Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum. Beberapa saat sebelum melahirkan, seorang wanita mengeluarkan cairan ketuban. Ada yang sebentar ada juga yang lama. Bagaimana hukum salat wanita tersebut? Terima kasih.
(M Hasan Mubarok)
Jawab:
Seorang wanita yang mengeluarkan cairan ketuban sebelum melahirkan masih tetap wajib salat jika memang masih mampu. wanita tersebut diharuskan beristinja dan kemudian berwudu seperti biasa sebelum melaksanakan salat.
Demikian, wallahu a'lam.
(Huzaemah Tahido, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Sabtu, 20 Agustus 2011
Wajibkah Salat Saat Keluar Air Ketuban?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar