.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Jumat, 05 Agustus 2011

Merokok Tidak Membatalkan Puasa?

Jakarta - Tanya:
Apakah merokok membatalkan puasa, ada yang menganggap merokok tidak membatalkan puasa dengan alasan sama dengan mengisap asap

(Riam)
Jawab:
Merokok termasuk yang membatalkan puasa, meskipun ada yang menganggapnya sama dengan mengisap asap biasa yang, oleh karenanya, tidak membatalkan puasa. Merokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki tujuan mengisi, mengenyangkan, atau memuaskan badan, seperti halnya makan, minum, dan berhubungan suami istri yang tujuannya untuk mengenyangkan atau memuaskan badan. Demikian, wallahu a’lam.

(Muhammad Arifin – Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur'an)


(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP