Jakarta -
Tanya:
Assalamualaikum wr wb. Ustadz, kawan saya bermaksud menjalankan bisnis penangkaran dan jual ular jenis bold phyton (ular tidak berbisa) juga memelihara tikus sebagai makanannya. Ular tersebut cukup punya peluang pasar yang tinggi. Bagaimana hukumnya menurut Islam dalam hal ini? Wassalamualaikum wr wb.
(Harry)
Jawab:
Membudidayakan binatang yang diharamkan dalam hal ini ular meskipun tidak berbisa para ulama berbeda pendapat: ada yang tegas melarang ada juga yang membolehkan; pendapat yang lebih berhati-hati adalah mencoba untuk berusaha yang jelas-jelas halalnya, tidak dalam keraguan dan diperselisihkan. Kecuali dalam keadaan darurat.
(Ali Nurdin, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Jumat, 19 Agustus 2011
Hukum Memelihara & Jual Ular Tak Berbisa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar