Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum pak ustadz. Bagaimana hukumnya menahan ingin buang air kecil atau kentut sewaktu menjadi imam salat, padahal salat belum selesai?
(hatta)
Jawab:
Salat seseorang yang menahan angin atau air kecil dan besar dinilai makruh oleh ulama, karena keadaan demikian pasti mengganggu konsentrasi dan kekhusyukannya. Akan tetapi, hal ini tidak membatalkan salatnya. Demikian, Wallahu A’lam
(M Quraish Shihab)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Jumat, 12 Agustus 2011
Menahan Kentut Ketika Salat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar