Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz, saya ingin menanyakan bagaimanakah hukumnya bekerja sebagai penjaga warnet? Karena yang saya perhatikan para pengguna warnet banyak yang berbuat maksiat. Padahal sudah ditekankan dilarang membuka situs porno. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih. Wassalam.
(Mahmudin)
Jawab:
Jika Anda sudah mengingatkan dan memberi larangan mengakses situs porno kepada pelanggan, insya Allah Anda sudah termasuk menasihati dalam hal kebaikan. Anda insya Allah berpahala karena itu. Tinggal lagi masalahnya apakah pelanggan yang tetap nakal dibiarkan tanpa diberi sanksi, atau Anda dan pemilik warnet memberi sanksi kepada pelanggan nakal, apa pun risikonya.
Kegandrungan mengakses situs porno sebenarnya merupakan racun yang merusak bangsa, terutama generasi muda. Maka, jangan bosan mengingatkan mereka. Mudah-mudahan Allah menguatkan Anda. Wallahu a'lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Jumat, 19 Agustus 2011
Bekerja di Warnet yang Pelanggannya Buka Situs Porno
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar