Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz, mau tanya hukum MLM (Multi Level Marketing) dalam pandangan Islam? Syukron
(siti)
 Jawab:
Hukum MLM ada yang dinilai haram karena mengandung maisir/perjudian dan adanya pihak yang dirugikan. Namun ada juga jenis MLM yang berprinsip syariah. Dan tentu saja ini halal/boleh.
(Ali Nurdin)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
   
Rabu, 17 Agustus 2011
Multi Level Marketing Menurut Islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar