Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum. Seseorang ketika hidup berwasiat meninggal nanti dikuburkan di dalam bagian masjid. Apakah boleh orang yang meninggal dikubur di masjid? Terima kasih
(rahman)
Jawab:
Tidak ada larangan untuk menguburkan jenazah di areal masjid, namun seandainya dapat ditempatkan bersama-sama dengan yang lain di Kuburan Insy Allah itu lebih baik.
(Ali Nurdin)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Senin, 15 Agustus 2011
Bolehkah Seseorang Dikubur di Dalam Masjid?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar