.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Sabtu, 20 Agustus 2011

Mengenai Mahar Al Qur'an

Jakarta - Tanya:
Ketika laki-laki memberikan mahar berupa al Qur'an dengan lafaz seperangkat alat salat beserta al Qur'an, apakah kewajiban laki-laki tersebut? Apakah cukup dengan memeberikan mushaf atau membacakan al Qur'an ataukan mengajarkan al Qur'an kepada istrinya? Terimakasih

(arsydad)
Jawab:
Mushaf al Qur’an sebagai barang yang dapat dijual-belikan dengan uang, boleh dijadikan mahar. Di sini sebenarnya terkandung makna simbolik agar suami bisa mengajarkan al Qur’an kepada istrinya, baik membacanya, maupun memahami artinya. Tetapi itu tidak berarti bahwa suami berdosa jika tidak mengajarkannya. Wallahu a’lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur’an)

(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber :
Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP