Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum. Bagaimana cara penghitungan zakat mal. Seandainya memiliki saham, asuransi unit link, deposito, mana yang wajib dikeluarkan zakatnya. Dan hanya pokoknya saja atau dengan keuntungan yang didapat? Terima kasih, Wassalam
(fien)
Jawab:
Pokok dan keuntungannya dizakati apabila telah Anda miliki selama satu tahun Hijriah.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Al Qur'an)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Senin, 15 Agustus 2011
Perhitungan Zakat Mal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar