Jakarta - Tanya:
Saya mau menayakan bagaimana hukumnya jika seorang Muslim memakai ilmu Feng Shui dalam usaha atau rumahnya seperti menata letak pintu sebelah barat atau timur dan sebagainya atau memakai kerincingan atau kristal yang katanya akan memperbaiki alur energi sekitar kita yang membuat sehat atau usaha lebih lancar.
(Siswa)
Jawab:
Feng Shui yang kami pahami ada yang bersifat logis, ada juga yang seperti doktrin atau keyakinan. Kalau yang logis misalnya seperti yang Anda sebut contohnya tidak masalah. Namun kalau hanya keyakinan seperti meyakini angka 4 itu membawa sial. Ini tidak boleh diikuti.
(Ali Nurdin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur’an)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Senin, 15 Agustus 2011
Hukum Feng Shui dalam Islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar