Jakarta -
Tanya:
Assalammualaikum wr wb. Anak yang masih dalam kandungan apakah wajib membayar zakat fitrah?
(Yulianto)
Jawab:
Tidak. Zakat fitrah hanya dikenakan bagi orang yang mengalami hidup walau sesaat pada bulan Ramadhan dan sesaat pada bulan Syawwal. Janin yang masih di dalam kandungan belum mengalami hidup. Wallahu a'lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Jumat, 19 Agustus 2011
Zakat Anak dalam Kandungan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar