.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Sabtu, 20 Agustus 2011

Mengenai Doa Qunut

Jakarta - Tanya:
Assalamuilaikum, Apakah sah salat saya karena terbiasa salat subuh tidak memakai doa qunut sebelum sujud? Lalu apa doa yang dibaca jika dalam salat berjamaah dalam qunut ketika imam diam diantara qunut dan akan melaksanakan sujud?

(sofina)
Jawab:
Qunut adalah membaca doa setelah berdiri dari ruku’ dan sebelum sujud. Demikiam maknanya secara umum dalam pandangan pakar-pakar hukum Islam. Cukup kuat riwayat yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah melakukan qunut selama sebulan penuh, mendoakan pada pembangkang dari suku Ru’al dan Zakwan, yang membunuh pengajar-pengajar al-Qur’an yang beliau utus untuk mengajar mereka. Beliau juga membaca qunut—setelah perjanjian Hudaibiyah—untuk mendoakan kaum lemah dan orang-orang yang tertindas di kota Mekkah. Ada lagi riwayat yang menyatakan bahwa beliau juga—di samping shalat Subuh—pernah ber- qunut pada salat Maghrib, Isya, zuhur, bahkan shalat Ashar.

Dengan demikian Nabi SAW menurut aneka riwayat, pernah membaca qunut pada semua salat. Dari aneka riwayat itu timbul berbagai pendapat sejalan dengan penilaian tentang ke-shahih-an riwayat atau pengompromiannya. Ada yang berpegang pada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi SAW selalu membaca qunut dalam setiap salat sehingga mereka menganjurkan pembacaannya setiap salat. Ada lagi yang berkata bahwa karena Nabi tidak selalu membaca qunut, maka anjuran ber-qunut dilaksanakan bila ada sebab-sebab tertentu, misalnya adanya petaka atau krisis (Qunut Nâzilah).

Ada lagi yang berpendapat bahwa qunut dilakukan setelah salat yang dilaksanakan tidak dengan suara nyaring. Pendapat lain sebaliknya, yakni tidak membaca qunut kecuali pada salat yang dilaksanakan dengan bacaan di-jahar-kan, yakni Subuh, Maghrib, dan Isya. Ada lagi yang menjadikannya khusus pada salat Subuh. Alasannya antara lain adalah Firman Allah "Peliharalah segala salat (mu), dan (peliharalah) salat wusthaa. Berdirilah demi Allah qânitîn” (QS. al-Baqarah [2]: 238). Penganut paham ini memahami salat wusthâ dalam arti salat Subuh dan berdirilah qânitin dalam arti berdirilah melaksanakan qunut, bukan seperti pemahaman ulama lain bahwa salat wushtha adalah salat Ashar dan berdirliah qanitin dalam arti laksanakanlah salat secatra sempurna dan khsusyu’. Tentu saja masing-masing masih memiliki alasan-alasan lain yang bukan di sini tempatnya dirinci.

Qunut pada salat witir pun demikian. Yang jelas ia boleh, tetapi tidak membatalkan salat bila ditinggalkan. Ada sahabat-sahabat Nabi yang sama sekali tidak ber-qunut dalam salat witir. Ada juga yang berqunut pada salat witir hanya pada paruh terakhir Ramadan, dan ada kelompok ketiga dari para sahabat Nabi yang selalu ber-qunut dalam salat witir sepanjang tahun. Ada ulama yang menganjurkan amalan sahabat kelompok pertama, seperti Imam Mâlik, ada juga yang memilih amalan kelompok sahabat yang kedua seperti Imam Syâfi‘î dan Ahmad,yakni hanya paruh kedua Ramadan, dan ada lagi yang mengikuti kelompok ketiga yang ber-qunut dalam salat witir sepanjang tahun, seperti Imam Abû Hanîfah. Semuanya benar dan masing-masing memiliki alasannya. Demikian, wallâhu a‘lam

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP