.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Senin, 15 Agustus 2011

Suami Berkata Kasar Kepada Istri

Jakarta - Tanya:
Bagaimana hukumnya jika suami sudah membakar buku nikah? Dan selalu berkata kasar terhadap istrinya, mungkin karena stres suami tidak bekerja dan semua biaya hidup ditanggung istri

(gista)
Jawab:
Buku nikah adalah bukti pencatatan pernikahan sesuai administrasi dan peraturan perundang-undangan negara. Nikah sepasang suami istri tetap sah di mata agama selama memenuhi syarat dan rukunnya, meskipun tidak dicatat di dalam dokumen yang berbentuk buku nikah. Oleh karena itu, membakar buku nikah pun tidak membuat hubungan suami-istri menjadi terpisah atau terceraikan. Pasangan itu tetap sebagai suami istri. Hanya saja, hal itu tentu akan merepotkan mereka ketika berurusan dengan administrasi negara.

Suami berkata-kata atau berlaku kasar terhadap istri tidak dibenarkan agama. Dalam QS an-Nisa’ [4]: 19. disebutkan: Dan pergaulilah istri-istrimu dengan cara yang makruf. Apabila kamu membenci mereka, maka boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. Makruf adalah apa yang oleh adat atau budaya setempat dinilai baik. Wallahu a’lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur’an)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP