Tanya:
Apakah seorang janda bisa menikah tanpa wali, jika ayah dari pihak perempuan tidak pernah beribadah dan saudara laki-laki dianggap tidak mumpuni?
(Eni)
Jawab:
Mayoritas pakar hukum Islam berpendapat bahwa nikah tidak sah tanpa wali. Imam Abu Hanifah berpendapat berbeda. Menurutnya, wanita boleh menikah tanpa wali. Jika ayah perempuan atau saudara laki-laki perempuan tidak bisa bertindak sebagai wali –karena satu dan lain hal– maka ia dapat meminta orang lain untuk bertindak sebagai wali menggantikan dirinya. Wallahu a'lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Sabtu, 20 Agustus 2011
Hukum Janda Menikah Tanpa Wali
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar