.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Rabu, 17 Agustus 2011

Perempuan Mengaji dengan Pengeras Suara

Jakarta - Tanya:
Assalamuallaikum, saya pernah membaca seorang perempuan tidak diperbolehkan beradzan, yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya seorang perempuan yang membaca al Quran dengan pengeras suara?. wassalam

(yudha)
Jawab:
Tentang suara perempuan dipahami sementara ulama fiqh sebagai aurat sehingga perempuan di larang mengeraskan suaranya. Ada juga yang membolehkan dengan catatan itu dilakukan dalam suasana yang terhormat dan menunjukkan rasa tawadzu' terhadap bacaan al Qur'an.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP