.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Jumat, 19 Agustus 2011

Perbedaan Mani, Wadi dan Madzi?

Jakarta -
Tanya:
Apakah perbedaan mani, wadi dan madzi? Apakah hukumnya juga terkait sah tidaknya salat dan puasa?

(Wakhid)
Jawab:
Mani adalah cairan putih pekat yang keluar memancar dari kelamin laki-laki. Keluarnyanya mani biasanya dibarengi dengan syahwat dan dapat menimbulkan rasa lemas setelah itu. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (melalui persetubuhan) maupun dalam keadaan tidak sadar/tidur (melalui mimpi).

Air mani najis. Orang yang mengeluarkan mani dilarang memegang mushaf, melakukan salat, atau tawaf di Masjid al-Haram sebelum bersuci (mandi janabah) dengan membasuh seluruh anggota tubuh.

Madzi adalah cairan bening dan lengket yang keluar dari kemaluan ketika terjadi rangsangan. Keluarnya madzi kadang tidak terasa dan tidak mengakibatkan tubuh lemas. Air madzi termasuk najis ringan, sehingga badan atau pakaian yang terkena madzi harus dicuci. Orang yang mengeluarkan madzi harus berwudu apabila hendak melakukan salat.

Wadi adalah cairan putih yang biasanya keluar setelah buang air kecil atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan. Seperti air kencing dan madzi, keluarnya wadi juga membatalkan wudu.
Terkait dengan puasa, keluarnya mani melalui mimpi, madzi, maupun wadi di siang hari tidak membatalkan puasa. Wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP