.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Jumat, 19 Agustus 2011

Menikah Saat Masa Iddah

Jakarta - Tanya:
Pak Ustadz, saya mau tanya, bolehkan seorang wanita yang dalam masa iddah menikah dengan seseorang, dengan perjanjian bercampur sesudah habis iddah?

(Fachmi Abdullah)

Jawab:
Perempuan yang berada dalam masa iddah dilarang untuk menikah, walaupun dengan perjanjian tidak akan bercampur hingga selesai masa iddah. Di dalam QS al-Baqarah (2): 228 jelas disebutkan bahwa peremuan yang diceraikan suaminya harus menunggu (agar boleh dinikahi kembali) masa iddah selama tiga quru'. Jika pernikahan itu sudah terjadi, maka pernikahannya dianggap tidak sah. Dia harus membatalkan pernikahan itu dan, dengan demikian, memasuki masa iddah baru selain masa iddah setelah bercerai dengan suami yang pertama. Wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP