.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Jumat, 12 Agustus 2011

Zakat Harus dengan Muzakki dan Amil?

Jakarta - Tanya:
Apakah Zakat harus memakai akad antara muzzaki dan amilnya? Bagaimana dengan sistem rekening untuk zakat yang dimiliki oleh lembaga-lembaga amil zakat? Apakah afdal untuk langsung mentransfer ke rekening-rekening tersebut tanpa berhadapan atau berbicara langsung dengan amil?

(deni)Jawab:
Dalam madzhab Syafi'i, memang diharuskan memakai akad, baik dalam zakat maupun jual beli. Namun dalam mazhab hanafi, aqad dalam jual beli tidaklah diharuskan, contohnya ketika kita berbelanja di swalayan, tidak harus mengucapkan aqad terelbih dahulu. Begitupun dalam zakat melalui rekening yang dimiliki oleh lembaga-lembaga zakat yg cukup dengan cara mentransfer sejuamlah kerekening tersebut tanpa melalui aqad. Yang demikian tetap sah hukumnya. Demikian, wallahu a'alam.

(Huzaemah Tahido, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)

(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)

Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP