Jakarta - Tanya:
Pak Ustadz, sahkah salat saya jika dilakukan dilingkungan yang tidak islami atau ada lambang/atribut agama lain? Misalkan di lembaga pendidikan atau rumah sakit yang dikelola oleh lembaga/agama lain.
(taufik)
Jawab:
Tidak ada larangan salat di rumah ataupun lingkungan orang non-Muslim, selama tempat salat yang digunakan tidak najis, dan tidak ada juga di sekitar tempat salat itu salib, atau patung yang dijadikan simbol yang mengandung kesan syirik/mempersekutukan Tuhan. Salat Anda tetap sah. Demikian, wallahu a’lam.
(M Quraish Shihab)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Sabtu, 20 Agustus 2011
Sahkah Salat di Lingkungan Non-Muslim?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar