Jakarta - Tanya:
Apakah hukumnya Puasa bulan Rajab? Apakah para sahabat Nabi ikut melaksanakannya?
(Nurhani)
Jawab:
Puasa sunah di bulan Rajab kalau yang memang disunahkan seperti senin dan kamis, pertengahan bulan tidak masalah. Tetapi yang khusus bulan Rajab, hadisnya diperselisihkan oleh para ulama hadis karena nilai hadisnya dhoif. Namun karena jumlahnya banyak menurut sebagian ulama boleh diamalkan, apalagi untuk amal yang bersifat sunah. Yang lain berpendapat tidak boleh berdasar pada hadis yang doif. Silakan Anda pilih di antara dua pendapat di atas. Wallahu a'lam.
(Ali Nurdin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur’an)
(Qur'an and Answer merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Senin, 15 Agustus 2011
Puasa Bulan Rajab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar