.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Senin, 15 Agustus 2011

Hukum Feng Shui dalam Islam

Jakarta - Tanya:
Saya mau menayakan bagaimana hukumnya jika seorang Muslim memakai ilmu Feng Shui dalam usaha atau rumahnya seperti menata letak pintu sebelah barat atau timur dan sebagainya atau memakai kerincingan atau kristal yang katanya akan memperbaiki alur energi sekitar kita yang membuat sehat atau usaha lebih lancar.


(Siswa)
Jawab:
Feng Shui yang kami pahami ada yang bersifat logis, ada juga yang seperti doktrin atau keyakinan. Kalau yang logis misalnya seperti yang Anda sebut contohnya tidak masalah. Namun kalau hanya keyakinan seperti meyakini angka 4 itu membawa sial. Ini tidak boleh diikuti.

(Ali Nurdin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur’an)


(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP