Jakarta - Tanya:
Assalaamualaikum Ustad, apakah ada dalil atau dasar hukum tentang orang yang akan azan waktu magrib/muadzin di bulan ramadan harus membatalkan puasanya dulu, baru azan? terima kasih wassalamualaikum
(djainul)
Jawab:
Bukan keharusan melainkan anjuran karena diantara yang disunnahkan bagi yang berpuasa adalah menyegerakan berbuka.
(Ali Nurdin)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Jumat, 19 Agustus 2011
Azan Dulu atau Buka Puasa Dulu?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar