.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Selasa, 09 Agustus 2011

Hukum Mengucapkan Niat Sebelum Ibadah

Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum Pak Quraish, Bagaimanakah sebenarnya hukum mengucapkan niat pada saat wudu, salat, puasa, haji, dan ibadah lainnya?
Terima kasih atas jawabannya.

(Catur)

awab:
Niat adalah kebulatan hati untuk melakukan ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah semata. Inilah hakikat niat dan sekaligus di sini terdapat keikhlasan. Kebulatan hati ini dapat terpenuhi, walaupun tidak diucapkan. Karena itu, niat tidak harus diucapkan. Disepakati oleh ulama bahwa niat dalam salat hukumnya wajib,

Berdasarkan—antara lain—Firman Allah dalam al-Qur'an: Padahal mereka tidak diperintah kecuali beribadah kepada Allah dalam keadaan ikhlas memurnikan ketaatan kepada-Nya,.. (QS. al-Bayyinah /98: 5) dan hadis Rasulullah SAW yang sangat populer, "Sesungguhnya sahnya amal adalah adanya niat." (Ada juga yang memahami sabda Nabi ini dalam arti, "Sesungguhnya syarat kesempurnaan amal adalah adanya niat").Demikian pula niat bagi ibadah-ibadah yang lain.

(M. Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP