
Mimpi ada dua jenis: sebagai kembang tidur dan dapat juga sebagai mimpi yang baik dan benar (ru'yas solihah), seperti yang di alami oleh penguasa di zaman Nabi Yusuf, dan juga yang dialami oleh Nabi Ibrahim dll. Yang diisyaratkan dalam al Qur'an. Untuk menentukannya maka standarnya kembali ke al Qur'an dan hadis.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Kata Ganti Tunggal Maupun Jamak Pada Firman Allah

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Ustadz, di dalam tafsir Al Quran seringkali kita menemukan perbedaan penyebutan kata "Allah", ada yang dalam bentuk tunggal (Aku) dan adapula yang jamak (Kami).
Seperti pada QS 19:7 yang berbunyi: (Bismillahirrohmanirrohim) (Allah berfirman), "Wahai Zakariya, Kami memberi kabar gembira kepadamu dengan seorang anak laki-laki bernama Yahya, yang Kami belum pernah memberikan nama seperti itu sebelumnya."

Dan pada QS 19:9 yang berbunyi: (Allah) berfirman, "Demikianlah." Tuhanmu berfirman. "Hal itu mudah bagi-Ku; sungguh, engkau telah Aku ciptakan sebelum itu, padahal (pada waktu itu) engkau belum berwujud sama sekali." (SodaqAllahul adzim)

Dari 2 ayat di atas terdapat perbedaan penyebutan untuk "Allah. Apakah ada penjelasan mengenai hal ini dari sudut pandang ilmu tafsir? Terima kasih. Wassalamualaikum

(Witjaksono)

Jawab:
Para ulama tafsir membiat kaidah: apabila Allah menyebut diri-Nya dengan Kami maka itu berarti Allah melibatkan pihak lain dalam melaksanakan aktifitas yang disebut dalam ayat tersebut. Sedangkan apabila Aku, maka berarti hal tersebut merupakan prerogatif Allah.

Sebagai contoh dalam ayat yang anda sebut: dalam ayat 7 surah Maryam Allah menggunakan kata Kami ketika menyampaikan kabar gembira karena hal itu dilakukaan melalui malaikat yang memberitahukan kepada Zakariya as. Sedangkan ayat 9 nya, ketika memberi kemudahan Allah menggunakan kata Aku, untuk menunjukkan kekuasaan dan keagungan Allah dalam memberi solusi atas kesulitan hamba-Nya.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Tidak Ikhlas Melafadzkan Ijab Kabul Saat Menikah

Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum. Pak Ustadz bagaimana hukumnya seorang calon pengatin pria tidak ikhlas melafadzkan ijab kabul sewaktu akad nikah dikarenakan tidak cinta dengan calon mempelai wanita? Ini dikarenakan menikah karena dijodohkan. Terimakasih Ustadz. Wassalam.

(Faza)
Jawab:
Fikih, atau hukum Islam, membahas hal-hal yang kelihatan, tampak (zhawahir), bukan masalah hati (bawathin, sara'ir). Maka, di dalam fikih diatur syarat-rukun salat, misalnya, dan di dalam syarat-rukun itu tidak disebutkan khusyuk sebagai syarat sahnya salat. Salat tetap dianggap sah –secara fikih— meskipun dilakukan tidak dengan khusyuk. Hanya saja, nilai orang yang salat penuh khusyuk dengan orang yang salat tanpa khusyuk pasti berbeda.

Demikian pula halnya dengan ijab kabul nikah. Nikah dianggap sah –dan berdampak hukum— apabila wali perempuan mengawinkan anaknya melalui ucapan "Saya nikahkan anak saya... dst." kepada mempelai laki-laki, dan mempelai laki-laki menerima perkawinan itu melalui ucapan "Saya terima nikahnya... dst" dan kelengkapan syarat-rukun lainnya.

Walaupun itu diucapkannya secara tidak ikhlas. Mempelai laki-laki yang kelak menjadi suami itu tidak boleh, misalnya, berlepas tanggung jawab menafkahi istrinya dengan alasan bahwa dia tidak ikhlas menikahinya.

Barang kali ada baiknya di sini kita ingat firman Allah dalam konteks pernikahan di dalam QS an-Nisa' (4): 19: Dan jika kamu tidak menyukai mereka, maka boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya. Wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Menikah Saat Masa Iddah

Jakarta - Tanya:
Pak Ustadz, saya mau tanya, bolehkan seorang wanita yang dalam masa iddah menikah dengan seseorang, dengan perjanjian bercampur sesudah habis iddah?

(Fachmi Abdullah)

Jawab:
Perempuan yang berada dalam masa iddah dilarang untuk menikah, walaupun dengan perjanjian tidak akan bercampur hingga selesai masa iddah. Di dalam QS al-Baqarah (2): 228 jelas disebutkan bahwa peremuan yang diceraikan suaminya harus menunggu (agar boleh dinikahi kembali) masa iddah selama tiga quru'. Jika pernikahan itu sudah terjadi, maka pernikahannya dianggap tidak sah. Dia harus membatalkan pernikahan itu dan, dengan demikian, memasuki masa iddah baru selain masa iddah setelah bercerai dengan suami yang pertama. Wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Nikah Bathin

Jakarta -
Tanya:
Apa itu nikah bathin? Kalau syah bagaimana caranya?

(Riandi Alamin)
Jawab:
Saya tidak menemukan istilah 'nikah batin' di dalam Fikih Islam. Saya tidak tahu apa itu nikah batin. Mohon maaf.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Berbuka Puasa dengan Jimak

Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum Ustadz. Di antara sunnah puasa yaitu menyegerakan buka puasa. Pertanyaan saya, apakah berbuka dengan jimak (bersetubuh) juga mendapatkan keutamaan tersebut?

(Moh Khoriji)
Jawab:
Saya tidak menemukan keterangan, baik dari Hadits Nabi saw. maupun pendapat ulama, yang menunjukkan keutamaan berbuka puasa dengan bersetubuh! Tidak pula saya temukan seorang ulama pun yang menganjurkan berbuka puasa dengan bersetubuh (bukan makan atau minum). Wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Hukum Solawat di Sela Salat Tarawih

Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum Ustadz. Saya ingin bertanya, dari mana asal-usulnya solawat di sela tarawih yang sering kita dengar dan apa hukum melakukannya? Selama ini saya mengikuti salat tarawih berjamaah dengan solawat tersebut. Beberapa orang teman saya mengatakan bahwa hukumnya adalah bid'ah karena tidak pernah dicontohkan oleh Nabi. Terima kasih. Wassalamualaikum.

(Mahdi Husain)
Jawab:
Ulama berbeda pendapat menyangkut masalah yang Anda tanyakan; ada yang memang menyatakan itu bid'ah yang dholalah/sesat. Ada juga yang berpendapat Nabi memang tidak melakukan tapi bukan berarti itu dilarang karena bid'ah yang sesat.

Jangankan membaca solawat di antara terawih, sedangkan terawihnya sendiri secara berjamaah Nabi SAW juga tidak pernah melakukan. Silakan Anda pilih di antara pendapat di atas yang anda yakini.

(Ali Nurdin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Azan Dulu atau Buka Puasa Dulu?

Jakarta - Tanya:
Assalaamualaikum Ustad, apakah ada dalil atau dasar hukum tentang orang yang akan azan waktu magrib/muadzin di bulan ramadan harus membatalkan puasanya dulu, baru azan? terima kasih wassalamualaikum

(djainul)

Jawab:
Bukan keharusan melainkan anjuran karena diantara yang disunnahkan bagi yang berpuasa adalah menyegerakan berbuka.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

Rabu, 17 Agustus 2011

Pohon dan Ular

Jakarta - Seorang ayah berpesan pada anaknya, "Anakku, jika nanti setelah kematianku Engkau bermaksud merenovasi rumah ini, maka lakukanlah, tapi jangan sekali-kali menebang pohon itu," sambil menunjuk ke satu pohon di taman rumah.
Setelah kematian ayahnya, sang anak merenovasi rumah tersebut. Ia tertegun di hadapan taman di mana pohon terlarang itu tumbuh subur. Dia berpikir apa gerangan sebabnya sehingga sang ayah melarangnya. Ia menduga larangan itu disebabkan karena sang ayah ingin agar anaknya menikmati aroma kembang pohon.

Kini, pikir sang anak, sudah ada kembang yang aromanya lebih istimewa, karena itu ia memutuskan untuk menebangnya. Tapi beberapa waktu setelah ditebang muncul seekor ular berbisa yang selama ini tidak pernah terlihat dan yang nyaris mencelakakannya.

Ketika itu barulah si anak sadar rupanya aroma tumbuhan tersebut bukan saja untuk dinikmati oleh manusia, tetapi juga menghalangi ular, yang tidak senang aromanya, untuk mendekat. Demikian ilustrasi al-Ghazali tentang larangan-larangan Tuhan yang boleh jadi hanya terjangkau sebagian maknanya oleh manusia, tetapi banyak lainnya yang belum diketahui, sehingga larangan-Nya harus tetap diindahkan.

(Sumber buku: Yang Sarat dan yang Bijak – M Quraish Shihab)

(Hikayat ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan
Selengkapnya...

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP