.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Rabu, 17 Agustus 2011

Wali Anak Perempuan yang Lahir di Luar Nikah

Jakarta - Tanya:
Assallamuallaikum ustad, yang saya ketahui anak perempuan lahir di luar nikah tidak sah nikahnya jika memakai binti atau wali ayah bioligisnya, tapi saya pernah mendengar ceramah di salah satu tv swasta sah pake binti atau wali ayah biologis. Mohon penjelasannya Ustadz, wassallam

(ana)
awab:
Ulama fiqh beda pendapat mayoritasnya berpandangan seperti yang anda sebutkan. Karena yang disebut ayah itu setelah ada ikatan pernikahan, kalau tidak maka berarti anak tersebut tidak memiliki wali dari ayah kandung, meskipun ada ayah biologisnya.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP