Jakarta -
Tanya:
Apa hukumnya bila seorang ahli waris (kakak tertua) tidak segera membagikan harta warisnya kepada ahli waris yang lain?
(Agah)
Jawab:
Pada dasarnya, harta warisan harus segera dibagi kepada ahli waris apabila tidak ada hal-hal yang menghalanginya. Apalagi jika salah seorang ahli waris menuntut atau meminta untuk segera dibagi. Sebab, penunda-nundaan pembagian harta warisan berpotensi menimbulkan masalah yang tidak diharapkan seperti, misalnya, penguasaan harta oleh salah satu dari ahli waris tanpa melibatkan yang lain. Tetapi jika semua ahli waris sepakat untuk menunda karena suatu kepentingan bersama, itu tidak masalah. Misalnya harta warisan berupa rumah ditunda pembagiannya sampai terjual dengan harga yang wajar. Wallahu a'lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Jumat, 19 Agustus 2011
Harta Waris yang Tak Segera Dibagikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar