.

.

.

.
Bismillahirrahmanirrahim...

Selasa, 02 Agustus 2011

Batalkah Wudu Jika Bersentuhan dengan Wanita?

Jakarta - Tanya:
Pak Ustadz yang saya hormati, hingga saat ini ada sesuatu yang sangat mengganjal pikiran saya. Menurut Islam, apakah bersentuhan dengan wanita yang bukan muhrim (dalam hal ini istri ataupun yang bukan istri) membatalkan wudu? Saya sudah mencoba mencari literatur akan hal tersebut akan tetapi terlalu banyak pendapat para ulama dan pendapat para imam (madzhab). Mohon penjelasan dari Ustadz.

(Armansyah Putra) Jawab:
Ada satu hadis yang bersumber dari A'isyah RA yang menyatakan bahwa Rasul SAW mencium istri beliau, kemudian menuju ke masjid untuk salat tanpa berwudu. Hadis ini menjadi pegangan sementara ulama untuk menilai bahwa ciuman seorang suami kepada istrinya tidak membatalkan wudu. Akan tetapi, ada juga ulama yang menilai, jangankan ciuman, persentuhan pria dan wanita pun sudah membatalkan wudu, baik disertai syahwat maupun tidak.

Pandangan moderat mengatakan bahwa wudu baru batal jika lahir rangsangan syahwat akibat persentuhan atau ciuman itu. Perbedaan pendapat ini lahir dari perbedaan penilaian terhadap hadis-hadis Nabi SAW. Demikian, Wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab)

(Qur'an and Answer ini adalah kerja sama detikcom dan www.alifmagz.com)
Sumber : Detik Ramadhan

Tidak ada komentar:

SMK 1 SEMARANG

NU Online

BINA SARANA INFORMATIKA

Arrahmah.co.id

STMIK NUSA MANDIRI

Pusat Kajian Hadis

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP