Jakarta - Tanya:
Assallamuallaikum ustad, yang saya ketahui anak perempuan lahir di luar nikah tidak sah nikahnya jika memakai binti atau wali ayah bioligisnya, tapi saya pernah mendengar ceramah di salah satu tv swasta sah pake binti atau wali ayah biologis. Mohon penjelasannya Ustadz, wassallam
(ana)
awab:
Ulama fiqh beda pendapat mayoritasnya berpandangan seperti yang anda sebutkan. Karena yang disebut ayah itu setelah ada ikatan pernikahan, kalau tidak maka berarti anak tersebut tidak memiliki wali dari ayah kandung, meskipun ada ayah biologisnya.
(Ali Nurdin)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Rabu, 17 Agustus 2011
Wali Anak Perempuan yang Lahir di Luar Nikah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar