.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Sabtu, 20 Agustus 2011

Sahkah Salat di Lingkungan Non-Muslim?

Jakarta - Tanya:
Pak Ustadz, sahkah salat saya jika dilakukan dilingkungan yang tidak islami atau ada lambang/atribut agama lain? Misalkan di lembaga pendidikan atau rumah sakit yang dikelola oleh lembaga/agama lain.

(taufik)

Jawab:
Tidak ada larangan salat di rumah ataupun lingkungan orang non-Muslim, selama tempat salat yang digunakan tidak najis, dan tidak ada juga di sekitar tempat salat itu salib, atau patung yang dijadikan simbol yang mengandung kesan syirik/mempersekutukan Tuhan. Salat Anda tetap sah. Demikian, wallahu a’lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP