.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Senin, 15 Agustus 2011

Utang yang Terlupakan

Jakarta - Tanya:
Suatu ketika kita meminjamkan sejumlah uang pada seseorang, namun karena sudah lama tidak ada kontak dengan orang tersebut, kita berniat mengikhlaskan pinjaman tersebut. Apakah dengan begitu orang tersebut terbebas dari utangnya? Atau sebaliknya, bagaimana jika kita yang berutang, namun kita tidak tahu ke mana harus membayarnya, karena tidak tahu keberadaan orang tersebut.

(ferdi)
Jawab:
Utang tetaplah utang yang akan dipertanggungjawabkan kelak di hari kiamat. Jika dalam keadaan kehilangan kontak dengan orang yang berutang, lalu Anda mengikhlaskan utang tersebut sebagai pemberian Anda kepadanya, insya Allah orang tersebut sudah terbebas dari utangnya. Hal ini kita dasarkan pada sabda Rasulullah SAW: Ingatlah, tidak halal bagi seseorang harta orang lain kecuali dengan kebaikan hatinya (HR Imam Ahmad). Keikhlasan Anda untuk membebaskannya dari utang sudah termasuk kebaikan. Anda insya Allah berpahala, dan orang itu insya Allah terbebas dari utangnya.

Sekarang sebaliknya, jika Anda yang berutang dan kehilangan kontak dengan pemberi utang. Anda tetap berutang sampai utang itu terbayar. Jika orang itu ternyata sudah meninggal dunia, Anda dapat membayar utang kepada ahli warisnya. Jika sulit, bersedekahlah sebesar utang yang Anda pinjam dari orang itu dan niatkan agar pahalanya untuk orang tersebut. Wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP