.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Selasa, 09 Agustus 2011

Dosa Berzina Harus Dirajam?

Jakarta - Tanya:
Bagaimanakah cara taubat orang yang berzina agar diampuni dosa-dosanya? apakah harus dirajam?

(nayli)
awab:

Zina adalah hubungan seksual tanpa akad nikah yang sah, dan itu diharamkan oleh Islam. Akan tetapi, walau demikian, tidak serta merta setiap orang yang berzina atau bahkan ditemukan berzina, otomatis didera (cambuk), karena ada syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk menjatuhkan hukuman tersebut, antara lain adanya empat orang saksi yang melihat secara nyata "masuknya pedang ke sarungnya". Kalau hanya tiga orang yang melihat yang demikian, atau keempatnya hanya melihat sepasang pria dan wanita di tempat tidur tanpa busana misalnya, maka hukuman dera itu pun belum dijatuhkan.

Saya menduga keras bahwa hukum dera yang ditetapkan Allah itu lebih bersifat ancaman, apalagi ada anjuran agama untuk melarang orang-orang Mukmin mendekati tempat-tempat yang tidak wajar, yang di tempat itu perzinaan serta pelanggaran-pelanggaran agama dapat terjadi. Karena itu tidak keliru bila dikatakan bahwa hukuman tersebut hanya ditujukan kepada orang-orang yang melakukan perzinaan dengan sikap "menantang dan tanpa malu". Yang berwewenang menjatuhi hukuman pun hendaknya mempelajari keadaan tersangka atau tertuduh. Kalau dinilai bahwa yang bersangkutan tergelincir maka selayaknya dia dibebaskan dari hukuman. Demikian pendapat Ibnu Taimiyah.

Ulama besar Ibnu Hazm juga berpendapat bahwa taubat mengakibatkan tidak dilaksanakannya ancaman hukuman. Sementara itu, Muhammad al-Ghazali, dalam bukunya Hadza Dinuna (Inilah Agama Kita, 1965: 188), mengemukakan juga riwayat yang menyatakan bahwa Imam Syafi'i dalam pendapat lamanya juga berpendapat demikian. Banyak riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW berupaya untuk tidak menjatuhkan sanksi itu bagi yang datang mengadukan dirinya telah berzina, karena pengakuan tersebut dapat dinilai taubat yang sebenarnya.

Sahabat Nabi, Wailah bin al-Asqa', menceritakan bahwa pada suatu ketika datang seseorang kepada Nabi SAW sambil berkata bahwa dia telah melakukan satu pelanggaran yang harus dijatuhi hukuman. Nabi SAW berpaling (seakan-akan tidak mendengarnya) dan yang bersangkutan mengulangi hal tersebut sampai tiga kali, dan Nabi pun selalu berpaling.

Setelah shalat bersama, yang bersangkutan datang untuk keempat kalinya sambil berkata, "Aku telah melanggar batas dari batas yang ditetapkan Allah untuk tidak dilanggar, maka jatuhkanlah sanksi atasku!" Nabi bertanya, "Bukankah engkau telah bersuci/berwudhu dengan baik dan shalat bersama kami tadi? Pergilah, yang demikian itu telah menghapus dosamu."

Hadits-hadits yang semakna dengan hadits ini cukup banyak sekaligus kandungannya sejalan dengan firman Allah dalam QS. al-Ma'idah/5: 33-34 yang menggugurkan sanksi bagi para perampok yang telah bertaubat dan terbukti setelah perampokan itu telah berbuat baik.

Perlu ditambahkan di sini bahwa tidak semua ulama sependapat dengan apa yang dikemukakan di atas. Namun, paling tidak, semoga jawaban ini dapat menenangkan Anda.

Cara menebus dosa dari berzina –juga dosa-dosa besar lainnya—adalah dengan bertobat. Bertobat berarti mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan dengan sungguh-sungguh serta bertekad untuk tidak melakukannya lagi. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP