Jakarta - Tanya:
Pak Ustadz, saya mau tanya, bolehkan seorang wanita yang dalam masa iddah menikah dengan seseorang, dengan perjanjian bercampur sesudah habis iddah?
(Fachmi Abdullah)
Jawab:
Perempuan yang berada dalam masa iddah dilarang untuk menikah, walaupun dengan perjanjian tidak akan bercampur hingga selesai masa iddah. Di dalam QS al-Baqarah (2): 228 jelas disebutkan bahwa peremuan yang diceraikan suaminya harus menunggu (agar boleh dinikahi kembali) masa iddah selama tiga quru'. Jika pernikahan itu sudah terjadi, maka pernikahannya dianggap tidak sah. Dia harus membatalkan pernikahan itu dan, dengan demikian, memasuki masa iddah baru selain masa iddah setelah bercerai dengan suami yang pertama. Wallahu a'lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Jumat, 19 Agustus 2011
Menikah Saat Masa Iddah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar