Jakarta - Tanya:
Jika seseorang membayar zakat dengan uang haram apa hukumnya?
apakah itu lebih baik dibandingkan tidak membayar zakat sama sekali (padahal ia mampu) ?
(wiwiek)
Jawab:
Allah hanya menerima yang baik-baik saja. Bersedekah dari hasil haram
atau judi tidak ada ganjarannya, bahkan perbuatan haram itu merupakan
dosa.
Demikian, Wallahu A’alam.
(M Quraish Shihab)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Kamis, 11 Agustus 2011
Hukum Membayar Zakat Dengan Uang Haram
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar