.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Sabtu, 20 Agustus 2011

Apakah Hukum Memelihara Anjing?

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Pak Ustadz. Bagaimana hukumnya memelihara anjing?

(zahrotul)

Jawab:
Boleh saja memelihara anjing, karena Rasulullah SAW sendiri penyayang binatang termasuk menyayangi anjing; namun, di balik kebolehan itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, anjing binatang yang najis, bulu maupun moncongnya. Orang beriman perlu memperhatikan kesucian dirinya, pakaian, tempat dan perabotan rumah tangganya dari najis. Oleh sebab itu, kebolehan memelihara anjing tidak berarti kebolehan hidup bersama anjing, karena hidup bersama anjing sangat mengganggu kesucian dari najis. Kedua, orang beriman tidak sah melakukan salat, baik salat wajib maupun salat sunat, jika badan, pakain, tempat maupun benda-benda yang menempel dengan dirinya terkena najis seperti bekas jilatan anjing. Ketiga, cara membersihkan najis yang berasal dari jilatan anjing tidak cukup dengan air dan tidak cuku sekali, tetapi enam kali dengan air satu kali dengan tanah bersih yang diambil dari ke dalaman tanah sekurang-kurangnya 50 cm yang tidak bercampur dengan kotoran manusia maupun binatang.

Jadi kesimpulannya ada dua sikap yang direkomendasikan. Pertama, tidak memelihara anjing bukan karena dilarang, tetapi karena sangat merepotkan. Seperti dijelaskan di atas. Kedua, tetap memelihara, tetapi dipisahkan dari kehidupan manusia secara langsung, biar di kandang tersendiri yang tidak akan berdampak menebar najis pada badan, pakaian dan perabotan rumah tangga kita.

(Asep Usman Ismail)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP