.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Selasa, 02 Agustus 2011

Apakah Sah Amalan Hanya Sekadar Ikut-ikutan?

Jakarta -
Tanya:

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatu Bapak Quraish Shihab. Mengapa dalam menjalankan syariah kita berdasarkan mazhab-mazhab dan diantara mazhab itu berbeda-beda. Dan apakah sah ibadah kita jika mengamalkan mazhab yang berbeda dari biasa yang kita pakai untuk menjalankan syariah?

Lalu Bagaimana amalan yang kita lakukan jika kita tidak mengetahui dasarnya, hanya dengan mengikut-ikut saja? Mohon penjelasannya Bapak.

Terima kasih.

(Ali Afdal) Jawab:

Hal yang wajib bagi umat Islam adalah mengikuti Allah SWT dan Rasul-Nya. Allah SWT telah menyampaikan kepada kita tuntunan-tuntunan-Nya dengan menurunkan kitab suci al-Qur'an sambil menugaskan kepada Nabi Muhammad SAW. Untuk menjelaskan apa yang telah diturunkan-Nya itu.

Tidak semua orang dapat memahami secara langsung petunjuk-petunjuk tersebut, bukan saja karena banyak yang tidak memahami bahasa Al Qur'an, tetapi juga karena banyak ayat dan hadis yang memerlukan analisis dan pendalaman yang untuk melakukannya dibutuhkan banyak syarat. Dari sini, mereka yang memenuhi syarat-syarat itu tampil melakukan apa yang dinamai ijtihad dan hasil ijtihad mereka itulah yang dinamai mazhab.

Dengan demikian, mazhab pada hakikatnya adalah pemahaman terhadap firman Allah SWT. dan hadits Rasul SAW. Pada saat seseorang mengikutinya, pada hakikatnya, dia tidak mengikuti seorang imam mazhab, tetapi dia mengikuti Allah SWT dan Rasul-Nya sebagaimana dipahami oleh imam mazhab itu.

Bagi siapa yang tidak mampu melakukan ijtihad, dia diharapkan melakukan pembahasan dan penilaian atau paling tidak memahami dalil dan alasan mengapa imam mazhab A berpendapat demikian dan imam mazhab B berpendapat berbeda. Selanjutnya, dia memilih mana di antara kedua pendapat yang berbeda itu yang dinilainya memiliki dalil yang lebih kuat.

Di sini, yang bersangkutan tidak bertaklid buta, tetapi mengikuti dengan kejelasan. Tentu saja, orang awam tidak dapat melakukan seperti yang telah diuraikan tadi. Tidak ada jalan lain untuk dia kecuali bertanya kepada yang mengetahui.

Dia tidak harus bermazhab tertentu. Jawaban yang diberikan oleh ulama yang mempunyai mazhab atau yang mengikuti salah satu mazhab, itulah yang menjadi pegangan atau mazhabnya. Kalau kali ini dia bertanya kepada seseorang yang bermazhab Syafi'i tidak ada halangan esok dia bertanya kepada penganut mazhab Malik.

Tidak ada halangan pula bagi dia jika ingin berpindah dari satu mazhab ke mazhab yang lain selama niatnya tulus untuk melaksanakan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya. Dalam istilah hukum Islam, ini dinamai talfiq. Memang, ketika itu, dia tidak mempunyai pendirian. Ini karena dia tidak mengerti. Akan tetapi, itu ditoleransi walau sebaiknya pilihan yang diambilnya bukan semata-mata karena ingin kemudahan. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini adalah kerja sama detikcom dan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP