Jakarta - Tanya:
Assalamuallaikum, saya pernah membaca seorang perempuan tidak diperbolehkan beradzan, yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya seorang perempuan yang membaca al Quran dengan pengeras suara?. wassalam
(yudha)
Jawab:
Tentang suara perempuan dipahami sementara ulama fiqh sebagai aurat sehingga perempuan di larang mengeraskan suaranya. Ada juga yang membolehkan dengan catatan itu dilakukan dalam suasana yang terhormat dan menunjukkan rasa tawadzu' terhadap bacaan al Qur'an.
(Ali Nurdin)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Rabu, 17 Agustus 2011
Perempuan Mengaji dengan Pengeras Suara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar