.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Selasa, 09 Agustus 2011

Dua Bulan Menjadi Musafir Dapatkah Salat di Jamak?

akarta -
Tanya:

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

1. Direncanakan saya bertugas di wilayah Zhejiang-China ini selama 2 bulan ke depan. Bagaimana syarat dan berlakunya hukum menjama' salat? Dapatkah saya dikategorikan sebagai musafir? Namun mengingat saya akan tinggal selama 2 bulan, apakah dapat kiranya salat dijamak?

2. Sangat sulit sekali saya mendapatkan kawan untuk salat jamaah dikarenakan saya kerja di galangan kapal yang tidak ada satu pun beragama Islam.
Alhamdulillah, begitu pulang dari galangan kapal dan kembali ke hotel di tengah kota saya sudah menjumpai warung makan China yang dikelola oleh keluarga Muslim China
sebelumnya saya ucapakan terima kasih atas tausiyahnya.

Wassalamualaikum

(Muhammad Irfan)
Jawab:

1. Menjamak salat boleh dilakukan oleh orang yang melakukan perjalanan sedikitnya sejauh dua marhalah (sekitar 48 mil/77 km) menurut Imam Syafii dan Malik, dan tiga marhalah (sekitar 72 mil/115 km) menurut Imam Abu Hanifah. Dalam hal ini, tentu Anda boleh menjamak shalat Anda dalam perjalanan ke China. Tetapi selama dua bulan Anda tinggal di China ada perbedaan pendapat apakah Anda boleh menjamak atau tidak. Pendapat yang paling kuat Anda dapat menjamak selama tiga hari, selebihnya Anda melakukan salat seperti biasa karena Anda dianggap sebagai muqim, bukan musafir.

2. Kami ikut berdoa semoga keinginan kuat Anda untuk memelihara salat berjamaah dicatat sebagai suatu kebaikan.

Demikian, wallahu a'lam.

(Huzaemah Tahido Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur'an)

(Qur'an and Answer ini adalah kerjasama detikcom dan www.alifmagz.com)



Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP