.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Rabu, 17 Agustus 2011

Multi Level Marketing Menurut Islam

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz, mau tanya hukum MLM (Multi Level Marketing) dalam pandangan Islam? Syukron

(siti)
Jawab:
Hukum MLM ada yang dinilai haram karena mengandung maisir/perjudian dan adanya pihak yang dirugikan. Namun ada juga jenis MLM yang berprinsip syariah. Dan tentu saja ini halal/boleh.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP