.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Kamis, 11 Agustus 2011

Status Anak di Luar Nikah

Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum.
Saya mau bertanya tentang status anak di luar nikah. Saya pernah mendengar ceramah seorang ustadzah katanya anak yang lahir dari pernikahan karena 'kecelakaan' atau hamil duluan, tidak berhak menggunakan nama bapaknya dan bapaknya tidak boleh menjadi wali nikah si anak. Jadi siapakah yang nanti menjadi wali nikahnya? Apakah di KUA nanti harus mendaftar dengan nama binti ibunya? Terimakasih. Wassalam.

(Early)

Jawab:
Anak yang sah adalah yang lahir dalam pernikahan yang sah. Perzinaan bukan suatu pernikahan apalagi pernikahan yang sah, karena itu agama Islam tidak mengakui hasilnya sebagai anak kandung yang sah. Walaupun lelaki yang menjadi sebab kelahirannya mengakui anak itu sebagai 'anaknya' dan mengawini perempuan yang mengandungnya setelah kehamilannya.

Dari sini, tepat penilaian ulama yang menyatakan bahwa hubungan seks antara pria dan wanita yang telah dihamilinya secara zina adalah zina berkesinambungan, sampai anak yang dikandung wanita itu lahir dan dilaksanakan perkawinan yang sah antara keduanya.

Hal ini disebabkan agama menilai bahwa penzina tidak menghargai sperma yang ditumpahkannya secara tidak sah itu, sehingga dia tidak berhak memperoleh kehormatan melalui penyandangan namanya oleh anak yang lahir dari perzinaan itu. Anak zina dinisbahkan kepada ibu yang mengandungnya—itu pun bukan dalam hakikatnya. Sementara ulama berpendapat bahwa di hari kemudian kelak, manusia akan
dipanggil dengan menisbahkan namanya kepada ibunya.

Hal ini bukan saja sebagai penghormatan kepada 'Isa putra Maryam AS, tetapi juga untuk menutup malu anak-anak zina. Pendapat ini didasarkan oleh pemahaman ayat 71 surah al-Isra' dengan memahami kata imam pada ayat tersebut dalam arti bentuk jamak dari umm (ibu).

Walaupun penulis tidak mendukung penafsiran itu, namun yang jelas adalah bahwa anak yang lahir dari perzinaan yang diakui oleh para penyebab kelahirannya sekalipun, tidak dapat dinilai sebagai anak kandung dan 'orangtuanya' tidak dapat bertindak sebagai wali sang anak. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP