.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Senin, 15 Agustus 2011

Bolehkah Seseorang Dikubur di Dalam Masjid?

Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum. Seseorang ketika hidup berwasiat meninggal nanti dikuburkan di dalam bagian masjid. Apakah boleh orang yang meninggal dikubur di masjid? Terima kasih

(rahman)
Jawab:
Tidak ada larangan untuk menguburkan jenazah di areal masjid, namun seandainya dapat ditempatkan bersama-sama dengan yang lain di Kuburan Insy Allah itu lebih baik.

(Ali Nurdin)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP