.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Jumat, 12 Agustus 2011

Ziarah Kubur Menyambut Puasa

Jakarta - Tanya:
Assalamu'alaikum pak ustadz. Banyak orang melakukan ziarah kubur menjelang puasa ramadan. Bagaimana hukum ziarah tersebut menurut islam?

(hatta)
Jawab:
Ziarah ke kubur pada awal masa Islam dilarang oleh Nabi Muhammad SAW, karena ketika itu mereka melakukan hal-hal yang terlarang dalam Islam, seperti berteriak, memukul badan, dan menangis secara berlebihan. Ada juga sebagian anggota masyarakat mengultuskan kuburan dan meminta
sesuatu kepadanya bukan kepada Allah. Tetapi setelah sahabat-sahabat
Nabi memahami bahwa hanya Allah tempat bermohon, dan bahwa bermohon ke kuburan dapat mengakibatkan kemusyrikan, maka Nabi
membolehkan ziarah ke kubur. Beliau bersabda: “Aku tadinya melarang
kalian ke kubur, kini aku telah diizinkan menziarahi kubur ibuku, maka
ziarahilah kubur karena itu mengingatkan kamu kepada akhirat”(HR.
at-Tirmidzi, melalaui Buraidah).

Diriwayatkan juga bahwa Rasul SAW sering kali keluar pada akhir malam untuk berziarah ke pekuburan kaum Muslim di Baqi (tidak jauh dari masjid Nabawi di Madinah). Atas dasar ini mayoritas ulama berpendapat bahwa menziarahi kubur merupakan anjuran/sunnah, tetapi bukan merupakan keharusan baik di bulan Ramadan maupun sesudah atau sebelumnya. Sementara ulama, seperti Ibnu Hazm mewajibkan menziarahi kubur kalau sekali seumur hidup.

Di sisi lain ada sementara ulama melarang wanita ke kubur berdasar sabda Rasul SAW “Terkutuk wanita-wanita yang menziarahi kubur” (HR. Ahmad, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, melalui Abû Hurairah). Di kali lain beliau memerintahkan sebagian wanita berziarah dengan bersabda: “Kembalilah membawa dosa bukan membawa ganjarannya.” Ini agaknya disebabkan karena wanita sering kali tidak dapat menahan emosi sehingga menangis, meronta, dan memukul-mukul pipinya bahkan ada yang pingsan tidak sadarkan diri, lebih-lebih ketika mengantar mayat untuk dikuburkan. Tetapi
ulama lain menyatakan bahwa larangan itu hanya saat prosesi penguburan, dan itu pun jika diduga bahwa mereka tidak dapat menahan emosi. Ini dengan syarat bahwa mereka pergi kie kubur, bukan berdandan atau melakukan hal-hal yang mengundang perhatian.

Ini antara lain berdasar riwayat yang menyatakan bahwa istri Nabi SAW,
Âisyah ra, pernah menziarahi kubur saudara beliau yang bernama Abdurrahman, dan ketika ditanya, Aisyah menjawab : “Memang, tadinya Rasul SAW melarang, tetapi setelah itu beliau bolehkan.” Di beberapa negara Timur Tengah, seperti misalnya, Mesir, ziarah kubur merupakan tradisi pada hari lebaran. Banyak masyarakat yang melakukannya setelah shalat Idul Fithri. Tetapi ini adalah tradisi bukan anjuran agama. Demikian, wallâhu a‘lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP