Jakarta - Tanya:
Apabila harta seorang suami diperoleh dari warisan yang berasal dari orang tuanya dan di dalam surat wasiat disebutkan bahwa harta tersebut untuk dirinya dan istrinya, setelah sang suami meninggal dunia, apakah harta tersebut otomatis menjadi milik istrinya? Jika tidak berapakah bagian harta waris untuk Istri. Terima kasih.
(erlita)
Jawab:
Tidak! Sebab, istri itu (menantu almarhum) bukanlah ahli waris almarhum, sehingga tidak berhak mendapat warisan. Wasiat almarhum harus dipahami bahwa warisan itu untuk sang suami (anak almarhum) yang dipergunakan untuk kepentingan dirinya dan istri/keluarganya.
Jika suami meninggal dunia, istri berhak mendapat warisan. Apabila suami itu mempunyai anak, istri mendapat bagian satu per delapan, sedangkan apabila tidak mempunyai anak, istri mendapat bagian satu per empat warisan. Wallahu a’lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur’an)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Sabtu, 20 Agustus 2011
Pembagian Waris untuk Istri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar