Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum. Sekarang kan lagi tren memakai behel, entah emang benar-benar untuk memperbaiki gigi atau hanya sekedar gaya. Sebenarnya dalam islam memakai behel itu diperbolehkan?
(fitri)
Jawab:
Benar ada hadis yang melarang meluruskan gigi, bahkan mengutuk yang meluruskannya. Tetapi harus dicari apa yang melatarbelakangi Nabi SAW melarangnya. Ada yang menyatakan bahwa hal tersebut mengubah ciptaan Allah. Tetapi sementara ulama tidak menilai upaya tersebut sebagai pengubahan ciptaan Allah, karena banyak hal lain yang dibolehkan, bahkan dianjurkan agama, yang juga merupakan pengubahan, katakanlah seperti khitan, gunting kuku, dan lain-lain. Memang kalau pengubahan mengantar kepada yang lebih buruk, maka ia terlarang.
Ada juga yang memahami latar belakang pelarangan Nabi SAW itu adalah karena bahaya yang ditimbulkan pada masa lampau dalam upaya meratakan dan meluruskan, yakni ketika kedokteran belum mengalami kemajuan seperti keadaannya sekarang. Karena itu, jika upaya meluruskan dan meratakan, yang pada dasarnya adalah memperindah yang buruk, maka ini dapat dibenarkan. Demikian, wallahu a'lam.
(M Quraish Shihab)
(Qur'an and Answer ini merupakan kerja sama detikcom dengan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan
Jumat, 12 Agustus 2011
Adakah Larangan Memakai Kawat Gigi Dalam Islam?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar