.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Senin, 15 Agustus 2011

Sterilisasi Dalam Pandangan Islam

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum, saya ade seorang ibu punya anak 1, melahirkan secara cesar, seandainya lahir anak ke 2 cesar, saya anak niat steril, agar tidak hamil lagi, apakah hukum steril diperbolehkan dalam islam?

(ade)

Jawab:
Segala macam bentuk dan cara kontrasepsi dapat dibenarkan oleh Islam selama (1) tidak dipaksakan, (2) tidak menggugurkan (aborsi), (3) tidak membatasi jumlah anak, dan (4) tidak mengakibatkan pemandulan abadi. (Walaupun hal tersebut dapat dibenarkan apabila pengabaiannya diduga keras dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan atau jiwa ibu, bapak, dan anak yang dikandung).

Selama ini, sterilisasi dipahami oleh ulama sebagai pemandulan abadi, sehingga mereka membedakannya dengan alat kontrasepsi yang lain, misalnya semacam spiral yang berfungsi menghalangi pertemuan sperma dengan ovum, dan yang sewaktu-waktu bila dikehendaki dapat dicabut. Akan tetapi, jika perkembangan ilmu menemukan satu cara yang tidak mengakibatkan pemandulan abadi, atau sterilisasi yang dilakukan dapat ditempuh dengan tidak mengakibatkan hal tersebut, maka tentu hukumnya dapat berubah dari terlarang menjadi boleh. Demikian, wallâhu a‘lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)


Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP