Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum pak ustadz. Bukankah salat itu wajib dikerjakan pada waktunya dan kita tidak akan menjumpai kembali waktu salat yg kita tinggalkan meski sampai kiamat sekalipun? Kenapa ada istilah Qadha salat? Terima kasih
(jery)
Jawab:
Mengerjakan suatu kewajiban setelah berlalu waktunya disebut mengqadha’.
Seorang Muslim seharusnya melaksanakan kewajibannya, termasuk salat pada waktu yang ditetapkan. Dia berdosa jika menangguhkannya sampai waktunya lewat, kecuali jika ada uzur. Dalam Perang Khandaq, Nabi Muhammad SAW berada dalam situasi yang begitu mencekam, sehingga tidak sempat mengerjakan empat shalat sampai jauh malam. Akhirnya, beliau melaksanakan shalat Dzuhur, Asar, Maghrib, dan Isya secara berturut-turut dengan diselingi iqamah. Demikian riwayat yang berasal dari at-Tirmidzî, an-Nasâ’î, dan Ahmad. Memang, setiap orang yang memunyai kewajiban harus menunaikannya, “(Utang kepada) Allah lebih wajar untuk ditunaikan” (HR. Bukhârî dan an-Nasâ’î dari Ibnu ‘Abbâs).
Disepakati oleh para ulama bahwa wanita yang sedang haid dan baru melahirkan (nifas), dan orang kafir yang belum pernah memeluk Islam, atau orang gila, semuanya, tidak wajib meng-qadha’ shalatnya. Orang yang ketiduran, lupa, atau dalam situasi yang tidak mengizinkan (takut menyangkut diri atau orang lain seperti bidan atau dokter yang sedang menjaga pasien gawat) dituntut meng-qadha’ shalatnya. Ketika itu, mereka tidak dinilai berdosa.
Qadha’ harus dilaksanakan segera begitu uzur atau halangan tadi terselesaikan. Jika seseorang berkali-kali tidak mengerjakan shalat, baik karena uzur maupun tidak, maka dia harus memperkirakan—dan bahkan harus menduga keras atau meyakini—berapa kali dia tidak mengerjakan shalat dan kemudian meng-qadha’-nya. Demikian, Wallahu A’lam
(M Quraish Shihab)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Kamis, 11 Agustus 2011
Mengenai Qadha salat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar