Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum Ustadz, bagaimanakah hukum bagi seorang laki-laki yang melakukan istimna saat puasa, apakah hukumnya sama dengan pasangan yang berhubungan suami istri? Dengan cara apakah untuk menebus puasanya yang batal? Wassalamualaikum..
(yosep)
Jawab:
Hukum istimna pada saat berpuasa tidak sama dengan hukum melakukan hubungan seksual pada saat puasa. Meski kedua-duanya membatalkan (merusak) puasa, sanksi melakukan hubungan seksual pada siang hari bulan puasa sangat berat, jauh lebih berat dari sanksi melakukan istimna. Orang yang melakukan hubungan seksual pada siang hari Ramadan dikenakan sanksi (1) membebaskan seorang budak, (2) bila tidak sanggup, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) bila tidak sanggup, memberi makan 60 orang fakir miskin. Sedangkan sanksi orang yang melakukan istimna pada saat puasa cukup dengan mengganti puasanya sejumlah hari yang ia tinggalkan pada hari lain.
Namun perlu diingat, membatalkan puasa secara sengaja dengan melakukan istimna sangat tidak terhormat. Banyak sekali ulama yang mengharamkan istimna berdasarkan firman Allah swt. dalam QS. Al Mu’minun [23]: 5-7. Pada ayat itu Allah hanya menyebut dua bentuk/cara penyaluran nafsu seksual yang dibenarkan, yaitu melalui istri dan hamba sahaya. Wallahu a’lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur’an)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Sabtu, 20 Agustus 2011
Hukum Istamna Saat Berpuasa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar