.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Jumat, 19 Agustus 2011

Hukum Memelihara & Jual Ular Tak Berbisa

Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum wr wb. Ustadz, kawan saya bermaksud menjalankan bisnis penangkaran dan jual ular jenis bold phyton (ular tidak berbisa) juga memelihara tikus sebagai makanannya. Ular tersebut cukup punya peluang pasar yang tinggi. Bagaimana hukumnya menurut Islam dalam hal ini? Wassalamualaikum wr wb.

(Harry)
Jawab:
Membudidayakan binatang yang diharamkan dalam hal ini ular meskipun tidak berbisa para ulama berbeda pendapat: ada yang tegas melarang ada juga yang membolehkan; pendapat yang lebih berhati-hati adalah mencoba untuk berusaha yang jelas-jelas halalnya, tidak dalam keraguan dan diperselisihkan. Kecuali dalam keadaan darurat.

(Ali Nurdin, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP