Jakarta - Tanya:
Ketika laki-laki memberikan mahar berupa al Qur'an dengan lafaz seperangkat alat salat beserta al Qur'an, apakah kewajiban laki-laki tersebut? Apakah cukup dengan memeberikan mushaf atau membacakan al Qur'an ataukan mengajarkan al Qur'an kepada istrinya? Terimakasih
(arsydad)
Jawab:
Mushaf al Qur’an sebagai barang yang dapat dijual-belikan dengan uang, boleh dijadikan mahar. Di sini sebenarnya terkandung makna simbolik agar suami bisa mengajarkan al Qur’an kepada istrinya, baik membacanya, maupun memahami artinya. Tetapi itu tidak berarti bahwa suami berdosa jika tidak mengajarkannya. Wallahu a’lam.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur’an)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Sabtu, 20 Agustus 2011
Mengenai Mahar Al Qur'an
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar